Program Penguatan Perguruan Tinggi Swasta (PP-PTS) 2025 diluncurkan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), Selasa (4/6/2025). Bantuan PTS ini berbentuk peralatan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
Dirjen Dikti Khairul Munadi mengatakan lebih dari 60 persen akses pendidikan tinggi mahasiswa saat ini disediakan PTS. Untuk itu, program penguatan PTS bertujuan mendukung pemberian akses pendidikan tinggi berkualitas dan daya saing PTS sebagai kampus berdampak secara berkelanjutan.
Di samping mendukung kegiatan pembelajaran oleh dosen, bantuan peralatan PTS dapat dimanfaatkan mahasiswa untuk mempelajari skill yang dibutuhkan untuk memasuki dunia kerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khairul menjelaskan bantuan peralatan PTS ini meliputi perangkat teknologi informasi dan komunikasi seperti laptop, LCD, proyektor; hingga perangkat laboratorium.
"Kita berharap terjadi peningkatan angka partisipasi kasar (APK) pendidikan tinggi secara nasional yang merupakan salah satu yang tertuang dalam RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) bidang pendidikan tinggi," ucapnya di Grha Kemdiktisaintek seperti dilansir dari detikEdu, Jakarta, Selasa (3/6/2025).
Syarat Bantuan Program Penguatan PTS 2025
Berikut persyaratan bagi perguruan tinggi swasta untuk dapat mengajukan proposal PP-PTS 2025:
Berbentuk universitas, institut, dan sekolah tinggi di bawah koordinasi Kemdiktisaintek
Sudah melaksanakan pelaporan data kegiatan belajar mengajar melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) dengan persentase minimal 90% selama 2 tahun terakhir sampai semester ganjil tahun akademik 2024/2025.
PTS hasil penggabungan atau penyatuan yang telah ditetapkan dengan surat keputusan menteri pada tahun 2024-2025 dapat mengusulkan program studi jika perguruan tinggi asal prodi tersebut telah memiliki pelaporan PDDikti minimal 90% selama 2 tahun terakhir sampai semester ganjil tahun akademik 2024/2025.
Perguruan tinggi sudah terakreditasi dengan peringkat maksimal B atau Baik Sekali.
Status akreditasi masih berlaku sampai 31 Desember 2025, atau sedang dalam proses pengajuan reakreditasi dengan melampirkan bukti tangkapan layar permohonan reakreditasi sudah terverifikasi oleh BANPT.
Jumlah mahasiswa (student body) maksimal 5.000 mahasiswa dan minimal:
- 20 mahasiswa untuk akademi komunitas
- 150 mahasiswa untuk akademi
- 300 mahasiswa untuk politeknik dan sekolah tinggi
- 500 mahasiswa untuk universitas dan institut.
Menyampaikan surat pernyataan dari Ketua Badan Hukum Penyelenggara PTS untuk menyediakan dana pendamping minimal sebesar 5% dari jumlah dana bantuan yang akan diterima, untuk pembiayaan pengembangan inovasi pembelajaran pada prodi yang diikutkan pada PP-PTS Tahun 2025 dan/atau persiapan dalam rangka pemanfaatan peralatan yang diusulkan
Tidak sedang dikenakan sanksi oleh Ditjen Dikti berdasarkan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020
Tidak sedang dalam proses pengajuan perubahan perguruan tinggi sesuai dengan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020
Tidak sedang memiliki masalah internal antarpemangku kepentingan internal PTS, dan/atau antara pemangku kepentingan internal Badan Hukum Penyelenggara Perguruan Tinggi dan pemangku kepentingan internal PTS
Tidak dalam sengketa hukum
Jika sudah ditetapkan sebagai penerima bantuan PP-PTS tahun anggaran 2025, maka PTS tidak boleh melakukan perubahan perguruan tinggi pada tahun 2025 sesuai dengan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 Pasal 17 sampai dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Milik Negara (BMN) dan Naskah Perjanjian Hibah ditandatangani oleh Pemimpin PTS dan Direktorat Kelembagaan Ditjen Dikti.
PTS di daerah tertinggal dapat diberikan afirmasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Syarat Prodi
Prodi yang diusulkan adalah selain dari program studi rumpun ilmu agama.
Program studi yang diusulkan maksimal 2 program studi pada program sarjana dan/atau diploma.
Prodi yang diusulkan telah menjalankan proses belajar mengajar minimal sejak tahun akademik 2023/2024.
Khusus universitas/institut/sekolah tinggi yang memiliki program diploma, maka mengusulkan minimal 1 program studi pada program sarjana.
Prodi yang diusulkan memiliki akreditasi yang masih berlaku atau sedang mengajukan reakreditasi dengan peringkat akreditasi paling tinggi B atau Baik Sekali.
Status akreditasi prodi yang diusulkan masih berlaku sampai tanggal 31 Desember 2025,atau sedang dalam proses pengajuan re-akreditasi dengan bukti tangkapan layar verifikasi oleh BANPT/LAM.
Prodi yang diusulkan belum pernah menerima bantuan Program Kompetisi Kampus Merdeka (PKKM), Competitive Fund (CF), Program Penguatan Pendidikan Tinggi Vokasi Perguruan Tinggi Swasta (PPPTV-PTS), atau Program Penguatan Perguruan Tinggi Swasta (PP-PTS) pada tahun 2024.
Jumlah mahasiswa 2 tahun terakhir pada prodi yang diusulkan minimal:
- 20 mahasiswa per angkatan untuk program sarjana
- D4/sarjana terapan
- 15 mahasiswa per angkatan untuk program D1, D2, D3.
Informasi bantuan Program Penguatan PTS 2025 dapat diakses lebih lanjut di laman https://pppts.kemdiktisaintek.go.id.
(dpe/abq)