Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengajukan empat elemen budaya RI sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) ke UNESCO pada tahun ini. Keempatnya adalah Reog, jamu, tempe, dan tenun Indonesia.
Direktur Jenderal (Dirjen) Kebudayaan Kemendikbudristek Hilmar Farid menyebut hingga saat ini tidak ada informasi yang menyatakan bahwa ada negara lain turut ajukan Reog ke badan khusus PBB itu.
"Sampai saat ini tidak ada informasi resmi yang kami terima bahwa ada negara lain yang turut mengajukan Reog," ujar Hilmar dalam keterangan tertulis Kemdikbudristek, yang dikutip Rabu (13/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, konvensi WBTb UNESCO tujuannya bukan untuk mengklaim kepemilikan budaya oleh negara yang mengajukan, melainkan untuk melestarikan WBTb sesuai kesepakatan internasional. Hilmar menyatakan, tidak ada jaminan elemen budaya yang diajukan setiap negara, bisa mendapat status WBTb dari UNESCO. Rata-rata suatu negara juga hanya dapat mengusulkan satu nominasi per dua tahun.
"Karena keterbatasan sumber daya di UNESCO sendiri, tidak ada jaminan bagi setiap negara bahwa elemen budaya yang dinominasikan akan berhasil menyandang status WBTb UNESCO," ungkap Hilmar.
"Sejak tahun 2016, Komite WBTb UNESCO mengatur batasan jumlah elemen budaya yang dapat dienkripsi sebagai WBTb UNESCO, yaitu 50 elemen budaya saja per tahun dari 193 negara anggota UNESCO," sambungnya.
Indonesia telah memiliki 12 elemen budaya berstatus WBTb Dunia dari UNESCO. Seluruhnya adalah wayang (2008), keris (2008), batik (2009), pendidikan dan pelatihan batik (2009), angklung (2010), Saman (2011), Noken (2012), tiga genre tari Bali (2015), seni membuat kapal Pinisi (2017), pencak silat (2019), pantun (2019), dan terakhir gamelan (2021).
Selaras momen pengajuan Reog, tenun Indonesia, tempe, dan jamu yang kini sedang diusulkan, Hilmar menyampaikan pihaknya akan terus mengusahakan agar elemen budaya Indonesia tidak hanya memperoleh status di level internasional, tetapi juga mendapat perhatian dan mendapat perlakuan pelestarian dari masyarakat Indonesia.
(nah/pal)