Ribuan PPPK Terancam Dirumahkan Gegara Lebihi Anggaran, Ini Tanggapan Pakar UGM

ADVERTISEMENT

Ribuan PPPK Terancam Dirumahkan Gegara Lebihi Anggaran, Ini Tanggapan Pakar UGM

Nikita Rosa - detikEdu
Rabu, 01 Apr 2026 08:00 WIB
PPPK Pemprov Sulsel baik penuh waktu maupun paruh waktu akan menerima THR Lebaran 2026.
Ilustrasi PPPK. (dok. Humas Pemproiv Sulsel)
Jakarta -

Ribuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) terancam kehilangan pekerjaan akibat keterbatasan kapasitas anggaran daerah. Wacana pemberhentian ini mencuat di sejumlah wilayah, seperti Nusa Tenggara Timur, Bangka Belitung, dan Sulawesi Barat.

Menanggapi kondisi tersebut, dosen Manajemen Kebijakan Publik (MKP) Universitas Gadjah Mada,AgustinusSubarsono, menilai ada kelemahan dalam perencanaan sejak awal rekrutmenPPPK. Ia menegaskan, pemerintah daerah semestinya sudah memperhitungkan konsekuensi pembiayaan, mengingat gajiPPPK dibebankan padaAPBD.

"Pada tataran makro kondisi tersebut menunjukkan tidak adanya kebijakan kepegawaian yang komprehensif dan matang karena tidak mendasarkan pada kemampuan keuangan daerah," ujarnya dalam laman UGM Senin (30/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia juga mengingatkan adanya batasan alokasi belanja pegawai, yakni maksimal 30 persen dari total APBD. Jika ambang tersebut dilampaui, pemerintah daerah berisiko harus memangkas anggaran di sektor lain yang tak kalah penting, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga pertanian.

Situasi ini, menurutnya, bisa berdampak luas karena menyentuh langsung prioritas pembangunan daerah sekaligus kesejahteraan masyarakat.

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui, beberapa pekan lalu, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena mengungkapkan sebanyak 9.000 PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT terancam diberhentikan karena adanya aturan mengenai batas maksimal belanja gaji pegawai.

Dampak Pemberhentian PPPK

Apabila wacana pemberhentian PPPK terealisasi, maka dampaknya dapat meluas ke berbagai lapisan kehidupan masyarakat.

Dari sisi sosial, kebijakan ini berpotensi mendorong peningkatan angka pengangguran, yang pada akhirnya bisa memicu persoalan turunan seperti kriminalitas. Di saat yang sama, daya beli masyarakat juga diperkirakan melemah karena berkurangnya pendapatan.

Sementara dari perspektif politik, lonjakan pengangguran dikhawatirkan dapat dimanfaatkan oleh aktor-aktor tertentu untuk kepentingan yang berpotensi mengganggu stabilitas dan ketertiban umum.

Adapun dari sisi hukum, para PPPK yang diberhentikan sebelum masa kontraknya berakhir memiliki peluang untuk menggugat kebijakan tersebut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kalau 9.000 PPPK (di NTT) benar-benar diberhentikan maka akan menimbulkan dampak sosial, ekonomi, politik, dan hukum," jelasnya.

Solusi Pemberhentian PPPK

Pakar UGM itu memberikan beberapa solusi untuk masalah pemberhentian PPPK, yaitu:

1. Penambahan formasi dari aparatur pusat

2. Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kerja keras aparatur daerah, bukan sekadar mengandalkan dana dari pemerintah pusat.

3. Apabila kemampuan keuangan daerah cenderung tidak stabil, kontrak kerja dapat dibuat lebih pendek seperti dua atau tiga tahun.



(nir/pal)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads