Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMA era Kemendikbudristek, Dhany Hamiddan Khoir, mengaku mendapat uang USD 30 ribu atau sekitar Rp 500 juta dan Rp 200 juta terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Dhany mengungkapkan hal ini ketika menjadi saksi jaksa untuk Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (2/2/2026). Dhany menyebut uang tersebut dibaginya ke beberapa pihak.
Ia mengatakan membagikan uang USD 7.000 atau sekitar Rp 118 juta ke rekannya yang bernama Suhartono Raham dan Purwadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya bagikan ke Pak Purwadi (USD) 7.000, Pak Suhartono (USD) 7.000, kemudian ada Rp 200 juta saya gunakan untuk operasional perkantoran dan (USD) 16 ribu juga saya siapkan untuk operasional perkantoran," jelas Dhany ketika ditanya jaksa mendapat berapa dari uang ini.
"Ini kaitan dengan Chromebook, Saudara jelaskan ada orang nama Bu Susy, benar ya?" tanya jaksa, dikutip dari detiknews.
"Betul," kata Dhany.
Dhany menyebut uang USD 16 ribu dan Rp 200 juta dipakai untuk kebutuhan operasional kantor. Ia menyatakan uang tersebut diberikan Susy Mariana selaku rekanan salah satu penyedia pemenang lelang pengadaan Chromebook.
"Bagi-bagi duit ini ya, totalnya ada (USD) 30 ribu Saudara bagikan ya, dan uang Rp 200 juta, ke Pak Purwadi, Pak Suhartono, dan Saudara sendiri, USD 16 ribu benar ya?" tanya jaksa.
"Benar," ujar Dhany.
Dhany mengatakan uang tersebut sudah dikembalikan.
Dhany mengatakan menggunakan uang USD 16 ribu dan Rp 200 juta untuk membeli 16 laptop staf di Kemendikbudristek. Nilai laptop tersebut Rp 6 juta masing-masing.
"Terus Saudara bagikan sebanyak 16 orang nilainya Rp 6 juta semua ini. Terus Saudara ada untuk operasional. Benar ini keterangan Saudara ya?" tanya jaksa.
"Izin menjelaskan sedikit, untuk yang Rp 6 juta itu adalah saya belikan laptop untuk staf karena butuh untuk anak-anaknya butuh PJJ Pak," jelas Dhany.
Progres Pengajuan Red Notice untuk Jurist Tan
Sementara, Interpol mengungkap progres pengajuan red notice untuk buron korupsi pengadaan laptop Chromebook, Jurist Tan. Sekretaris National Central Bureau (NCB)-Interpol Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri Brigjen Untung Widyatmoko memaparkan, permohonan red notice Jurist Tan sudah diteruskan ke kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis.
"Untuk red notice-nya (Jurist Tan) sedang dalam proses. Kita tunggu aja dalam waktu dekat ini. Tentu kami sudah mem-follow up dan kami sudah melakukan asesmen maupun review dari yang bersangkutan," jelas Untung kepada wartawan di Mabes Polri Jakarta Selatan pada Minggu (1/2/2026).
Ia mengatakan pihaknya sudah memetakan keberadaan Jurist Tan. Walau begitu, Untung belum mengungkap di negara mana Jurist Tan berada
"Untuk calon subjek Interpol red notice atas nama Jurist Tan kami juga sudah petakan yang bersangkutan berada di mana," ungkapnya, seperti dilaporkan detiknews sebelumnya.










































