Pemerintah Indonesia dan Belanda sepakat memulangkan puluhan ribu benda warisan budaya Indonesia yang selama ini berada di Belanda. Total ada sebanyak 29.763 benda dan 427 sisa jasad manusia.
Jasad tersebut dikumpulkan oleh Eugene Dubois di wilayah Hindia Belanda pada akhir abad ke-19 hingga awal abad ke-20. Pengembalian ini dilakukan atas dasar permintaan Indonesia.
Selain itu, pengembalian didasarkan pada rekomendasi Komite Koleksi Kolonial Belanda (Dutch Colonial Collections Committee). Hal ini disampaikan oleh Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon saat menghadiri perjanjian antarkedua negara.
"Kami tidak bermaksud membuka kembali luka. Kami ingin memulihkannya. Kami meyakini bahwa rekonsiliasi yang sejati membutuhkan tindakan nyata, rasa saling menghormati, dan tekad bersama untuk membangun masa depan yang lebih baik," katanya dikutip dari laman Kementerian Luar Negeri, Senin (12/10/2026).
Intan Banjarmasin hingga Al-Qur'an Teuku Umar
Dari jumlah tersebut, ada 20 benda yang memiliki nilai penting bagi sejarah Indonesia. Misalnya Intan Banjarmasin yang memiliki berat 38 karat.
Kemudian ada juga Al-Qur'an milik keluarga pahlawan nasional Teuku Umar dan naskah gulung wayang beber Jawa dari abad ke-17.
Adapun benda-benda lainnya antara lain Sikin Panjang dari Aceh, manuskrip Kesultanan Aceh, panel arsitektur, dan batu nisan dari wilayah Aceh.
Koleksi-koleksi tersebut memiliki nilai ilmiah dan historis yang penting, terutama bagi penelitian tentang evolusi manusia. Sejumlah spesimen di dalamnya juga berkaitan dengan penelitian mengenai Homo erectus.
Repatriasi Terbesar dalam Sejarah RI
Pengembalian Intan Banjarmasin menjadi salah satu bagian penting dari repatriasi karena benda tersebut memiliki keterkaitan dengan sejarah kerajaan di Nusantara. Fadli menyebut ini adalah repatriasi terbesar dalam sejarah Indonesia.
"Ini merupakan repatriasi terbesar dalam sejarah Indonesia, bahkan salah satu tonggak repatriasi paling signifikan di dunia, baik dari segi kuantitas maupun kualitas dan nilai ilmiah koleksinya. Koleksi Dubois memiliki nilai ilmiah dan historis yang sangat penting, sekaligus menegaskan posisi Indonesia dalam sejarah evolusi manusia dan penelitian paleoantropologi dunia," kata Fadli dikutip dari Kantor Berita Antara.
Selain itu, pemulangan benda-benda tersebut tidak hanya berkaitan dengan pengembalian barang secara fisik, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memulihkan hak Indonesia atas warisan budayanya.
Menbud menyebut ada tiga prinsip komitmen Indonesia yakni care, research, dan educate. Ketiga prinsip tersebut menekankan pentingnya pelestarian warisan budaya.
Pelestarian budaya harus secara bertanggung jawab dan kolaborasi ilmiah yang setara. Selain itu, pelestarian harus juga dilakukan perluasan akses publik terhadap benda-benda bersejarah dan pengetahuan yang terkandung di dalamnya.
"Kesepakatan repatriasi antara Indonesia dengan Belanda ini merupakan penegasan keadilan sejarah, pemulihan kedaulatan budaya, serta pengakuan atas martabat dan identitas budaya bangsa Indonesia," ujar Menbud.
Bagi Indonesia, repatriasi bukan sekadar memindahkan benda dari satu negara ke negara lain. Upaya ini juga bertujuan memulihkan hak kepemilikan, memperkuat identitas nasional, serta memastikan warisan budaya dapat dipelajari dan dilestarikan untuk generasi mendatang.
Duta Besar RI untuk Kerajaan Belanda, L Amrih Jinangkung, turut menyoroti pentingnya kesepakatan tersebut dalam memperkuat hubungan kedua negara. Menurutnya, pengembalian warisan budaya mencerminkan upaya Indonesia dan Belanda untuk menyikapi sejarah bersama melalui dialog.
Kesepakatan ini sekaligus melanjutkan upaya repatriasi yang telah dilakukan sebelumnya. Melalui kerja sama tersebut, kedua negara diharapkan dapat terus membangun kemitraan kebudayaan yang lebih kuat.
Simak Video "Video: Cukur Swedia 5-1, Belanda Kini Bisa Bernapas Lega"
(cyu/twu)