Cara Daftar DTKS Jakarta Tahap 4 2022, Syarat Utama PIP Kemdikbud-KJMU

ADVERTISEMENT

Cara Daftar DTKS Jakarta Tahap 4 2022, Syarat Utama PIP Kemdikbud-KJMU

Nikita Rosa - detikEdu
Senin, 05 Des 2022 17:00 WIB
Kepanjangan DTKS: Penjelasan Lengkap dan Cara Daftar DTKS
Pendaftaran DTKS Tahap 4 2022 Dibuka. (Foto: kemensos.go.id)
Jakarta -

Pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan So

sial (DTKS) Tahap 4 Desember 2022 sedang dibuka hingga 15 Desember 2022. Bagi siswa yang ingin mendapat PIP Kemdikbud (Program Indonesia Pintar Kemdikbud) hingga Bantuan KJMU (Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul), wajib mengikuti pendaftaran ini.

DTKS adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilansir dari Instagram DKI Jakarta, DTKS merupakan salah satu acuan pemberian bantuan sosial, baik yang bersumber dari APBD seperti PBI (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan), PKH (Program Keluarga Harapan), dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) maupun APBN seperti KLJ (Kartu Lansia Jakarta), KPDJ (Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta), KAJ (Kartu Anak Jakarta), KPAR (Kelompok Pecinta Anak & Remaja), KJP Plus (Kartu Jakarta Pintar Plus), KJMU, PIP Kemdikbud, dan BPMS (Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah).

Jika tertarik, siswa bisa mendaftarkan diri di DTKS secara online dengan cara sebagai berikut.

ADVERTISEMENT

Cara Daftar DTKS Tahap 4 Desember 2022

  1. Kunjungi situs https://dtks.jakarta.go.id/
  2. Buat akun baru bagi yang belum memiliki akun
  3. Login menggunakan akun yang sudah dimiliki
  4. Pilih menu Pendaftaran
  5. Masukkan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga yang diminta
  6. Kirim

Cek Status Pendaftaran

  1. Akses situs https://dtks.jakarta.go.id/cek-pendaftaran untuk yang baru mendaftar DTKS di bulan Februari, Mei, dan September 2022
  2. Klik "Menu" lalu pilih "Cek Status Pendaftaran"
  3. Masukan NIK lalu klik tombol "Cari"

Cek Sudah atau Belum Terdaftar di DTKS

Kemudian untuk mengecek sudah atau belum terdaftar di DTKS bisa menuju situs https://siladu.jakarta.go.id/page/home

Tahapan Pendaftaran DTKS

  1. Sosialisasi
  2. Pendaftaran
  3. Pengolahan Data 1
  4. Pemadanan Data dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  5. Pemadanan Data dengan Badan Pendapatan Daerah
  6. Pengolahan Data 2
  7. Musyawarah Kelurahan
  8. Pengolahan Data 3
  9. Penetapan Daftar Sasaran Tetap
  10. Penginputan dalam Aplikasi SIKS-NG
  11. Penetapan DTKS oleh Kementerian Sosial RI

Apabila DTKS mendapati kendala, detikers bisa menuju Call Center Pusdatin Jamsos pada Call Center: (021) 22684824, Whatsapp: 081287976318, dan Website: siladu.jakarta.go.id.




(nir/nwk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads