Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non PNS Cair, Ini Syarat Ambilnya

ADVERTISEMENT

Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non PNS Cair, Ini Syarat Ambilnya

Anisa Rizki Febriani - detikEdu
Selasa, 11 Okt 2022 09:30 WIB
guru
Ilustrasi guru mengajar di kelas Foto: Getty Images/Riza Azhari
Jakarta -

Tunjangan insentif bagi guru madrasah yang bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah bisa dicairkan, hal ini dikatakan langsung oleh Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag), Anna Hasbie.

"Alhamdulillah, setelah melalui proses administrasi, tunjangan insentif guru madrasah non PNS mulai hari ini sudah bisa dicairkan," kata Anna dalam rilis yang diterima detikEdu.

Lebih lanjut ia menuturkan, tunjangan insentif yang diberikan mencapai Rp 250 ribu per bulan dan dipotong pajak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesuai info sebelumnya, tunjangan insentif diberikan penuh selama 12 bulan, per bulan Rp 250 ribu dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Sebelumnya, dalam situs resminya disebutkan bahwa Kemenag mengalokasikan anggaran tunjangan insentif untuk 210 ribu guru madrasah non PNS.

ADVERTISEMENT

Info Pencairan Dapat Dicek Melalui Akun Simpatika

Info terkait pencairan bisa dicek melalui akun Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) masing-masing. Kemenag telah mengirimkan informasi berupa Surat Keterangan Penerima Tunjangan Intensif.

Berkenaan dengan itu, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain menjelaskan tentang proses pencairan. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:

1. Menunjukkan KTP
2. Membawa Surat Keterangan berhak menerima tunjangan insentif yang dicetak dari SIMPATIKA
3. Membawa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari SIMPATIKA

"Setelah persyaratan lengkap, para guru bisa datang ke Bank Mandiri terdekat untuk melakukan proses pencairan," kata Zain.

Insentif Diberikan ke Guru Non PNS pada RA, MI, MTS, dan MA

Zain menjelaskan bahwa tunjangan insentif diberikan kepada guru non PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Menurutnya, insentif tersebut menjadi bentuk rekognisi negara kepada para guru yang telah berdedikasi dalam mencerdaskan anak bangsa.


Besar harapan tunjangan ini dapat memotivasi guru madrasah non PNS dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan.

"Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level," harap Zain.

Penerima Tunjangan Insentif Harus Memenuhi Sejumlah Kriteria

Zain menuturkan bahwa pemberian tunjangan insentif kepada guru madrasah non PNS harus memenuhi beberapa kriteria, hal tersebut dikarenakan keterbatasan anggaran. Berikut kriterianya.

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);

2. Belum lulus sertifikasi;

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama

9. Belum usia pensiun (60 tahun)

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif

Selain memenuhi kriteria yang disebutkan, Zain mengatakan pemberian tunjangan insentif guru madrasah non PNS juga sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.




(dvs/nwy)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads