Rekrutmen Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Polri 2023 telah dibuka hingga 29 Januari 2023. Lulusan D4, S1 dan S2 bisa mendaftar dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
SIPSS adalah sekolah pendidikan kepolisian bagi para lulusan D4, S1, dan S2. Setelah lolos rekrutmen SIPSS, peserta didik akan ditempa menjadi Perwira Pertama Polri yang akan bertugas sesuai dengan keahlian dan kompetensi cabang keilmuan masing-masing.
Berdasarkan Pengumuman Kapolri Nomor Peng/5/I/DIK.2.1./2023 tentang Penerimaan Siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana Tahun Anggaran 2023, peserta yang lolos seleksi akan menjalani pendidikan selama 6 bulan di Akpol Lemdiklat Polri Semarang, Jawa Tengah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, pendaftaran, ujian, dan pemeriksaan penerimaan siswa SIPSS 2023 dilaksanakan di tingkat daerah oleh Panitia Daerah di Polda dan tingkat pusat oleh Panitia Pusat di Akademi Kepolisian, Semarang.
Rekrutmen SIPSS2023 tidak dikenakan biaya alias gratis, seperti dikutip dari laman Instagram Rekrutmen Polri @rekrutmen_polri. Apabila detikers tertarik mendaftar, terdapat sejumlah persyaratan umum dan khusus yang harus dipenuhi sebagai berikut:
Persyaratan Umum SIPSS Tahun 2023
Berikut sejumlah persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh pendaftar rekrutmen SIPSS 2023.
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa
- Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945
- Berusia minimal 18 tahun
- Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba dengan menyertakan surat keterangan bebas narkoba
- Tidak sedang terlibat kasus pidana atau dipidana karena melakukan suatu kejahatan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia dan ditugaskan pada Satker sesuai keahlian atau latar belakang program studi
Persyaratan Khusus SIPSS Tahun 2023
Selain persyaratan umum, terdapat persyaratan khusus yang harus diperhatikan oleh para pendaftar rekrutmen SIPSS 2023. Apa saja? Berikut rinciannya.
1. Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI dan tidak terikat ikatan dinas
2. Berijazah dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Dokter Spesialis:
- Spesialis Anastesi
- Spesialis Anak
- Spesialis Kandungan
- Spesialis Bedah
- Spesialis Patologi Klinik
- Spesialis Penyakit Dalam
- Spesialis Forensik
b. Lulusan S2:
- S2 Keperawatan
- S2 Teknik Elektro (Data Engineering)
- S2 Psikologi (Profesi)
c. Lulusan S1:
- S1 Kedokteran Umum (Profesi)
- S1 Kedokteran Gigi (Profesi)
- S1 Farmasi (profesi Apoteker)
- S1 Keperawatan (Profesi)
- S1 Biologi (Murni)
- S1 Fisika (Murni)
- S1 Kimia (Murni)
- S1 Teknik Informatika (Programming)
- S1 Teknik Informatika (Jaringan)
- S1 Sistem Informasi (Programming)
- S1 Sistem Informasi (Jaringan)
- S1 Teknik Metalurgi
- S1 Teknik Industri
- S1 Ilmu Komunikasi (Jurnalistik)
- S1 Ilmu Komunikasi (Public Relation)
- S1 Psikologi
- S1 Arsitektur
- S1 Hubungan Internasional
- S1 Sastra Perancis
- S1 Pendidikan Bahasa Perancis
- S1 Pendidikan Bahasa Indonesia
- S1 Pendidikan Bahasa Arab
- S1 Pendidikan Bahasa Korea
- S1 Pendidikan Bahasa Jepang
- S1 Akuntansi
- S1 Statistika
- S1 Ilmu Administrasi Negara
d. Lulusan D4:
Ahli Nautika Tk. III (wajib memiliki ijazah Ahli Nautika Tk. III dari Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia)
3. Khusus untuk Prodi Kedokteran, Dokter Umum, dan Dokter Gigi wajib telah memiliki Surat Tanda Selesai Internsip (STSI) atau Surat Tanda Registrasi (STR) definitif.
4. Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B atau akreditasi minimal Baik. Akreditasi berlaku pada saat dan setelah tahun kelulusan sesuai Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2022, dengan IPK minimal 2,75 serta wajib melampirkan ijazah yang dilegalisir oleh Pembantu Dekan bidang Akademik (berlaku untuk S1 maupun S2).
5. Bagi lulusan Perguruan Tinggi di luar negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud
6. Usia pada saat pembukaan pendidikan pembentukan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Anggaran 2023, yaitu:
- Maksimal 40 tahun untuk Dokter Spesialis
- Maksimal 30 tahun untuk S2 dan S2 Profesi
- Maksimal 28 tahun untuk S1 Profesi
- Maksimal 26 tahun untuk S1 dan D4
7. Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
- Pria: 158 cm
- Wanita: 155 cm
8. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat (belum pernah hamil/melahirkan) dan sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan
9. Khusus bagi Dokter Spesialis diperbolehkan sudah menikah, namun bagi wanita sanggup untuk tidak hamil atau mempunyai anak selama pendidikan pembentukan
10. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri
11. Bersedia ditugaskan pada satker atau polda sesuai kompetensi atau latar belakang program studinya
12. Tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain
13. Mendapat persetujuan dari instansi yang bersangkutan bagi yang sudah bekerja dan pernyataan berhenti dengan hormat apabila terpilih sebagai siswa SIPSS Tahun Anggaran 2023
Nah, itulah informasi mengenai rekrutmen SIPSS Polri Tahun Anggaran 2023. Selamat mendaftar dan semoga berhasil detikers!
(aeb/twu)