Universitas Pelita Harapan (UPH) telah menggelar seminar untuk membahas mengenai regulasi ojek online yang ada di Indonesia. Seminar dengan tema 'Meregulasi Bisnis Layanan Ojek Online di Indonesia' ini digelar secara hybrid, daring dan luring di Gedung Kampus Pascasarjana UPH, Jakarta pada Rabu (22/2) lalu.
Forum yang digelar oleh Program Studi Doktor Hukum UPH ini dihadiri oleh 200 peserta dan menghadirkan narasumber yang memiliki kredibilitas dalam bidang hukum, yaitu Anggota DPR RI Komisi V Fraksi Gerindra Sudewo dan KASI Pengembangan Angkutan Perkotaan Merlando Yosua Sirait yang mewakili Ditjen Hubungan Darat Kementerian Perhubungan RI.
Dalam kesempatan ini, Guru Besar Program Studi Doktor Hukum UPH Prof. Udin Silalahi menyayangkan belum adanya regulasi yang jelas untuk perusahaan, pengemudi, termasuk penumpang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perkembangan teknologi pada perusahaan ojol di Indonesia membawa efisiensi bagi masyarakat untuk menjalani aktivitas sehari-hari. Namun sayangnya, efisiensi yang diberikan tersebut belum dilengkapi dengan regulasi bagi perusahaan aplikasi, driver, dan juga aturan keselamatan penumpang," kata Prof. Udin dalam keterangan tertulis, Jumat (24/2/2023).
Lebih lanjut, dalam pembahasannya ia menyampaikan lima poin penting dalam regulasi ojek online ini, yaitu pihak yang bertanggung jawab apabila terjadi kecelakaan pada ojol baik driver atau perusahaan, jaminan keselamatan bagi penumpang ojol atau transportasi lainnya, dan peran pemerintah dalam menyikapi masalah ojol, pengadaan regulasi terkait harga layanan transportasi, dan peran driver atau ojol baik mitra atau karyawan.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPR RI Komisi V Sudewo membenarkan memang belum ada pembahasan di DPR RI tentang regulasi terperinci yang seharusnya menjadi payung hukum bagi perusahaan aplikasi transportasi online (aplikator), driver ojol, dan juga penumpang.
"Perkembangan teknologi membuat transformasi dalam melakukan kegiatan," ujarnya Sadewo.
Selain itu, ia memberi ucapan selamat kepada UPH karena telah menyelenggarakan seminar ini. Menurutnya, forum ini menjadi tindakan konkret dan bukti pentingnya pengadaan regulasi layanan ojek atau transportasi online di Indonesia.
Sadewo juga menyatakan bahwa perkembangan teknologi tidak bisa dihindari karena memberi manfaat bagi masyarakat.
"Pemerintah dan DPR terus mencari formula yang tepat dalam mengatur ojol dalam pelayanan di bidang transportasi," sambungnya.
Bersambung ke halaman selanjutnya. Langsung klik
Adapun Peraturan Menteri 12 Tahun 2019 yang dijadikan 'regulasi sementara' tersebut adalah aspek keselamatan didefinisikan sebagai aspek dasar yang harus dipenuhi oleh Pengemudi agar ketika membawa kendaraan dapat mengurangi kecelakaan terhadap penumpang yang terdiri dari kelengkapan administrasi maupun teknis dari kendaraan.
Selanjutnya, suspend didefinisikan sebagai penghentian operasional sementara Pengemudi.
Kemudian, biaya Jasa digunakan sebagai dasar untuk memperhitungkan baik kesejahteraan Pengemudi maupun keberlangsungan usaha yang sustain dan kemitraan dipertimbangkan agar terdapat kejelasan hubungan antara Mitra Pengemudi maupun Perusahaan Aplikasi.
Salah satu wakil Perusahaan Aplikasi Transportasi yang juga mengikuti seminar ini, Dwi Putratama dari Maxim Indonesia turut memberi kejelasan akan status driver ojol. Menurutnya pihak Aplikator, khususnya Maxim Indonesia, menegaskan hubungan yang berlangsung antara perusahaan dengan driver adalah kemitraan, bukan karyawan.
"Driver Maxim masih bisa merangkap sebagai driver di perusahaan lain, seperti Gojek atau Grab, sehingga tidak ada keterikatan. Ia pun berharap suatu saat nanti ada payung hukum yang bisa melindungi perusahaan, driver, dan juga pengguna layanan," jelas Putra.
Sebagai penutup dari forum diskusi dan tanya jawab seminar kali ini, Moderator Azas Tigor menyimpulkan bahwa regulasi setingkat Undang-Undang sangat diperlukan untuk mencegah permasalahan di kemudian hari dan dapat menjadi bentuk kehadiran pemerintah untuk menjaga keselamatan pengguna dan driver ojol.
Sebagai informasi dalam kegiatan ini juga dihadiri Guru Besar Program Studi Doktor Hukum UPH Prof. Dr. Jur. Udin Silalahi, S.H., LLM sebagai keynote speaker dan Mahasiswa Doktor Hukum UPH Azas Tigor Nainggolan sebagai Moderator dalam forum ini. Seminar ini juga turut dihadiri Ketua Program Studi (Kaprodi) Magister dan Doktor Hukum UPH Dr. V. Henry Soelistyo Budi, S.H., LL.M.
Program Studi Doktor Hukum
Program Studi Doktor Hukum UPH dirancang khusus agar mahasiswa dapat mengatasi tantangan di dunia profesional saat ini, seperti ekonomi politik, keamanan, dan perdagangan. Para mahasiswa dipersiapkan untuk memperdalam dan memperluas pengetahuan dan keterampilan mereka dengan aspek-aspek penting dari hubungan internasional, sehingga mampu menjadi 'The Great Achiever!'. Informasi lebih lanjut hubungi Student Consultant 0812-8535-2278 atau daftar langsung di sini.











































