Aparatur Sipil Negara (ASN) Jakarta yang telat ngantor karena mengantar anak ke sekolah akan mendapat sanksi berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin). Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno.
"Besok masuk sekolah pertama. ASN diperbolehkan telat enggak untuk antar anak sekolah?," tanya pada wartawan kepada Rano di Jakarta, Minggu (13/7/2025) malam.
"ASN telat, tukinnya dipotong," jawab Rano dalam Antara, dikutip Senin (14/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, Rano tidak membeberkan secara rinci pemotongan tukin bagi ASN yang telat.
Seperti diketahui, berdasarkan Kalender Pendidikan DKI Jakarta Tahun Ajaran 2025/2026 (SK Kepala Dinas Pendidikan No.89 Tahun 2025), hari pertama sekolah pada tahun ajaran baru dimulai pada 14 Juli 2025 setelah libur semester genap pada 28 Juni-12 Juli 2025.
Selain hari pertama sekolah, pemerintah juga mengadakan MPLS serta imbauan untuk ayah agar mengantar anak di hari pertama sekolah.
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah
Hari pertama masuk sekolah bertepatan dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi siswa baru jenjang SD, SMP, dan SMA pada tahun ajaran 2025/2026. MPLS yang semula hanya berlangsung tiga hari ditetapkan menjadi lima hari.
Kemendikdasmen juga mengajak para orang tua murid agar terlibat aktif dalam mempersiapkan anak untuk mengikuti kegiatan MPLS yang menjadi pembuka tahun ajaran 2025/2026.
Imbauan Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga atau Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia (Kemendukbangga/BKKBN) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah.
Gerakan ini bertujuan untuk memperkuat peran ayah dalam pengasuhan dan pendidikan anak sejak dini. Melalui kehadiran ayah pada momen penting tersebut, tercipta kedekatan emosional yang berpengaruh positif terhadap rasa percaya diri, kenyamanan, dan kesiapan anak dalam menjalani proses belajar.
"Pelaksanaan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah dimulai pada tanggal 14 Juli 2025, dengan menyesuaikan jadwal masuk sekolah masing-masing," perintah Surat Edaran tersebut.
ASN yang mengikuti gerakan ini wajib melakukan presensi dengan kode RL di lokasi sekolah dengan disertai dokumen pendukung berupa surat edaran atau tangkapan layar pengumuman resmi dari sekolah. Kemudian para ASN wajib kembali ke kantor paling lambat pukul 12.00 waktu setempat dan melapor kepada atasan langsung.
(nir/faz)