Kuasa Hukum Nadiem Adukan 3 Saksi Kasus Chromebook ke KPK

ADVERTISEMENT

Kuasa Hukum Nadiem Adukan 3 Saksi Kasus Chromebook ke KPK

Antara - detikEdu
Selasa, 20 Jan 2026 10:30 WIB
Kuasa Hukum Nadiem Adukan 3 Saksi Kasus Chromebook ke KPK
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim. Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Jakarta -

Kasus korupsi Chromebook dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim masih belum menemui ujungnya. Kini, kuasa hukum Nadiem yakni Ari Yusuf Amir akan melaporkan tiga saksi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan tersebut dilakukan atas pengakuan ketiga saksi terkait gratifikasi. Mereka yakni mantan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dasmen) Jumeri; mantan Pelaksana Tugas Dirjen Paudasmen Hamid Muhammad; dan eks Sekretaris Ditjen PAUD Dasmen Sutanto. .

"Kami besok akan memasukkan surat ke KPK. Karena dalam hal ini Kejaksaan tidak mengambil tindakan terhadap gratifikasi tersebut, kami meminta KPK untuk mengambil tindakan," kata Ari dalam wawancara media pada sesi jeda persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026) dikutip dari Antara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang menarik dari ketiga saksi ini ya, ternyata tiga-tiganya saksi ini menerima gratifikasi ya. Dan ada kesaksian-kesaksian lain yang menjelaskan bahwa mereka menerima gratifikasi. Tentunya nilainya lebih besar dari yang mereka sebutkan tadi. Sehingga ini indikasi kuat apa yang diberikan keterangan tadi tidak memiliki integritas," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Ada Aliran Gratifikasi kepada Saksi

Jumeri, mantan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dirjen Paudasmen) mengaku menerima uang Rp 100 juta dari Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Ditjen Paudasmen Kemendikbudristek (2020-2021) Mulyatsyah dan Direktur Sekolah Dasar (SD) pada Ditjen Paudasmen Kemendikbudristek (2030-2031) Sri Wahyuningsih. Diketahui, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih saat ini berstatus sebagai tersangka.

Begitu juga Sutanto, mengakui Mulyatsyah memberinya Rp 50 juta. Hamid juga mengaku menerima dari orang yang sama senilai Rp 75 juta.

Pada persidangan tersebut, Jumeri menyatakan ia tergabung dalam grup WhatsApp Paud Dasmen, padahal belum menjabat Dirjen Paudasmen. Dia mengatakan grup itu membahas terkait pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Chromebook.

Ia juga membenarkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang menerangkan Nadiem mencari orang yang bukan ahli di dunia pendidikan untuk menduduki posisi Dirjen di Kemendikbudristek.

"Di sini ada keterangan Saudara di poin 4. Saudara katakan, 'Saya diminta sebagai Dirjen PDM Kemendikbud dengan alasan Nadim Makarim mencari orang yang bukan ahli di dunia pendidikan, tetapi berasal dari sekolah dan dari daerah untuk menduduki jabatan Dirjen'. Benar keterangan itu?" tanya jaksa, dikutip dari detikNews.

"Betul," jawab Jumeri.

Tentang Kasus Korupsi Chromebook Nadiem

Nadiem hingga saat ini masih mengikuti proses hukumnya terkait dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management. Program tersebut diselenggarakan di lingkungan Kemendikbudristek pada 2019-2022.

Founder Gojek tersebut didakwa melakukan korupsi senilai Rp 2,18 triliun. Bentuk korupsi dilakukan lewat pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi yakni laptop Chromebook pada tahun 2020, 2021, dan 2022.

Tak sendirian, ada terdakwa lain dalam kasus ini yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan.

Kini, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia juga terancam dihukum pidana.




(cyu/twu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads