×
Ad

TPG Guru Non-ASN 2026 Segera Cair, Cek Jadwal dan Syarat Penerimanya

Nikita Rosa - detikEdu
Kamis, 06 Agu 2026 15:45 WIB
Ilustrasi Tunjangan Profesi Guru. (Foto: Instagram/Puslapdik Kemendikdasmen)
Jakarta -

Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) non-ASN akan segera dimulai. Penerima tunjangan ini adalah mereka yang memenuhi kriteria.

TPG adalah salah satu tambahan pendapatan yang diberikan pemerintah untuk profesi guru. Perlu diingat jika hanya guru yang sudah memiliki sertifikat pendidiklah yang berhak menerima TPG.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengatakan TPG guru diberikan setiap bulannya. Melansir dari unggahan Instagram Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen, pada Kamis (25/6), berikut jadwal lengkap pencairan TPG guru.

Jadwal Pencairan TPG Non-ASN 2026

Input dan/atau pembaruan data guru non ASN: Paling lambat tanggal 10 setiap bulannya

Sinkronisasi dan verifikasi data guru non ASN: Paling lambat tanggal 13 setiap bulannya

Validasi dan penetapan penerima tunjangan: Paling lambat tanggal 15 setiap bulannya

Proses pengolahan data untuk siap bayar: Paling lambat tanggal 20 setiap bulannya

Penyaluran tunjangan ke rekening guru: Setelah tanggal 20 setiap bulannya, kecuali bulan Desember yang akan disesuaikan.

Syarat Penerima TPG Non-ASN 2026

  1. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang sah dari Kemendikdasmen.
  2. Tidak berstatus sebagai ASN.
  3. Terdaftar aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan Kemendikdasmen.
  4. Aktif mengajar dan memenuhi beban kerja yang ditentukan.
  5. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  6. Tidak terikat sebagai pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.
  7. TPGKemendikdasmen dikecualikan untuk gurupenerimaTPG Kementerian Agama (Kemenag) dan guru yang mengajar di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK).

Besaran TPG Guru 2026

Guru ASN: TPG sebesar 1 kali gaji pokok mereka setiap bulan

Guru non-ASN yang memiliki SK Inpassing: TPG setara gaji pokok PNS sesuai golongan pada SK tersebut.

Guru non-ASN tidak memiliki SK Inpassing: TPG sebesar Rp 2 juta per bulan.

Cara Cek Status Pencairan TPG Non ASN 2026

1. Buka laman Info GTK pada tautan https://info.gtk.kemendikdasmen.go.id/

2. Login menggunakan akun masing-masing guru.

3. Cek kode status SKTP. Kode 08 artinya SK sudah terbit dan tunjangan siap dicairkan.

4. Pantau riwayat penyaluran di bagian riwayat penyaluran pada Info GTK.

5. Dana masuk ke rekening 13 hari kerja setelah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) terbit dan pastikan rekening aktif.

Apabila menemui kendala dalam proses pencairanTPG, para guru bisa menghubungiULTKemendikdasmen, yaitu:

Telepon: 177

Email: Pengaduan@kemendikdasmen.go.id

Website: https://ult.kemendikdasmen.go.id/.

Itulah jadwal pencairan TPG guru non-ASN 2026. Yuk segera cek rekening!



Simak Video "Video: Melihat Penerapan Aturan Pembatasan Gawai di SMPN 43 Jakarta"

(nir/nir)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork