Pendidikan RI Dapat Pujian Dunia dalam Pencegahan-Penanganan Kekerasan

ADVERTISEMENT

Pendidikan RI Dapat Pujian Dunia dalam Pencegahan-Penanganan Kekerasan

Devita Savitri - detikEdu
Senin, 11 Des 2023 22:15 WIB
Menteri Nadiem
Foto: dok. Kemendikbud
Jakarta -

Pendidikan Indonesia mendapat apresiasi dan pujian di dunia internasional dalam hadirnya payung hukum untuk pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dan perguruan tinggi.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) RI, Nadiem Anwar Makarim dalam Pembukaan Vokasidest x Festival Kampus Merdeka di Graha Bhakti Budaya, Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Senin (11/12/2023).

Nadiem menjelaskan kebijakan ini menjadi sejarah baru di dunia pendidikan Indonesia bahkan dijadikan role model oleh Dana Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa atau UNICEF.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"UNICEF menjadikan kita sebagai salah satu role model dalam pengimplementasian peraturan mengenai anti kekerasan seksual, anti perundungan dan anti intoleransi," tutur Nadiem.

Melalui langkah ini, Indonesia menjadi negara pertama yang melakukan assessment sistem pendidikan menggunakan tiga risiko faktor penanganan dan pencegahan kekerasan.

ADVERTISEMENT

Payung Hukum Pencegahan dan Penanganan Kekerasan

Payung hukum tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dan perguruan tinggi terangkum dalam dua peraturan.

Pertama hadir di Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 (Permendikbudristek PPKS) yang mengatur untuk ranah perguruan tinggi. Disebutkan di dalamnya ada himbauan pembentukan satuan tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

Per 1 September 2023 lalu diketahui jumlah satgas PPKS di PTN semuanya mencapai 1.321 orang. Sementara di perguruan tinggi swasta (PTS) jumlahnya mencapai 1.273 orang dari 147 kampus.

Berdasarkan survei yang dilakukan Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikbudristek pada Mei hingga Juni 2023 dijelaskan bila 76 persen PTN dan 61 persen PTS sudah mempunyai layanan pelaporan kekerasan seksual di kampus masing-masing.

Sedangkan untuk pembelajaran dijelaskan bila 65 persen mahasiswa baru sudah melakukan pembelajaran modul PPKS dari Kemendikbudristek. Satu hal yang paling menggembirakan adalah penurunan jumlah penanganan kasus di tahun 2023 dari 24 kasus di tahun 2021-2022 menjadi 17 kasus di tahun ini.

Lalu untuk satuan pendidikan jenjang SD hingga SMA payung hukum tentang pencegahan dan penanganan kekerasan dituliskan dalam Permendikbud No 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP).

Peraturan ini mengatur penanganan dan pencegahan kasus kekerasan seksual, perundungan, diskriminasi dan intoleransi di sekolah. Tak jauh berbeda dengan di tingkat universitas, hadir juga Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di sekolah.

Permendikbud baru ini juga mengamanatkan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas). Nadiem memberikan kurun waktu 6-12 bulan agar TPPK dan Satgas segera terbentuk.




(det/nwk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads