Sekolah Rakyat membuka lowongan 5.127 tenaga kependidikan (tendik) untuk ditempatkan di empat wilayah penempatan. Pendaftaran dilakukan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Seperti diketahui, Sekolah Rakyat adalah sekolah di bawah naungan Kementerian Sosial (Kemensos) yang menyasar anak-anak dari keluarga ekonomi kurang mampu. Siswa Sekolah Rakyat mendapatkan fasilitas asrama dan pendidikan gratis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tahun ini, Kemensos membuka lowongan 5.127 tendik dengan minimal pendidikan D3. Adapun posisi yang dibuka adalah:
1. Wali Asuh (Jabatan Penata Layanan Operasional)
Wali Asuh akan bertanggung jawab memberikan pengasuhan, pendampingan, bimbingan, pembinaan serta monitoring perkembangan siswa di Sekolah Rakyat.
2. Wali Asrama (Jabatan Penata Layanan Operasional)
Wali Asrama akan melaksanakan tugas menyusun rencana kegiatan, penyiapan sarana dan prasarana keasramaan peserta didik, pengawasan aktivitas kegiatan harian, kemandirian, kedisiplinan dan tata tertib, dan mendukung pelaksanaan kegiatan pembinaan siswa.
3. Operator Sekolah (Jabatan Pengelola Layanan Operasional)
Operator Sekolah bertugas mengumpulkan, mengolah dan mendokumentasikan serta menunggah data sekolah.
4. Pengelola Keuangan (Jabatan Pengelola Layanan Operasional)
Pengelola Keuangan bertanggung jawab melakukan pengumpulan, pengelolaan dan pengolahan data, informasi, bahan dan materi sesuai dengan tugas terkait di bidang pengelolaan dan tata laksana keuangan.
5. Tenaga Administrasi (Jabatan Operator Layanan Operasional)
Tenaga Administrasi bertugas mencatat, mendokumentasikan bahan dokumen umum, atau layanan administrasi lainnya.
Syarat Tendik Sekolah Rakyat 2026
Berdasarkan Pengumuman Nomor: 1996/1/KP.01.01/06/2026 Tentang Seleksi Pengadaan PPPK untuk Tendik pada Sekolah Rakyat di Lingkungan Kemensos RI Tahun 2026, persyaratan tendik Sekolah Rakyat adalah sebagai berikut:
1. Warga negara Indonesia
2. Usia paling rendah 20 tahun dan berusia paling tinggi 45 tahun
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
5. Tidak pernah diberhentikan karena pelanggaran disiplin dari tempat bekerja sebelumnya
6. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan diserahkan pada saat pengangkatan
10. Bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan diserahkan pada saat pengangkatan
11. Memiliki catatan kepolisian yang bersih dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian dan diserahkan pada saat pengangkatan
12. Lulusan perguruan tinggi dengan akreditasi jurusan/program studi minimal B bagi lulusan S1, DIV dan DIII
13. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,10 bagi lulusan S1, DIV dan DIII
14. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
15. Bersedia bekerja secarasif, bertempat tinggal di sekitar sekolah rakyat dan/atau diprioritaskan tinggal di asrama Sekolah Rakyat.
Daftar Wilayah Penempatan Sekolah Rakyat 2026
Wilayah I: Provinsi Aceh, Bengkulu, Jambi, Kepulauan Riau, Lampung, Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, dan Sumatera Utara
Wilayah II: Provinsi Bali, Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta, Daerah Khusus Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Barat
Wilayah III: Provinsi Gorontalo, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Utara
Wilayah IV: Provinsi Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Papua, Papua Selatan, dan Papua Tengah.
Jadwal Seleksi Tendik Sekolah Rakyat 2026
Pengumuman Seleksi:3 - 15 Juni 2026
Pendaftaran Seleksi: 8 - 14 Juni 2026
Seleksi Administrasi: 8 - 16 Juni 2026
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 17 Juni 2026
Masa Sanggah Seleksi Administrasi: 18 Juni 2026
Jawab Sanggah Seleksi Administrasi: 18 - 19 Juni 2026
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Setelah Sanggah: 19 - 20 Juni 2026
Penarikan Data Final: 21 Juni 2026
Penjadwalan Seleksi: CAT 22 - 23 Juni 2026
Pengumuman Peserta, Waktu dan Tempat Seleksi CAT: 24 - 25 Juni 2026
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dengan CAT BKN: 26 Juni - 5 Juli 2026
Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 6 - 8 Juli 2026
Pengumuman Hasil Kelulusan: 9 Juli 2026
Penjadwalan Seleksi Kompetensi Tambahan: 10 -11 Juli 2026
Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi Tambahan/Konfirmasi Peserta: 12 Juli 2026
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan: 13 - 19 Juli 2026
Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi Tambahan: 20 - 21 Juli 2026
Pengumuman Hasil Kelulusan Seleksi Kompetensi Tambahan: 22 Juli 2026
Masa Sanggah Hasil Seleksi Kompetensi Tambahan: 23 Juli 2026
Jawab Sanggah Hasil Seleksi Kompetensi Tambahan: 23 - 24 Juli 2026
Pengolahan Hasil Pasca Sanggah: 25 - 26 Juli 2026
Pengumuman Pasca Sanggah Hasil Seleksi Kompetensi Tambahan Setelah Sanggah: 27 Juli 2026
Pengisian Daftar Riwayat Hidup dan Pemberkasan: 28 Juli - 11 Agustus 2026










































