Isi Statuta UI yang Direvisi dan Perubahan dari Versi Sebelumnya

ADVERTISEMENT

Isi Statuta UI yang Direvisi dan Perubahan dari Versi Sebelumnya

Novia Aisyah - detikEdu
Rabu, 21 Jul 2021 15:50 WIB
Ilustrasi Kampus UI, Depok
Foto: Grandyos Zafna/detikFOTO/Isi Statuta UI yang Direvisi dan Perubahan dari Versi Sebelumnya
Jakarta -

Statuta UI tengah menjadi sorotan. Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI diterbitkan untuk menggantikan statuta versi sebelumnya.

Pendahulunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI. "Benar, sudah ada PP Nomor 75 Tahun 2021 dan sudah diundangkan," ujar Kepala Bagian Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman kepada detikcom, Selasa (20/7/2021).

PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI ini sudah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 2 Juli 2021 dan diundangkan Menkumham Yasonna Laoly pada tanggal yang sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada versi pendahulu, pasal 35 huruf C di dalamnya menyatakan bahwa rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada BUMN/BUMD/swasta. Sehingga, jabatan sebagai komisaris juga dilarang.

Pada versi yang lama, digunakan kata 'pejabat', sedangkan pada versi yang baru, digunakan kata 'direksi'. Sehingga, tidak ada larangan bagi rektor UI merangkap jabatan, kecuali menjadi direktur sebuah perusahaan.

ADVERTISEMENT
  • Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI

Pasal 39
Rektor dan wakil Rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;
c. direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau
d. pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik.

Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI

Pasal 35
Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;
c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;
d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi
dengan partai politik; dan/atau
e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.

Beberapa waktu lalu ketika ditanya soal statuta UI, Kemendikbudristek menilai bahwa pemerintah menyerahkan urusan tersebut ke Majelis Wali Amanat (MWA) UI. Pihak ini berwenang mengangkat dan memberhentikan rektor.

Pada 29 Juni lalu, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud-Ristek Nizam mengatakan pada wartawan, "Jadi MWA-lah yang dapat memutuskan apakah rangkap jabatan tersebut menyalahi statuta atau tidak. Sudah ada mekanisme dan tata kelolanya."

Isi lengkap PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI dapat disimak di sini.




(pay/pay)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads