Menata Kesejahteraan Guru Honorer sebagai Prioritas Pendidikan

ADVERTISEMENT

Kolom Edukasi

Menata Kesejahteraan Guru Honorer sebagai Prioritas Pendidikan

Penulis Kolom - Nofica Andriyati - detikEdu
Selasa, 17 Feb 2026 09:00 WIB
Nofica Andriyati
Dosen PGSD Universitas Nahdlatul Ulama Yogyakarta, Mahasiswa Doktoral Shaanxi Normal University, Tiongkok
Foto: (Dokumentasi pribadi Nofica Andriyati)
Jakarta -

Guru adalah penyangga utama peradaban dan penentu keberhasilan setiap kurikulum, namun kesejahteraan mereka-khususnya guru honorer-masih jauh dari layak. Pemerintah memberi perhatian besar pada program makan siang siswa dengan alasan bahwa anak yang lapar sulit belajar, sebuah logika yang dapat dipahami. Namun perhatian serupa belum terlihat untuk guru yang menjadi pintu implementasi kurikulum setiap hari.

Sulit berharap pembelajaran berjalan optimal ketika sebagian guru masih menerima upah di bawah UMR dan tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar. Kurikulum terus diperbarui, standar profesionalisme ditingkatkan, tetapi fondasi utamanya justru dibiarkan rapuh.

Di lapangan, ketimpangan kesejahteraan guru honorer sangat mencolok. Upah mereka bervariasi antar sekolah dan daerah, sering kali jauh di bawah kebutuhan hidup minimum, bahkan ada yang menerima Rp100 ribu hingga Rp400 ribu per bulan dengan pembayaran tidak rutin. Tanpa standar nasional upah dan tanpa mekanisme pengawasan yang kuat, kesejahteraan guru honorer sangat bergantung pada kemampuan sekolah dan kebijakan lokal yang tidak selalu berpihak pada tenaga pendidik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Situasi ini diperburuk oleh ketergantungan sekolah pada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membayar honor. Secara aturan, hingga 50 persen dana BOS dapat digunakan untuk honorarium, tetapi pencairan sering terlambat akibat Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang tidak lengkap atau tidak akurat. Ketika verifikasi gagal, dana tidak turun, dan gaji guru honorer ikut tertunda. Sekolah dengan kapasitas administrasi lebih baik cenderung mampu memberikan honor lebih layak, sementara sekolah di wilayah tertinggal semakin tertinggal.

Selain persoalan upah, guru honorer menghadapi keterbatasan dalam pengembangan karier dan peningkatan kompetensi. Mereka tidak memiliki akses pada kenaikan pangkat atau jabatan sebagaimana guru ASN, dan pelatihan sering harus dicari secara mandiri. Padahal peran mereka dalam implementasi kurikulum sama pentingnya.

ADVERTISEMENT

Beban kerja tinggi, minimnya dukungan pengembangan diri, dan ketidakpastian pendapatan membuat motivasi dan kualitas pembelajaran rentan menurun. Ini menunjukkan bahwa persoalan kesejahteraan guru honorer bukan hanya soal gaji, tetapi juga soal ekosistem kerja yang belum memberikan dukungan memadai.

Kesejahteraan Guru sebagai Prasyarat Mutu Pendidikan

Berbagai penelitian di Indonesia dan luar negeri menunjukkan pola yang sama: kesejahteraan guru bukanlah pelengkap sistem pendidikan, melainkan fondasi yang menentukan kualitas pembelajaran.

Para pakar pendidikan menegaskan bahwa tidak mungkin mengharapkan stabilitas mutu tanpa standar nasional kesejahteraan yang menjamin kompensasi layak, beban kerja manusiawi, kesempatan pengembangan karier, dan lingkungan kerja yang mendukung.

Guru yang bekerja dalam kondisi tidak pasti-baik secara ekonomi maupun profesional-akan sulit mempertahankan motivasi, fokus, dan kualitas pengajaran. Sebaliknya, ketika guru dihargai dan didukung, kinerja mereka meningkat secara signifikan dan berdampak langsung pada capaian belajar siswa.

Temuan penelitian di Sorong oleh Fony Apriliana dan Suyud (2025) memperlihatkan bahwa kesejahteraan guru berkaitan erat dengan motivasi dan kualitas pengajaran. Aspek kompensasi, beban kerja, peluang pengembangan karier, serta ketersediaan sumber daya mengajar terbukti memengaruhi performa guru di kelas.

Ketika kesejahteraan diabaikan, guru mengalami stres dan kelelahan yang berujung pada penurunan mutu pembelajaran. Penelitian ini juga menekankan bahwa kesejahteraan tidak berdiri sendiri, tetapi berinteraksi dengan kepemimpinan sekolah dan budaya organisasi, membentuk ekosistem yang menentukan keberhasilan pendidikan.

Penelitian Suseela Malakolunthu (2010) di Malaysia memperkuat temuan tersebut. Melalui analisis faktor, ia mengidentifikasi enam komponen utama yang membentuk kesejahteraan guru: tujuan kolektif, penghargaan, desain pekerjaan, kesehatan dan pembelajaran, beban kerja, serta dukungan institusional.

Hasil survei menunjukkan bahwa guru-guru Malaysia mengalami kondisi profesional yang memburuk, ditandai dengan intensifikasi pekerjaan, tugas administratif berlebih, kekurangan fasilitas, dan penugasan di luar bidang keahlian. Kondisi ini tidak hanya menurunkan kesejahteraan guru, tetapi juga berpotensi memicu masalah kedisiplinan siswa dan hilangnya peluang belajar yang optimal. Temuan ini menegaskan bahwa lingkungan kerja yang buruk adalah ancaman langsung bagi mutu pendidikan.

Pengalaman Uganda, sebagaimana diteliti Namara dan Kasaija (2016), menunjukkan sisi lain dari persoalan kesejahteraan: ketika negara gagal menyediakan standar kesejahteraan yang layak, guru terpaksa menempuh jalur kolektif melalui protes dan pemogokan. Sejak 1944, isu gaji, fasilitas, beban kerja, dan jaminan pensiun terus menjadi sumber ketegangan antara guru dan pemerintah. Penelitian ini menegaskan bahwa kesejahteraan guru bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga soal martabat profesional. Guru menginginkan pengakuan, perlakuan adil, dan kondisi kerja yang memungkinkan mereka menjalankan tugas secara bermakna. Tanpa itu, stabilitas sistem pendidikan akan terus terganggu oleh siklus ketidakpuasan dan aksi kolektif.

Penelitian terbaru di Kenya oleh Emmanuel Ogbonnia (2024) memberikan bukti kuantitatif yang kuat bahwa kesejahteraan berpengaruh langsung pada kinerja guru. Lima domain kesejahteraan-pelatihan, remunerasi, insentif, layanan fasilitatif, dan layanan rekreasi-semuanya berkorelasi positif dengan kinerja, meskipun dengan kekuatan berbeda.

Pelatihan dan pengembangan menjadi prediktor paling kuat, menunjukkan bahwa guru yang diberi kesempatan belajar dan berkembang akan mengajar dengan lebih baik. Layanan fasilitatif seperti perumahan dan fasilitas medis juga berpengaruh signifikan. Sebaliknya, rendahnya remunerasi dan buruknya program pensiun membuat banyak guru mencari pekerjaan tambahan, yang pada akhirnya mengurangi fokus mereka pada tugas utama sebagai pendidik.

Rangkaian temuan dari berbagai penelitian tersebut menyampaikan pesan yang jelas: kesejahteraan guru merupakan prasyarat dasar bagi mutu pendidikan. Tidak ada kurikulum, teknologi, atau program inovasi apa pun yang dapat bekerja optimal ketika guru menjalankan tugas dalam kondisi yang tidak pasti dan tidak layak. Kesejahteraan bukanlah pelengkap, melainkan fondasi yang menentukan apakah proses pembelajaran dapat berlangsung dengan kualitas yang dijanjikan negara. Karena itu, langkah berikutnya yang mendesak adalah menata ulang kebijakan kesejahteraan guru honorer secara lebih sistematis dan berkeadilan.

Upaya Pemerintah dalam Memperkuat Kesejahteraan Guru Honorer

UU ASN Tahun 2023 menghapus kategori tenaga honorer dalam struktur kepegawaian negara, sehingga pemerintah daerah tidak lagi dapat menggaji pegawai non‑ASN sebagai bagian dari formasi kepegawaian resmi. Dalam praktiknya, sekolah yang kekurangan guru merekrut guru honorer secara mandiri di luar sistem ASN, dengan honor yang bergantung pada kemampuan sekolah dan alokasi dana BOS. Kondisi ini membuat kesejahteraan guru honorer tidak seragam dan rentan terhadap keterlambatan pencairan dana maupun ketidaktepatan data administrasi.

Di tengah tantangan tersebut, pemerintah melalui Kemendikdasmen menyatakan komitmen untuk memperkuat dukungan bagi guru non‑ASN, termasuk guru honorer, pada tahun 2026. Lebih dari Rp14 triliun telah dialokasikan untuk berbagai tunjangan, mulai dari Tunjangan Profesi Guru (TPG), tunjangan khusus bagi guru di wilayah 3T, hingga insentif peningkatan kesejahteraan.

Pemerintah juga menaikkan insentif guru non‑ASN dari Rp300 ribu menjadi Rp400 ribu per bulan, serta meningkatkan TPG menjadi Rp2 juta per bulan bagi guru bersertifikat. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu guru meningkatkan kompetensi, memenuhi kebutuhan keluarga, dan menjalankan tugas secara lebih profesional.

Selain itu, pemerintah terus memperluas akses guru honorer untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG). Sepanjang 2024-2025, lebih dari 750 ribu guru non‑ASN telah mengikuti PPG, baik melalui jalur Calon Guru maupun Guru Tertentu. Melalui PPG, guru memperoleh kesempatan yang setara untuk mendapatkan sertifikasi pendidik sebagai pengakuan profesional sekaligus peningkatan mutu layanan pendidikan.

Upaya pengangkatan guru honorer menjadi ASN PPPK juga terus dilakukan. Dalam lima tahun terakhir, lebih dari 900 ribu guru honorer telah diangkat menjadi ASN melalui skema PPPK. Namun, pengajuan formasi PPPK tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah. Ketika pengusulan formasi tidak sesuai kebutuhan riil sekolah, sebagian guru honorer kehilangan peluang memperoleh status yang lebih pasti, sehingga sekolah tetap bergantung pada tenaga honorer tanpa jaminan pendapatan maupun jenjang karier.

Meskipun berbagai kebijakan afirmatif telah disiapkan, tantangan di lapangan tetap besar. Ketimpangan distribusi guru antar daerah, keterbatasan anggaran sekolah, serta ketidakakuratan data Dapodik masih memengaruhi efektivitas penyaluran tunjangan dan insentif. Tanpa tata kelola data yang kuat dan komitmen daerah dalam menyusun peta kebutuhan guru, kebijakan pusat berisiko tidak mencapai sasaran secara optimal.

Karena itu, penguatan kesejahteraan guru honorer memerlukan langkah yang lebih menyeluruh. Standar nasional upah minimum bagi guru honorer perlu dipertimbangkan agar tidak ada lagi guru yang menerima penghasilan jauh di bawah kebutuhan hidup.

Pemerintah daerah perlu memastikan pengajuan formasi PPPK dilakukan secara konsisten sesuai kebutuhan sekolah. Di sisi lain, alokasi anggaran pendidikan perlu diarahkan secara lebih proporsional untuk mendukung kesejahteraan guru sebagai prioritas utama.

Pada akhirnya, kesejahteraan guru honorer bukan sekadar persoalan teknis administrasi, tetapi isu moral dan investasi masa depan bangsa. Pendidikan tidak akan pernah mencapai tujuannya jika fondasinya-para guru-bekerja dalam ketidakpastian. Dengan memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan, kesejahteraan guru dapat menjadi pijakan kokoh bagi terwujudnya pembelajaran yang memerdekakan dan bermutu bagi seluruh anak Indonesia.

*) Nofica Andriyati
Dosen PGSD Universitas Nahdlatul Ulama Yogyakarta, Mahasiswa Doktoral Shaanxi Normal University, Tiongkok

*) Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detikcom

Halaman 2 dari 5


Simak Video "Video: Yeay! Insentif Guru Honorer Bakal Naik Jadi Rp 400 Ribu di 2026"
[Gambas:Video 20detik]
(nwk/nwk)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads