Cara Cek Bantuan PIP Lewat HP, Termin Ketiga Cair Maksimal Desember!

ADVERTISEMENT

Cara Cek Bantuan PIP Lewat HP, Termin Ketiga Cair Maksimal Desember!

Devita Savitri - detikEdu
Senin, 15 Des 2025 13:30 WIB
Cara Cek Bantuan PIP Lewat HP, Termin Ketiga Cair Maksimal Desember!
Cara cek bantuan PIP lewat HP. Foto: Instagram/@sobatpip
Jakarta -

Program Indonesia Pintar (PIP) menjadi salah satu bantuan uang tunai yang paling ditunggu pencairannya. Bantuan ini diberikan kepada murid yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan dasar dan menengah (Dikdasmen).

Jadwal pencairan dan penyaluran dana PIP ditetapkan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Pencairan dilakukan dalam tiga termin sepanjang tahun berjalan.

Desember 2025 masuk dalam proses pencairan termin ketiga yang pengusulannya dilakukan sejak Oktober lalu. Lalu bagaimana cara mengetahui apakah detikers penerima PIP atau bukan?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip dari laman resmi Sipintar Enterprise, Senin (15/12/2025) berikut serba-serbi informasinya.

ADVERTISEMENT

Cara Cek Bantuan PIP Lewat HP

Pengecekan untuk melihat apakah detikers penerima bantuan PIP atau tidak, bisa dilakukan cukup melalui ponsel (HP) melalui Sistem Informasi Program Indonesia Pintar (Sipintar). Adapun tahapannya, yakni:

1. Buka peramban atau web browser yang biasa digunakan (Google Chrome, Firefox, Opera, atau lainnya)

2. Buka sistem aplikasi SIPINTAR Enterprise melalui tautan https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1

3. Gulir ke bawah hingga menemukan kotak 'Cari Penerima PIP'

4. Isi nomor induk siswa nasional (NISN) dan nomor induk kependudukan (NIK)

5. Tuliskan jawaban perhitungan yang diminta lalu klik tombol 'Cek Penerima PIP'

6. Status penerima PIP akan muncul secara otomatis.

Cara Penarikan Dana PIP

Setelah detikers memastikan status penerima via laman Sipintar Enterprise, penarikan dana PIP bisa dilakukan. Dikutip dari Pusat Informasi ULT Kemendikdasmen, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan untuk menarik dana, yakni:

  • Fotokopi kartu keluarga (KK)
  • Fotokopi KTP orang tua
  • Buku tabungan (rekening Simpel).

Jika belum memiliki rekening, penerima PIP dapat melakukan aktivasi rekening di bank yang telah ditetapkan, yaitu:

1. Untuk peserta didik SD dan SMP, bank yang ditetapkan adalah BRI.

2. Untuk peserta didik SMA dan SMK, bank yang ditetapkan adalah BNI.

3. Untuk wilayah Aceh, bank yang ditetapkan adalah BSI.

Sebagai catatan, waktu penyaluran dana PIP bisa berbeda-beda antara satu penerima dengan lainnya. Kendati demikian, ada tiga aturan penarikan dana PIP yang harus dipahami, yaitu:

1. Aktivasi Rekening

Penerima bantuan PIP yang tertera dalam SK Nominasi harus melakukan aktivasi rekening terlebih dahulu melalui bank penyalur yang ditunjuk. Jika tidak, penarikan dana PIP tidak bisa dilakukan.

2. Penarikan Melalui Bank

Murid yang telah memiliki rekening SimPel (Simpanan Pelajar) bisa dapat langsung menarik dana bantuan melalui teller bank sesuai dengan ketentuan perbankan.

3. Penarikan Melalui Kartu Debit

Murid juga bisa melakukan penarikan dana PIP melalui Kartu Debit dari rekening Simpel. Pencairan dilakukan melalui mesin ATM atau Agen Laku Pandai yang bekerja sama dengan perbankan.

Syarat Penerima Bantuan PIP 2025

Melansir Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, syarat untuk menjadi penerima bantuan PIP adalah:

1. PIP Dikdasmen diperuntukkan bagi anak berusia 6-21 tahun dari keluarga miskin/rentan miskin.

2. Penerima PIP diprioritaskan untuk sasaran tertentu, yakni:

  • Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Siswa dengan pertimbangan khusus, seperti:
  • Berstatus yatim dan/atau piatu termasuk yang berada di panti sosial atau panti asuhan
  • Berpotensi putus sekolah dan baru kembali bersekolah setelah putus sekolah (drop out)
  • Terkena dampak bencana alam
  • Korban musibah di daerah konflik
  • Berkebutuhan khusus (disabilitas)
  • Orang tua/walinya sedang berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan
  • Siswa yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.

3. Calon penerima PIP dengan pertimbangan khusus merupakan usulan yang diberikan oleh:

  • Dinas pendidikan provinsi
  • Dinas pendidikan kabupaten/kota
  • Pemangku kepentingan.

Jadwal Pencairan Bantuan PIP 2025

Masih dari aturan yang sama, penyaluran dana PIP dilakukan dengan jadwal sebagai berikut:

  • Termin 1: Februari hingga April
    • Penerima PIP termin satu adalah pemegang kartu KIP yang sumber datanya berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Termin 2: Mei hingga September
    • Penerima PIP termin kedua merupakan siswa yang diusulkan oleh:
      • Dinas Pendidikan
      • Pemangku Kepentingan
      • Hasil aktivitas SK Nominasi
  • Termin 3: Oktober hingga Desember
    • Penerima PIP yang masuk dalam termin ini adalah:
      • Penerima KIP
      • Usulan dari dinas pendidikan
      • Usulan dari pemangku kepentingan
      • Hasil aktivasi SK nominasi

Besaran Dana PIP 2025

Besaran dana PIP berbeda di setiap jenjang pendidikan, berikut rinciannya:

Jenjang SD, SDLB, dan Paket A

  • Kelas 1 pada semester ganjil: Rp 225 ribu
  • Kelas 2-6 pada semester ganjil: Rp 450 ribu
  • Kelas 1-5 pada semester genap: Rp 450 ribu
  • Kelas 6 pada semester genap: Rp 225 ribu

Jenjang SMP, SMPLB, dan Paket B

  • Kelas 7 pada semester ganjil: Rp 375 ribu
  • Kelas 8-9 pada semester ganjil: Rp 750 ribu
  • Kelas 7-8 pada semester genap: Rp 750 ribu
  • Kelas 9 pada semester genap: Rp 375 ribu

Jenjang SMA, SMK, SMALB, dan Paket C

  • Kelas 10 pada semester ganjil: Rp 900 ribu
  • Kelas 11-12 pada semester ganjil: Rp 1,8 juta
  • Kelas 10-11 pada semester genap: Rp 1,8 juta
  • Kelas 12 pada semester genap: Rp 900 ribu

Dana PIP Kemendikdasmen bisa digunakan untuk:

  • Membeli seragam sekolah
  • Membeli buku dan alat tulis
  • Membeli sepatu sekolah, tas sekolah, dan perlengkapan sekolah lainnya
  • Uang ongkos ke sekolah
  • Uang saku siswa
  • Kursus atau les siswa
  • Biaya praktik dan keperluan magang/penempatan kerja
  • Itulah informasi tentang cara cek PIP lewat HP. Yuk cek status milikmu!



(det/nah)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads