Persidangan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook masih berlanjut. Pada hasil sidang terbaru, saksi yang dihadirkan menyebut eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim tidak menerima transferan Rp 809 M.
Dalam perkara ini,Nadiem didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptopChromebook saat menjabatMendikbudristek. Proyek itu disebut menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Informasi tersebut disampaikan oleh Direktur Legal dan Group Corporate Secretary di PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), RA Koesoemohadiani saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/2/2026).
"Apakah Ibu mengetahui ada alat bukti bahwa uang Rp 809 miliar atau bagian dari itu di kirimkan kepada Saudara Nadiem?" tanya pengacara Nadiem, Dodi S Abdulkadir.
"Kalau dari dokumen hukum, itu tidak ada dokumen yang melandasi transaksi Rp 809 miliar antara PT AKAB (PT Aplikasi Karya Anak Bangsa) dengan Pak Nadiem ataupun PT Gojek Indonesia dengan Pak Nadiem. Namun kalau mengenai aliran dana itu, eh, harus ditanyakan di bagian finance," jawab Koesoemohadiani.
Diani mengatakan aliran dana harus ditanyakan lebih lanjut ke bagian keuangan. Dodi kemudian beralih bertanya ke Group head of finances and accounting GOTO, Adesty Kamelia Usman yang juga dihadirkan sebagai saksi di persidangan.
Dodi bertanya ke Adesty apakah ada aliran uang Rp 809 miliar ke Nadiem. Adesty mengatakan ada transaksi Rp 809 miliar dari PT AKAB ke PT Gojek sebagai pembayaran pengambil bagian saham pada 13 Oktober 2021.
Adesty mengatakan uang itu kemudian ditransfer kembali ke PT AKAB sebagai pembayaran utang. Adesty menegaskan tidak ada pembayaran ke Nadiem.
"Baik, kita tanyakan ke Ibu Adesty. Apakah ada aliran dana Rp 809 miliar ini berhubungan dengan dakwaan kepada Saudara Nadiem?" tanya Dodi.
"Jadi kalau saya lihat dari rekening koran PT Gojek Indonesia dan rekening koran PT AKAB, itu saya bisa lihat ada pembayaran dari PT AKAB ke PT Gojek Indonesia pada tanggal 13 Oktober 2021 untuk pengambil bagian saham. Dan pada hari yang sama, uang itu ditransfer kembali ke PT AKAB sebagai pembayaran utang. Jadi tidak ada pembayaran ke Bapak Nadiem," jawab Adesty.
"Nggak ada ya?" tanyaDodi.
"Nggak ada," jawab Adesty.
"Dari GOTO nggak ada?" tanya Dodi.
"Nggak ada," jawab Adesty.
Jaksa Minta Persidangan Tetap lanjut
Jaksa penuntut umum (JPU) tetap berkeyakinan jika Nadiem Makarim menikmati uang Rp 809 miliar tersebut. Jaksa menduga jumlah yang diterima Nadiem melebihi Rp 809 miliar.
"Oh, iya lah pasti terbukti itu Rp 809 miliar sesuai dakwaan, bahkan faktanya bisa lebih kalau kita lihat kan ada kelebihan jumlah saham," ujar jaksa Roy Riadi seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).
Jaksa kemudian menyinggung konsep white collar crime yakni sebuah kejahatan di mana para pelaku korupsi menjauhkan uang korupsi dari entitasnya untuk menikmatinya.
"Buka apa yang namanya korupsi white collar crime, white collar crime itu bagaimana si pelaku itu menjauhkan dari entitas dia, tetapi dia penikmatnya," ujarnya.
Beralasan Sakit,Nadiem Ajukan Penangguhan
Dalam persidangan tersebut, Nadiem juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Permohonan itu diajukan karena alasan kesehatan.
Permohonan pengajuan penangguhan penahanan Nadiem Makarim disampaikan ke majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/2/2026). Permohonan itu disampaikan pengacara Nadiem, Zaid Mushafi.
Alasan pengajuan permohonan penangguhan penahanan Nadiem karena masalah kesehatan. Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah mengatakan majelis akan bermusyawarah dan mempertimbangkan permohonan tersebut.
(nir/pal)











































