Menteri Kebudayaan Fadli Zon menetapkan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional. Ketetapan ini merujuk pada Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025 yang dikeluarkan pada 7 Juli 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Dalam SK tersebut, tertulis jika kebudayaan merupakan bagian dan fondasi, pilar utama, serta instrumen strategis dalam membangun dan menguatkan karakter bangsa. Lebih lanjut, kekayaan warisan budaya Indonesia juga harus dilestarikan karena penting untuk meningkatkan kesejahteraan, produktivitas, dan kemajuan bangsa.
Mengingat poin penting di atas, maka Menteri Kebudayaan menetapkan keputusan tentang Hari Kebudayaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Keputusan Menteri Kebudayaan tentang Hari Kebudayaan," demikian bunyi Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025 poin e dilihat detikEdu, Minggu (13/7/2025).
Bukan Hari Libur
Dalam SK tersebut, tertulis jika Hari Kebudayaan ditetapkan pada 17 Oktober dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu sejak 7 Juli 2025.
Namun perlu diingat jika Hari Kebudayaan bukanlah hari libur. Meski merupakan momen besar, hari tersebut tidak termasuk dalam tanggal merah.
"Hari Kebudayaan Bukan Merupakan Hari Libur," tulis Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025 Keputusan Kedua.
Negara Memiliki Kewajiban untuk Memajukan Kebudayaan
Merujuk pada amanat UUD 1945 Pasal 32 ayat 1 dan 2, serta UU Pemajuan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2017 dan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, negara memiliki kewajiban untuk memajukan kebudayaan nasional di tengah arus globalisasi dan perkembangan teknologi.
Melansir dari UU di atas, sepuluh Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) meliputi:
Tradisi lisan
Manuskrip
Adat istiadat
Ritus
Pengetahuan tradisional
Teknologi tradisional
Seni
Bahasa
Permainan rakyat
Olahraga tradisional
Selamat merayakan Hari Kebudayaan tanggal 17 Oktober mendatang!
(nir/faz)