Kemendikbudristek Buka Seleksi PPPK Tenaga Teknis & Kesehatan, Cek Syaratnya!

ADVERTISEMENT

Kemendikbudristek Buka Seleksi PPPK Tenaga Teknis & Kesehatan, Cek Syaratnya!

Novia Aisyah - detikEdu
Jumat, 29 Sep 2023 18:30 WIB
Exam with school student having a educational test, thinking hard, writing answer in classroom for  university education admission and world literacy day concept
Foto: Getty Images/iStockphoto/Chinnapong
Jakarta -

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada tahun ini membuka beberapa jenis seleksi PPPK. Selain jabatan fungsional guru, Kemendikbudristek juga membuka seleksi PPPK tenaga teknis dan tenaga kesehatan.

Terdapat 5.634 kebutuhan PPPK tenaga teknis yang di antaranya merupakan kebutuhan 2.290 tenaga teknis dosen. Tak hanya itu, seleksi PPPK Kemendikbudristek kali ini juga dibuka untuk 2.424 tenaga kesehatan.

Kriteria Pelamar PPPK Kemendikbudristek 2023

1. Pelamar Kebutuhan Khusus:

  • Eks THK-II yang terdaftar di pangkalan data eks THK-II Badan Kepegawaian Negara, bekerja dan melamar di Kemendikbudristek saat mendaftar, atau
  • Tenaga nonASN yang bekerja di Kemendikbudristek saat mendaftar dan punya pengalaman kerja minimal dua tahun, terus-menerus tanpa terputus di Kemendikbudristek.

2. Pelamar Kebutuhan Umum:

Pelamar kebutuhan umum adalah pelamar selain yang disebutkan di atas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat PPPK Teknis Kemendikbudristek 2023

Syarat Umum:

  • WNI yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.
  • Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/PPPK/TNI/anggota Kepolisian RI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Bukan anggota atau pengurus parpol maupun terlibat politik praktis.
  • Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai syarat jabatan.
  • Mempunyai kompetensi yang dibuktikan melalui sertifikat keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga berwenang untuk jabatan yang mensyaratkan demikian.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai syarat jabatan yang dilamar.
  • Tidak terlibat organisasi kemasyarakatan yang dilarang pemerintah.
  • Tidak ketergantungan narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/calon PPPK/PPPK/prajurit TNI/anggota Kepolisian RI.
  • Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat pelanggaran seleksi dalam tiga periode seleksi calon ASN sebelumnya.
  • Tidak memiliki status sebagai peserta lulus seleksi CASN yang sedang dalam pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.
  • Berpengalaman dalam bidang yang terkait dengan jabatan yang dilamar.
  • Kriteria usia per tanggal melakukan pendaftaran online di SSCASN:

- Pelamar kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional jenjang terampil, ahli pertama, dan ahli muda: minimal 20 tahun 0 bulan 0 hari dan maksimal 57 tahun 0 bulan 0 hari.

-Pelamar kebutuhan tenaga kesehatan jabatan fungsional jenjang terampil, ahli pertama, dan ahli muda: minimal 20 tahun 0 bulan 0 hari dan maksimal 57 tahun 0 bulan 0 hari.

ADVERTISEMENT

- Pelamar kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional dosen: minimal 20 tahun 0 bulan 0 hari dan maksimal 64 tahun 0 bulan 0 hari.

Syarat Khusus:

  • Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri: mempunyai ijazah dari kampus dalam negeri dan/atau prodi yang terakreditasi BAN-PT dan/atau Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) saat kelulusan.
  • Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri:

- Telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah asli dari kementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

- Transkrip nilai asli dan surat keputusan hasil konversi IPK dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan tinggi.

  • Ketentuan IPK untuk kebutuhan umum adalah sebagai berikut:

- Pelamar jabatan fungsional selain dosen: minimal 2,8 dari skala 4,0.

- Pelamar jabatan fungsional dosen: minimal 3,0 dari skala 4,0.

  • Penyandang disabilitas:

- Pelamar bisa mendaftar ke jabatan yang diinginkan apabila mempunyai ijazah dengan kualifikasi pendidikan yang sesuai syarat jabatan.

- Saat melamar wajib menunjukkan sebagai penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter RS pemerintah/puskesmas yang menjelaskan jenis dan derajat disabilitasnya.

- Video yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam beraktivitas, sesuai jabatan yang dilamar.

- Syarat khusus tambahan untuk posisi tenaga teknis dapat dilihat melalui https://drive.google.com/file/d/10V_-ER1gi6b21n15lq_Z2bJWEEKXIogF/view.

Jadwal PPPK Teknis Kemendikbudristek 2023

  1. Pengumuman penerimaan PPPK di portal nasional dan portal Kemendikbudristek https://casn.kemdikbud.go.id: 27 September-9 Oktober 2023
  2. Pendaftaran melalui https://sscasn.bkn.go.id: 27 September-9 Oktober 2023
  3. Seleksi administrasi: 28 September-15 Oktober 2023
  4. Pengumuman hasil seleksi administrasi: 16-20 Oktober 2023
  5. Masa sanggah administrasi: 21-23 Oktober 2023
  6. Pengumuman pascasanggah administrasi: 21-23 Oktober 2023
  7. Pengumuman daftar, peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 3-6 November 2023
  8. Seleksi kompetensi: 11 November-4 Desember 2023
  9. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi teknis tambahan: 7 Desember 2023
  10. Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 12-18 Desember 2023
  11. Pengumuman kelulusan PPPK: 22 Desember 2023
  12. Pengisian DRH NI PPPK: 23 Desember 2023-14 Januari 2024
  13. Usul penetapan NI PPPK: 15 Januari-11 Februari 2024

Itulah informasi mengenai PPPK tenaga teknis Kemendikbudristek 2023. Tertarik mendaftar?




(nah/nwk)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads