Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka Budi Waseso atau Buwas disebut telah memberhentikan tiga pengurus Kwarnas masa bakti 2018-2023. Pemberhentian tersebut dinilai sewenang-wenang.
Buwas mengeluarkan SK Nomor 25/Tahun 2023 tentang Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Pergantian Antar Waktu Masa Bakti 2018 - 2023. Ada tiga pengurus atau Andalan Nasional yang diberhentikan, yaitu Untung Widyanto, Rapin Mudiardjo dan Roberto Pramudya Sidauruk.
Untung Widyanto mengatakan SK tersebut diterima lewat surat elektronik beberapa hari setelah diteken pada 27 Februari 2023. Menurut Untung, SK tersebut tak memuat penjelasan alasan-alasan pemberhentian. Hanya saja, ia menduga pemecatan itu memiliki hubungan dengan sikip kritis mereka pada kebijakan pimpinan Kwarnas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami bersikap kritis, yaitu mempertanyakan kebijakan pimpinan Kwarnas yang mengucilkan Kwarda Jawa Timur dalam kegiatan pramuka di tingkat nasional dan perjanjian pendataan anggota dengan perusahaan swasta," ujar Untung dalam keterangannya, Selasa (7/3/2023).
Untung mengungkapkan pada kasus Kwarda Jatim, pimpinan Kwarnas tidak mengakui Arum Sabil yang terpilih sebagai ketua kwartir daerah dalam Musyawarah Daerah Pramuka Jatim pada 16 Desember 2020.
Kwarda Jatim menegaskan bahwa tidak ada pasal-pasal dalam AD/ART Gerakan Pramuka yang dilanggar dalam penyelenggaraan Musda. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa selaku Ketua Majelis Pembimbing Pramuka Daerah (Mabida) pun telah merestui Arum Sabil sebagai Ketua Kwarda masa bakti 2020-2025.
Sejak saat itu, Kwarnas melarang Kwarda Jatim menjadi peserta Rapat Kerja Nasional Pramuka tahun 2021, 2022 dan 2023. Kwarnas juga tidak mengundang Kwarda Jatim mengikuti kegiatan pramuka tingkat nasional.
Selain itu, ketua Kwarnas tidak bersedia melantik Gubernur Khofifah Indar Parawansa sebagai Ketua Mabida. Kwarnas juga menolak mengukuhkan Arum Sabil, pengusaha yang menjadi Ketua Umum Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Indonesia, sebagai ketua Kwarda Jatim.
Selain persoalan Kwarda Jawa Timur, Untung juga mempertanyakan perjanjian kerja sama Sekjen Kwarnas Mayjen TNI (Purn) Dr Bachtiar dengan PT Rahadhyan Integrasi Nusantara (RIN).
Perjanjian yang diteken Januari 2023 itu mengenai pendataan anggota pramuka dan penggunaan aplikasi AyoPramuka. Nantinya, sekitar 25 juta pramuka akan mendapat Kartu Tanda Anggota dengan membayar biaya Rp 15 ribu.
Untung dan sejumlah Andalan Nasional mengingatkan pimpinan Kwarnas untuk berhati-hati dan meneliti rekam jejak PT RIN agar kerja sama ini tidak merugikan Gerakan Pramuka. Perusahaan ini telah meneken kerja sama dengan sejumlah Kwarda dan Kwarcab sejak beberapa tahun lalu, tapi sampai saat ini tidak terlihat hasilnya.
Mereka juga mengingatkan bahwa perjanjian selama 5 tahun dengan PT RIN ini bakal berdampak bagi pengurus baru Kwarnas masa bakti 2023-2028. Musyawarah Nasional Pramuka untuk memilih pengurus baru Kwarnas bakal dilakukan di Banda Aceh pada akhir November 2023.
Adapun Rapin Mudiardjo mengatakan demi hukum, pemberhentian atau pergantian antar waktu tiga Andalan Nasional seharusnya didasarkan pada Surat Keputusan Presiden atau keputusan yang setingkat atau lebih tinggi. Bukan dengan surat keputusan Ketua Kwarnas.
Pasalnya para Andalan Nasional dilantik Presiden Joko Widodo berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 67/M/Tahun 2018 Tentang Pengukuhan Susunan Pengurus Kwartir Nasional Masa Bakti 2018 - 2023, pada 27 Desember 2018
"Dalam hal ini telah terjadi kesalahan hukum yang sangat fatal," tulis Rapin Mudiardjo.
Menurut Rapin selama empat tahun ini, Buwas telah mengeluarkan surat keputusan pemberhentian terhadap 9 pengurus tanpa alasan yang jelas.
Rapin yang juga Ketua Iluni Fakultas Hukum UI menyatakan agar tidak terjadi pengulangan kesalahan hukum yang sama, Ketua Kwarnas harus mengirimkan usulan atau rekomendasi kepada Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional.
Setelah itu, Presiden akan mengeluarkan (menerbitkan) Surat Keputusan Presiden tentang Pergantian Antar Waktu bilamana usul dari Kwartir Nasional disetujui. Menurut Rapin, suatu peraturan perundang-undangan hanya dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh peraturan perundang-undangan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi.
"Bagian ini merupakan prinsip hukum yang tidak bisa dikesampingkan," ujarnya.
Hubungan Kwarnas Pramuka dengan Pemerintah
Untung menegaskan upaya-upaya mengingatkan pimpinan Kwarnas yang mereka lakukan merupakan langkah untuk menegakkan nilai-nilai kepramukaan dan tata kelola organisasi yang baik.
"Kwartir Nasional harusnya menjadi mata air dari Tri Satya dan Dasa Darma, serta menjadi teladan bagi satuan di bawahnya. Kami ingin marwah Gerakan Pramuka sebagai organisasi pendidikan tetap terjaga," katanya.
Selama empat tahun ini hubungan Kwarnas dengan pemerintah, khususnya Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak berjalan dengan baik. "Belum pernah ada rapat antara ketua Kwarnas dengan kedua menteri tersebut," ujarnya.
Puncaknya pada kegiatan Jambore Nasional ke-11 yang diikuti 8.000 pramuka penggalang di Cibubur pada 14-20 Agustus 2022. Kegiatan ini tidak mendapat bantuan dari APBN seperti Jamnas sebelumnya.
Kegiatan akbar lima tahun sekali ini juga tidak dibuka oleh Presiden Joko Widodo dan tidak ditutup oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Padahal 10 Jamnas sebelumnya, selalu dibuka dan ditutup oleh Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia selaku Ketua dan Wakil Ketua Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka.
(pal/erd)