KPPU Panggil 4 Perusahaan Pinjol Penyalur Pinjaman Mahasiswa, Diduga Melanggar Hukum

ADVERTISEMENT

KPPU Panggil 4 Perusahaan Pinjol Penyalur Pinjaman Mahasiswa, Diduga Melanggar Hukum

Nikita Rosa - detikEdu
Jumat, 23 Feb 2024 13:00 WIB
hand showing rupiah money from wallet isolated on white background
KPPU Panggil 4 Perusahaan Pinjol. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Dicky Algofari)
Jakarta -

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memanggil empat perusahaan pembiayaan daring yang telah menyalurkan pinjaman kepada mahasiswa. Pemanggilan ini karena perusahaan dinilai tidak sejalan dengan aturan yang berlaku.

"Keempat perusahaan tersebut yakni PT Dana Bagus Indonesia atau DANABAGUS, PT Cicil Solusi Mitra Teknologi atau CICIL, PT Fintech Bina Bangsa atau EDUFUND, serta PT Inclusive Finance Group atau DANACITA," kata Ketua KPPU M Fanshurullah Asa dalam Antara, Jumat (23/2/2024).

Lebih lanjut, KPPU menilai pinjaman tersebut tidak sejalan dengan Undang-Undang No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Dikhawatirkan hal ini dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asa menyampaikan, keempat perusahaan itu telah menyalurkan pinjaman kepada mahasiswa dengan nilai kumulatif mencapai Rp450 miliar, dengan 83,6 persen di antaranya disalurkan oleh DANACITA.

Dinilai Melawan Hukum

Menurutnya, berbagai produk pinjaman mahasiswa daring yang menerapkan bunga atau berbagai biaya bulanan yang menyerupai bunga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, ia mengatakan pinjaman yang diberikan diduga melawan hukum.

ADVERTISEMENT

Tak hanya itu, skema pinjaman ini dinilai berpotensi mengakibatkan persaingan usaha yang tidak adil.

"KPPU sesuai tugas dan kewenangannya akan melakukan penegakan hukum kepada perusahaan atau lembaga pembiayaan daring, jika dalam prosesnya terbukti menyalahi aturan dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di pasar penyaluran pinjaman mahasiswa tersebut," katanya.

Tegaskan Pemerintah dan Perguruan Tinggi Wajib Penuhi Hak Mahasiswa

Asa menegaskan pemerintah dan perguruan tinggi berkewajiban untuk memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi agar dapat menyelesaikan studinya. Salah satu cara pemenuhan hak tersebut dilakukan dengan pemberian pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus atau memperoleh pekerjaan.

"Untuk itu, KPPU dalam waktu dekat akan memanggil berbagai lembaga pembiayaan daring yang telah menyalurkan pinjaman mahasiswa tersebut, serta mengundang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memperoleh keterangan lebih lanjut," pungkasnya.




(nir/nwk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads