Pendataan KJP Plus Tahap I Tahun 2023 Dibuka, Cek Besaran & Syaratnya Yuk!

ADVERTISEMENT

Pendataan KJP Plus Tahap I Tahun 2023 Dibuka, Cek Besaran & Syaratnya Yuk!

Cicin Yulianti - detikEdu
Jumat, 17 Feb 2023 12:00 WIB
Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap II Februari 2023 bisa dicairkan mulai Rabu (1/2). Bahkan sebagian penerima telah membeli sembako dengan kartu tersebut di Pasar Cipete, Jakarta.
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 sudah dibuka pada 16 Februari tahun 2023. Hal ini disampaikan langsung oleh Pemerintah DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya @dkijakarta.

Bagi yang belum tahu, KJP Plus ini merupakan bantuan pendidikan bagi warga DKI Jakarta yang berasal dari keluarga tidak mampu. Tujuan dari KJP Plus ini adalah untuk menjamin akses dan kualitas layanan pendidikan adil dan merata serta mendukung terselenggaranya wajib belajar 12 tahun.

Berdasarkan data dari Pemprov DKI Jakarta, tercatat ada sebanyak 803.121 peserta didik yang menerima KJP Plus tahap 2 di tahun 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagi yang belum sempat mendaftar pada tahun sebelumnya, berikut informasi besaran bantuan, syarat, dan jadwal pendataan KJP Plus tahap 1 tahun 2023.

Besaran Bantuan KJP Plus

ADVERTISEMENT

1. SD/MI/SLB


Biaya personal Rp. 250.000 per bulan
SPP Sekolah Swasta Rp. 130.000 per bulan


2. SMP/MTs/SMPLB


Biaya personal Rp. 300.000 per bulan
SPP Sekolah Swasta Rp. 170.000 per bulan


3. SMA/MA/SMALB


Biaya personal Rp. 420.000 per bulan
SPP Sekolah Swasta: Rp. 290.000 per bulan


4. SMK


Biaya personal Rp. 450.000 per bulan
SPP Sekolah Swasta Rp. 240.000 per bulan

5. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)

Biaya personal Rp. 300.000 per bulan

6. Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)

Biaya personal Rp. 1.800.000 per semester

Keterangan: selama status keadaan darurat bencana, dana KJP Plus ini dapat digunakan untuk biaya kebutuhan pangan, kesehatan, dan pendidikan atau dapat digunakan secara tunai/non tunai.

Syarat Penerima KJP Plus

Melansir dari situs resmi KJP Plus, berikut adalah syarat penerimanya:

1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta, berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jadwal Pendataan KJP Plus Tahap I 2023

  • Pemadanan data: 9 - 15 Februari 2023
  • Pendataan siswa di sekolah: 16 Februari - 22 Maret 2023
  • Verifikasi dan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan: 23 - 28 Maret 2023
  • Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur: 29 Maret - 2 Mei 2023
  • Bagi peserta didik yang tidak terdaftar bisa menghubungi Pendamsos Kelurahan sesuai tempat tinggal atau Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan. Informasi lebih lanjut dapat dilihat di laman https://kjp.jakarta.go.id/ ya.



(nwk/nwk)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads