Terbitnya statuta Universitas Indonesia (UI) terbaru awal Juli ini menjadi polemik. Sebab dengan statuta terbaru ini Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro bisa merangkap jabatan menjadi Wakil Komisaris Utama/Independen di perusahaan BUMN.
Statuta yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 ini menggantikan aturan sebelumnya dalam PP Nomor 68 Tahun 2013. Statuta UI tahun 2013 memuat larangan rektor UI untuk rangkap jabatan sebagai komisaris BUMD/BUMN.
Pasal 35 huruf C Statuta UI 2013 berbunyi "Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai: pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta."
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ari yang juga doktor bidang ekonomi lulusan Brown University, Amerika Serikat itu telah memegang jabatan komisaris di bank milik pemerintah dari 2020 lalu.
Sebelumnya, Rektor UI sejak 2019 itu juga pernah menjabat sebagai Komisaris Utama/Independen PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, yaitu pada 2017 hingga 2020.
Nah, pada statuta UI terbaru soal rangkap jabatan pimpinan universitas juga disinggung pada pasal 39. Berikut isi pasal tersebut:
Rektor dan wakil Rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilrang merangkap sebagai:
a. pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;
c. direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau
d. pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik.
Pada Statuta UI terbaru ini, larangan rangkap jabatan di BUMN/BUMD hanya jika sebagai direksi. Berbeda dengan statuta UI 2013 yang melarang pimpinan UI jadi pejabat BUMN/BUMN.
Berikut Statuta Terbaru UI
(pal/erd)