Ribuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) terancam kehilangan pekerjaan akibat keterbatasan kapasitas anggaran daerah. Wacana pemberhentian ini mencuat di sejumlah wilayah, seperti Nusa Tenggara Timur, Bangka Belitung, dan Sulawesi Barat.
Menanggapi kondisi tersebut, dosen Manajemen Kebijakan Publik (MKP) Universitas Gadjah Mada,AgustinusSubarsono, menilai ada kelemahan dalam perencanaan sejak awal rekrutmenPPPK. Ia menegaskan, pemerintah daerah semestinya sudah memperhitungkan konsekuensi pembiayaan, mengingat gajiPPPK dibebankan padaAPBD.
"Pada tataran makro kondisi tersebut menunjukkan tidak adanya kebijakan kepegawaian yang komprehensif dan matang karena tidak mendasarkan pada kemampuan keuangan daerah," ujarnya dalam laman UGM Senin (30/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga mengingatkan adanya batasan alokasi belanja pegawai, yakni maksimal 30 persen dari total APBD. Jika ambang tersebut dilampaui, pemerintah daerah berisiko harus memangkas anggaran di sektor lain yang tak kalah penting, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga pertanian.
Situasi ini, menurutnya, bisa berdampak luas karena menyentuh langsung prioritas pembangunan daerah sekaligus kesejahteraan masyarakat.
Seperti diketahui, beberapa pekan lalu, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena mengungkapkan sebanyak 9.000 PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT terancam diberhentikan karena adanya aturan mengenai batas maksimal belanja gaji pegawai.
Dampak Pemberhentian PPPK
Apabila wacana pemberhentian PPPK terealisasi, maka dampaknya dapat meluas ke berbagai lapisan kehidupan masyarakat.
Dari sisi sosial, kebijakan ini berpotensi mendorong peningkatan angka pengangguran, yang pada akhirnya bisa memicu persoalan turunan seperti kriminalitas. Di saat yang sama, daya beli masyarakat juga diperkirakan melemah karena berkurangnya pendapatan.
Sementara dari perspektif politik, lonjakan pengangguran dikhawatirkan dapat dimanfaatkan oleh aktor-aktor tertentu untuk kepentingan yang berpotensi mengganggu stabilitas dan ketertiban umum.
Adapun dari sisi hukum, para PPPK yang diberhentikan sebelum masa kontraknya berakhir memiliki peluang untuk menggugat kebijakan tersebut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kalau 9.000 PPPK (di NTT) benar-benar diberhentikan maka akan menimbulkan dampak sosial, ekonomi, politik, dan hukum," jelasnya.
Solusi Pemberhentian PPPK
Pakar UGM itu memberikan beberapa solusi untuk masalah pemberhentian PPPK, yaitu:
1. Penambahan formasi dari aparatur pusat
2. Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kerja keras aparatur daerah, bukan sekadar mengandalkan dana dari pemerintah pusat.
3. Apabila kemampuan keuangan daerah cenderung tidak stabil, kontrak kerja dapat dibuat lebih pendek seperti dua atau tiga tahun.
