Nadiem Makarim Sebut Dirinya Bisa Bebas dari Kasus Chromebook, Kok Bisa?

Nadiem Makarim Sebut Dirinya Bisa Bebas dari Kasus Chromebook, Kok Bisa?

Mulia Budi - detikEdu
Senin, 02 Feb 2026 18:00 WIB
Nadiem Makarim Sebut Dirinya Bisa Bebas dari Kasus Chromebook, Kok Bisa?
Nadiem Makarim dalam sidang kasus korupsi Chromebook. Foto: Ari Saputra/detikfoto
Jakarta -

Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyebut dirinya dapat terbebas dari kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Ia mengaku tidak tahu ketika mantan anak buahnya mendapatkan uang dalam pengadaan tersebut.

"Saya cukup kaget ya, sudah sangat banyak saksi-saksi ini yang menerima uang dalam bentuk gratifikasi, tetapi semuanya mengaku di hari ini saksinya pada mengaku bahwa mereka tidak pernah memberitahukan saya mengenai penerimaan uang," jelas Nadiem saat sela sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (2/2/2026).

Nadiem mengatakan tidak ada yang memberitahunya terkait penerimaan uang tidak resmi dalam pengadaan Chromebook. Nadiem mengatakan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan juga mengaku tidak ada perintah dari dirinya untuk menerima uang tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka tidak menginfokan kepada saya maupun mereka semuanya mengaku tidak pernah diperintah oleh saya untuk menerima uang tersebut. Dan itu hal kejanggalan yang saya tidak kaget bahwa ini terjadi," ungkap Nadiem, dikutip dari detiknews.

Ia menyebut pengadaan Chromebook dari sistem e-katalog dapat diakses oleh semua orang dan sifatnya transparan. Nadiem pun mengaku bingung dengan tuduhan adanya kemahalan harga dalam pengadaan tersebut.

ADVERTISEMENT

Dua Hal yang Bikin Nadiem Bingung

Nadiem mengatakan harga pengadaan Chromebook di e-katalog dipilih harga yang paling murah. Nadiem menyebut kewenangan harga tidak pada menteri, tetapi pada vendor dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Nadiem memaparkan LKPP adalah yang bertanggung jawab untuk memasukkan produk-produk dan memverifikasinya.

"Nah, tadi saksi-saksi menjelaskan, setiap ronde proses bahwa semua harga di katalog itu sudah dilakukan survei harga di dalam e-katalog, setelah itu di-ranking, dan dipilih yang termurah. Bahkan setelah dipilih yang termurah, ada proses negosiasi lagi, harganya turun lagi. Jadi ini sangat membingungkan," ucapnya.

Ia mengaku ada dua hal yang membuatnya bingung, yaitu terkait kemahalan harga dan apa urusan dirinya dengan pengadaan e-katalog tersebut.

Nadiem Sebut Dirinya Bisa Bebas

Nadiem mengatakan para saksi dalam persidangan pun telah menerangkan tidak ada intervensi menteri dalam pengadaan melalui e-katalog. Menurutnya hal ini adalah suatu kejanggalan.

"Semua saksi tadi sudah mengaku tidak ada intervensi menteri di dalam proses pengadaan, mereka bilang ga pernah ketemu saya, tidak pernah diperintah oleh saya. Ini kejanggalan. Sekarang mohon ditanya, siapa yang bertanggung jawab terhadap harga di e-katalog? Apakah menteri? Sudah jelas tidak," terangnya.

Nadiem menilai dirinya bisa bebas dari perkara ini. Menurutnya kebebasan tersebut dapat diperoleh apabila kejanggalan yang sudah diuraikannya bisa dibuktikan di persidangan.

"Kewenangan dari direktur saja di bawah saya empat level di bawah tidak bisa menentukan, apalagi menteri. Itu merupakan suatu hal mungkin akan menjadi kunci daripada kasus saya, dan InsyaAllah saya akan bebas saat ini dibuktikan," ucapnya.

Seperti diketahui, dakwaan jaksa yang dibacakan awal Januari lalu menyebut Nadiem Makarim menerima keuntungan pribadi sebesar Rp 809 miliar dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Jaksa juga menilai keputusan pengadaan laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome sarat kepentingan bisnis untuk mendorong peningkatan investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB), perusahaan yang didirikan oleh Nadiem Makarim.

Nadiem disebut mengetahui secara sadar laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome tidak dapat digunakan secara efektif oleh siswa dan guru, khususnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang memiliki keterbatasan infrastruktur internet.

Meski demikian, kebijakan pengadaan tetap dijalankan, sehingga berdampak pada kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp2,1 triliun.




(nah/pal)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads