Kekerasan oleh aparat terhadap warga sipil kembali terjadi. Pada Kamis malam (28/8/2025), seorang sopir ojek online berusia 21 tahun dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob hingga meninggal dunia.
Peristiwa ini menuai kecaman dan sorotan publik. Salah satunya oleh dosen Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Herlambang Perdana Wiratraman.
"Tentu pertama duka yang mendalam. Dan menjadi duka publik secara luas, bahwa kita kembali menyaksikan brutalitas aparat ini terus menerus terjadi," katanya kepada detikEdu, Jumat (29/8/2025)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Herlambang, brutalitas aparat sering kali tidak dipertanggungjawabkan secara terbuka. Ini yang membuat kekerasan terhadap warga sipil oleh aparat terus terjadi.
"Kisah terbunuhnya Affan, itu adalah refleksi dari rezim penguasa yang tidak pernah tegas terhadap persoalan-persoalan kekerasan yang terus menerus terjadi dan tanpa pertanggungjawaban," lanjutnya.
Data KontraS menunjukkan, sepanjang Juli 2024-Juni 2025, terdapat 602 kasus kekerasan yang dilakukan oleh Polri. Dari jumlah tersebut, 38 peristiwa kekerasan dengan 86 korban (10 meninggal dunia dan 76 luka-luka).
Selain itu, 37 di antaranya merupakan extrajudicial killing atau pembunuhan di luar hukum, yang menyebabkan 40 orang menjadi korban, dilansir dari data yang dilaporkan per 30 Juni 2025.
Sementara menurut LBH Pers, hanya dalam waktu enam bulan sepanjang 2025, setidaknya ada 57 kasus kekerasan dengan pelaku yang didominasi oleh aparat kepolisian. Hal ini termasuk penanganan kasus kekerasan terhadap jurnalis.
Prabowo-Gibran Harus Bertanggung Jawab
Herlambang menegaskan, peristiwa kekerasan yang berulang sebagai cerminan dari pemerintahaan saat ini. Dalam hal ini, Presiden dan Wakil Presiden RI yang harus bertanggung jawab.
"Ini yang saya kira, untuk pemerintah hari ini, khususnya Presiden Prabowo dan Gibran harus bertanggung jawab atas peristiwa ini," ungkapnya.
"Jadi enggak cukup dengan permohonan maaf karena ini adalah refleksi dari kekejaman yang terus dibiarkan, brutalitas aparat yang terus dibuat permisif oleh pemerintah," tambahnya.
Alih-alih merespons dengan tepat, Herlambang menilai, justru masih banyak narasi kurang tepat dari penguasa yang dinormalkan. Seperti adanya perusuh, provokator, dan seterusnya.
"Padahal ini adalah situasi (yang) bertemali dengan kebijakan. Jadi brutalitas aparat ini adalah bagian yang tidak terpisah dari brutalitas kebijakan kekuasaan," ujarnya.
Presiden Prabowo Harus Bertindak dengan Tegas
Herlambang berpendapat, respons Presiden Prabowo seharusnya tidak hanya meminta maaf, tapi juga harus bertindak lebih tegas
"Dalam waktu yang tidak lama, seharusnya pemerintah mengambil sikap tegas dengan memberhentikan Kapolri, misalnya. (Itu) sebagai bentuk tanggung jawab presiden terhadap persoalan kekerasan yang menimpa warga bangsanya," tegas pakar Fakultas Hukum UGM tersebut.
Ia juga menilai, jika persoalan seperti ini hanya dibiarkan dan proses-proses penegakkan hukum hanya ada di level lapangan, maka persoalan penyelesaian tidak sampai ke akar.
"Maka sebenarnya Prabowo juga gagal memahami dasar atau akar dari masalah yang sebenarnya terus menerus berulang dan tidak pernah diselesaikan," tuturnya.
Oleh karena itu, presiden harus bisa mengambil tindakan tegas. Presiden harus menunjukkan di ruang publik, seperti apa pertanggungjawaban secara politik yang seharusnya.
"Harus ditunjukkan di ruang publik, seperti apa pertanggungjawaban secara politik yang diambil oleh presiden sebagai mandat untuk memenuhi, melindungi, dan memajukan Hak Asasi Manusia yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia," pungkasnya.
(faz/nwk)