Pihak Universitas Jember (Unej) menyampaikan rasa prihatin, menyesalkan, dan mengecam peristiwa pembongkaran bangunan bersejarah Cagar Budaya Rumah Ema Idham atau Rumah Singgah Soekarno di Padang, Sumatera Barat.
Menurut pihak Unej, pembongkaran Rumah Ema Idham tersebut merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seharusnya, cagar budaya tersebut dijaga dan dipelihara agar generasi penerus dapat merasakan dan melakukan tongkat estafet perjuangan para pendiri bangsa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rumah Ema Idham sendiri telah ditetapkan sebagai cagar budaya dengan No. Inventaris 33/BCB-TB/A/01/2007 berdasarkan Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Padang Nomor 3 Tahun 1998 tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya dan Kawasan Bersejarah di Kotamadya Padang.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikburistek) Nadiem Makarim pun telah memberikan pernyataan kecamannya atas pembongkaran cagar budaya Rumah Ema Idham.
"Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya jelas mengamanatkan bahwa pemilik atau pihak yang menguasai sebuah bangunan cagar budaya bertanggung jawab akan kelestariannya," ujar Nadiem, dalam laman Kemdikbudristek, dikutip Senin (20/2/2023).
Pihak Unej berpendapat bahwa seharusnya sedari awal dilakukan upaya pencegahan, penanggulangan kerusakan, kehancuran atau kemusnahan terhadap Rumah Ema Idham, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 95 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Selain itu, termaktub dalam Pasal 99 ayat (1) dan (2) bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab atas pengawasan pelestarian cagar budaya dengan peran serta dari masyarakat.
Pihak Unej juga menegaskan siapa pun yang merobohkan cagar budaya harus dipidana seperti diatur dalam pasal Undang-Undang No. 105 tentang Cagar Budaya.
Kesimpulan dari beberapa pendapat tersebut bahwa Unej menyatakan beberapa sikap terhadap perobohan Rumah Ema Idham, antara lain:
Pertama, mendukung langkah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk melakukan pengusutan, pencarian fakta secara menyeluruh, dan menempuh upaya hukum dalam menyikapI pembongkaran Rumah Ema Idham.
Kedua, mendorong penegakan hukum yang melibatkan Polisi Khusus Cagar Budaya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Cagar Budaya, bersama Kepolisian Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 62 dan Pasal 100 Cagar Budaya atas dugaan tindak pidana dari perusakan Rumah Ema Idham sebagaimana diatur dalam Pasal 105 UU Cagar Budaya.
Ketiga, mendorong Pemerintah bersama Pemerintah Daerah Kota Padang untuk melakukan tindak lanjut terhadap peristiwa perusakan Rumah Ema Idham. Termasuk dalam hal ini melakukan penelitian untuk memastikan bentuk semula dari Rumah Ema Idham sebelum dibongkar.
Keempat, meminta kepada pihak yang bertanggung jawab untuk membangun ulang Rumah Ema Idham sebagaimana bentuk aslinya sebelum dibongkar.
Kelima, mengingatkan kepada seluruh stakeholders terkait baik pemerintah pusat dan pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat untuk memastikan agar peristiwa yang sama tidak lagi terulang. Juga memastikan keberlangsungan eksistensi Cagar Budaya sebagai bagian dalam merawat memori kolektif bangsa.
(faz/faz)