Ramai-ramai Menjaga Amanat Anggaran Pendidikan 20% APBN

ADVERTISEMENT

Ramai-ramai Menjaga Amanat Anggaran Pendidikan 20% APBN

Nograhany Widhi Koesmawardhani - detikEdu
Jumat, 14 Feb 2025 21:00 WIB
DKT Menggugat Anggaran Pendidikan
Foto: Kemendikburistek
Jakarta -

Efisiensi jadi kata kunci yang marak belakangan ini. Tak terkecuali di sektor pendidikan dan kementerian yang mengurus bidang pendidikan. Namun, ada amanat UUD 1945 yang harus dijaga: anggaran pendidikan 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) mengalami efisiensi anggaran.

Kemendikdasmen melakukan penyesuaian anggaran dari Rp33,5 triliun menjadi Rp26,27 triliun. Artinya, kena efisiensi Rp7,3 triliun, turun dari sebelumnya Rp8 triliun. Mendikdasmen menambahkan anggaran hasil efisiensi masih dimungkinkan untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut untuk penggunaannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Langkah ini tetap memperhatikan keberlanjutan program pendidikan dan kesejahteraan tenaga pendidik," ujar Mendikdasmen Abdul Mu'ti menegaskan dilansir dari situs Kemendikdasmen, Jumat (14/2/2025).

Dilansir dari Antara berikut pos-pos Kemendikdasmen yang aman dari efisiensi anggaran:

ADVERTISEMENT

1. Program Indonesia Pintar (PIP)
2. Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
3. Sertifikasi guru
4. Renovasi gedung sekolah
5. Pelatihan untuk guru
6. Beasiswa dari pelajar.

"Itu kebijakan yang ada sangkut pautnya dengan hajat hidup masyarakat, makanya tetap dipertahankan," ucap dia di Universitas Negeri Malang (UM), di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (13/2/2025) kemarin saat dilansir dari Antara.

Sedangkan untuk efisiensi, Kemendikdasmen memaparkan rinciannya, mayoritas berkaitan dengan alat tulis kantor, seremonial, seminar dan sebagainya.

Di Kemendiktisaintek, Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro memaparkan terkena efisiensi anggaran Rp14,3 triliun dari pagu anggaran 2025 senilai Rp 56,6 triliun. Termasuk beberapa pos beasiswa seperti:

1. Program KIP Kuliah mengalami rencana efisiensi sebesar Rp 1,319 triliun dari pagu awal Rp14,698 triliun.
2. Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) pagu awalnya Rp164,7 miliar juga rencana terkena efisiensi sebesar Rp19,47 miliar.
3. Beasiswa ADiK (beasiswa afirmasi buat daerah 3T) yang pagu awalnya Rp213,73 miliar, rencana mengalami efisiensi sebesar 10 persen.
4. Kemudian Beasiswa KNB (kerja sama negara berkembang) yang pagu awalnya Rp85,348 miliar, rencananya dipotong sekitar 25 persen atau Rp21 miliar.
5. Beasiswa dosen dan tenaga kependidikan dalam dan luar negeri, pagu awalnya Rp236,8 miliar, rencana efisiensinya sebesar 25 persen atau Rp59 miliar.

Satryo meminta agar seluruh pagu beasiswa dikembalikan kepada total anggaran awal dan tidak dilakukan efisiensi.

"Bantuan sosial beasiswa kami usulkan kembali supaya tetap pada pagu semula. Karena ini termasuk kategori yang tidak kena efisiensi," tutur Satryo dikutip dari tayangan YouTube TVR Parlemen, Jumat (14/2/2025).

Di sisi lain, bantuan lembaga terkena efisiensi 50 persen senilai Rp4,9 triliun. Efisiensi bantuan lembaga antara lain Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) Rp3 triliun dari pagu awal Rp6 triliun.

"Kami usulkan kembali supaya posisinya kembali kepada pagu awal, yaitu Rp6,018 triliun. Karena kalau BOPTN ini dipotong separuh, maka ada kemungkinan perguruan tinggi harus menaikkan uang kuliah," ucapnya.

Sementara untuk Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum (BPPTNBH) terkena efisiensi Rp1,18 triliun dari pagu awal Rp2,37 triliun. Satryo mengatakan pihaknya mengusulkan pengurangan efisiensi menjadi Rp711 miliar atau 30 persen dari pagu awal.

"Kalau besar pemotongan efisiensinya, kembali PTN-BH terpaksa akan menaikkan sebagian dari uang kuliah mahasiswanya," ucapnya.

DPR kemudian memblokir usul efisiensi anggaran untuk beasiswa di bawah Kemendiktisaintek. Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mempertanyakan mengapa Kemenkeu memotong anggaran beasiswa. Karena berdasarkan peraturan lanjutan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran yang disampaikan usai pertemuan dengan Sekretariat negara menjelaskan belanja pegawai dan belanja bantuan sosial tidak boleh di efisiensi.

"Memahami usulan efisiensi versi Kemendiktisaintek RI sebagaimana paparan salindia 11. Oleh karena itu, alokasi anggaran untuk beasiswa seperti KIP K, ADIK, BPI, KNB, dan Beasiswa untuk Dosen dan Tendik Dalam dan Luar Negeri harus disesuaikan dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 di mana belanja pegawai dan belanja sosial tidak dilakukan efisiensi," tegas Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian dalam keputusan Rapat Kerja Komisi X, Rabu (12/2/2025).

Meski sempat dikhawatirkan, pada akhirnya Kemenkeu mewakili pemerintah memastikan bila beasiswa baik KIP Kuliah, LPDP, BPI, dan BIB Kemenag tidak terkena efisiensi anggaran.

Janji Jaga Amanat Anggaran Pendidikan 20% APBN

Menteri Keuangan Sri Mulyani berjanji menjaga anggaran pendidikan di tengah efisiensi APBN 2025 sebesar Rp306,69 triliun yang dikejar Presiden Prabowo Subianto. Para wakil rakyat meminta Sri Mulyani tetap berpegang pada amanat UUD 1945, yakni mengalokasikan 20 persen belanja APBN untuk anggaran pendidikan.

"Tadi juga diingatkan untuk 20 persen (anggaran pendidikan), sesuai konstitusi pasti kita juga akan jaga," janji Menkeu Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025) kemarin dilansir dari CNN Indonesia.

Amanat anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN tercantum dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, berbunyi:

Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.




(nwk/faz)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads