Publik dihebohkan dengan hadirnya nota dinas Universitas Indonesia (UI) tentang penangguhan kelulusan doktor Bahlil Lahadalia. Nota dinas ini dikeluarkan oleh Majelis Wali Amanat (MWA).
Dijelaskan bila melalui hasil Rapat Koordinasi 4 (empat) Organ UI yakni Dewan Guru Besar (DGB), Senat Akademik (SA), Rektor, dan MWA kelulusan doktor Bahlil Lahadalia ditangguhkan mengikuti Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022. Hasil nota dinas ini juga membuat Bahlil diharuskan mengikuti sidang etik.
"Mengingat langkah-langkah yang telah diambil oleh UI, kelulusan BL mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG ditangguhkan, mengikuti Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022, selanjutnya akan mengikuti keputusan sidang etik," kata Ketua MWA KH Yahya Cholil Staquf diterima Rabu (13/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai nota dinas yang tersebar, sosok yang akrab dipanggil Gus Yahya itu menjelaskan hal tersebut seharusnya menjadi dokumen internal. Bukan MWA, pihak yang seharusnya mengeluarkan siaran pers adalah pihak eksekutif yakni rektorat.
Meski begitu, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu memberikan penjelasan tentang isi nota dinas yang tersebar agar publik tidak salah kaprah. Poin penting yang disampaikan adalah bukan tentang penangguhan gelar doktoral melainkan penangguhan yudisium Bahlil.
"Itu penangguhan yudisium (bukan penangguhan gelar doktoral) Bahlil," tutur Gus Yahya kepada wartawan Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Jumat (15/11/2024).
Kelulusan program doktoral ditentukan berdasarkan ujian promosi dan yudisium. Karena Bahlil belum menyelesaikan masa studi selama 4 semester seperti yang ditentukan, maka nota dinas itu dikeluarkan sebagai penangguhan kelulusannya.
"Ujian promosinya kan sudah. Ya ngga bisa serta-merta (yudisium dan wisuda karena belum 4 semester). Itu berarti harus ditangguhkan yudisiumnya itu," pungkas Gus Yahya.
Sidang Etik Segera Dilakukan
Sebagai MWA, pihak Gus Yahya melihat kasus Bahlil melalui kacamata peraturan terlebih dahulu. Oleh karena itu, satu-satunya yang tidak relevan dalam hal ini adalah waktu penyelesaian studi Bahlil.
Melalui Peraturan Rektor UI No 26 Tahun 2022, seharusnya program doktoral berbasis penelitian mengharuskan mahasiswa menyelesaikan empat semester sebelum ujian promosi bisa dilakukan. Akibatnya, Gus Yahya menilai yudisium Bahlil tidak bisa segera dilakukan.
"Oleh karena itu yudisiumnya tidak bisa dilakukan segera. Harus menunggu sampai masa empat semester itu terlampaui," jelas Gus Yahya.
Selain masalah yang berkaitan dengan aturan, potensi pelanggaran akademik yang dilakukan Bahlil akan dibahas melalui sidang etik. Terlebih permasalahan ini sudah bergulir menjadi isu yang menarik perhatian publik.
"Tidak semua isu yang menjadi concern (perhatian) bisa diatur dengan peraturan-peraturan. Maka kita adakan sidang etik," ungkapnya.
Terkait konsekuensi dan waktu sidang etik, Gus Yahya belum bisa memastikan. Karena hasil sidang bisa bersifat rekomendasi yang lain tidak selalu pencabutan status doktoral atau disertasi Bahlil.
"Sidang etik itu nanti konsekuensinya apa? Ya tidak harus dengan konsekuensi (pencabutan) status doktoral dan status disertasinya. Tidak harus. Tergantung nanti apa hasil sidang itu sendiri seperti apa," tutup Gus Yahya.
(det/nwk)