Pengemudi wajib memiliki pemahaman tentang keselamatan agar terhindar dari risiko dan bahaya yang bisa menyebabkan kecelakaan saat menjalankan kendaraan.
Dalam kuliah umum di Prodi Teknik Sipil Institut Teknologi Bandung (ITB), anggota Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Achmad Wildan, ATD, M.Sc., menjelaskan cara pencegahan kecelakaan dengan tema "Isu Keselamatan pada Aspek Geometrik Jalan".
Menurut Achmad, ada tiga poin penting mengapa suatu kecelakaan bisa terjadi. Pertama, pengemudi tidak mampu mengendalikan kendaraannya. Kedua, pengemudi tidak mampu memahami jalan dan lingkungannya, dan ketiga, pengemudi tidak mampu memahami gerakan pengguna jalan lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengidentifikasi risiko
Saat memberi pemaparan mengenai definisi keselamatan berkendara, Achmad menuturkan bahwa untuk memastikan keselamatan berkendara tercapai, pihak pembuat program keselamatan haruslah mampu mengidentifikasi risiko dan hazard atau faktor intrinsik yang ada.
"Kita harus mampu memetakan apa itu hazard-nya? Bagaimana risikonya? Kemudian menentukan metode yang paling tepat untuk menghilangkan hazard dan risiko," ucapnya dikutip dari laman ITB, Jumat (5/11/2021).
Menurutnya, masalah terbesar dari isu keselamatan jalan di Indonesia adalah tidak tahu risiko yang kita hadapi di jalan. Ahmad juga menyatakan bahwa program keselamatan jalan di Indonesia (RUNK, dll.) belum berfokus pada penyelesaian hazard yang ada.
"Selama ini tindakan pencegahan kecelakaan di Indonesia terlalu berpatok pada intensitas terjadinya kecelakaan. Namun gagal mengidentifikasi penyebab kecelakaan tersebut," jelasnya.
Menerapkan Konsep 'Jalan Berkeselamatan'
Adapun pengurangan risiko kecelakaan dan pencegahan hazard, menurut Achmad dapat dilakukan dengan menerapkan konsep Jalan Berkeselamatan.
Ada tiga sekuensi dari Jalan Berkeselamatan, yaitu Regulating Road, Self-Explaining Road, dan Forgiving Road.
1. Regulating Road
Regulating Road berarti jalan memenuhi kaidah dan norma geometrik, seperti penampang melintang jalan, alinyemen horisontal dan alinyemen vertikal.
"Hal ini dilakukan untuk sebisa mungkin menghilangkan hazard yang dihadapi oleh pengendara. Jalan yang sudah memenuhi regulasi tersebut memanglah masih memiliki hazard, tetapi risiko terjadinya kecelakaan telah sangat diminimalisir," paparnya.
2. Self-Explaining Road
Self-Explaining Road yakni jalan yang mampu menjelaskan kondisi jalan terhadap pengemudi dengan bantuan rambu-rambu peringatan sehingga dapat menurunkan risiko terjadinya kecelakaan.
Hal ini dilakukan dengan menyiapkan pengemudi dengan hazard yang mungkin akan ditemui karena kondisi jalan yang substandard. "Rambu yang dipasang haruslah mampu menyampaikan kepada pengemudi hazard ada dan apa yang harus dilakukan oleh pengemudi," ungkap Achmad.
3. Forgiving Road
Sementara itu yang terakhir, Forgiving Road merupakan jalan mampu "memaafkan" pengguna jalan yang mengalami kecelakaan sehingga tingkat fatalitas yang dihasilkan akan lebih rendah.
"Hal ini dapat dilakukan dengan menambahkan jalur penyelamat dan palang pembatas jalan," ujarnya.
(faz/pal)