9 Penyebab KIP Kuliah Dicabut, Camaba-Mahasiswa Perlu Tahu

ADVERTISEMENT

9 Penyebab KIP Kuliah Dicabut, Camaba-Mahasiswa Perlu Tahu

Trisna Wulandari - detikEdu
Jumat, 12 Des 2025 14:30 WIB
9 Penyebab KIP Kuliah Dicabut, Camaba-Mahasiswa Perlu Tahu
Calon mahasiswa dapat mendaftar KIP Kuliah untuk dapat bantuan biaya pendidikan dan bantuan hidup. Namun, ada penyebab KIP Kuliah dicabut yang perlu dihindari. Foto: YouTube Puslapdik Kemdikbud RI
Jakarta -

Calon mahasiswa baru (camaba) dapat mendaftar seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN) maupun swasta (PTS) dengan bantuan pendidikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Namun, ada sejumlah penyebab KIP Kuliah dicabut yang perlu dihindari.

Program KIP Kuliah adalah skema bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Tinggi yang diberikan kepada mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin dan memiliki KIP Kuliah. Bantuan pendidikan ini terdiri atas pembiayaan biaya pendidikan dan bantuan biaya hidup.

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi, ada sejumlah hal yang dapat membatalkan kedua komponen KIP Kuliah tersebut. Simak penyebab dan ketentuannya di bawah ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

9 Penyebab KIP Kuliah Dicabut

  1. Penerima KIP Kuliah meninggal dunia
  2. Penerima KIP Kuliah putus kuliah atau tidak melanjutkan pendidikan
  3. Pindah program studi dan/atau perguruan tinggi lain, kecuali akibat penutupan prodi dan/atau perguruan tinggi atau alasan lain yang disetujui oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik)
  4. Penerima KIP Kuliah melakukan cuti akademik, kecuali karena alasan sakit atau alasan lain yang disetujui oleh Puslapdik
  5. Penerima KIP Kuliah menolak menerima PIP Pendidikan Tinggi
  6. Penerima KIP Kuliah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
  7. Penerima KIP Kuliah terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945
  8. Penerima KIP Kuliah tidak memenuhi persyaratan prestasi akademik minimum
  9. Penerima KIP Kuliah tidak lagi sebagai prioritas sasaran atau tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima PIP Pendidikan Tinggi.

ADVERTISEMENT

Evaluasi Kemampuan Ekonomi dan IPK

Dalam persesjen diterangkan, perguruan tinggi dan/atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi LLDikti harus melakukan evaluasi kemampuan akademik, kemampuan ekonomi, dan kondisi penerima PIP Pendidikan Tinggi setiap semester. Langkah ini guna memastikan pencabutan KIP Kuliah dilakukan pada mahasiswa yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan di atas.

Evaluasi kemampuan akademik mahasiswa KIP Kuliah dilakukan berdasarkan standar minimum Indeks Prestasi Kumulatif (lPK). Standar ini ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi.

Usul pencabutan KIP Kuliah akan disampaikan jika kampus sudah memberikan pembinaan maksimal 2 semester, tetapi mahasiswa bersangkutan tetap tidak dapat memenuhi standar minimum IPK yang ditetapkan.

Sementara itu, kemampuan ekonomi mahasiswa KIP Kuliah diukur berdasarkan indikator tingkat ekonomi keluarga sesuai persyaratan penerima PIP Pendidikan Tinggi. Adapun evaluasi kondisi mahasiswa didasarkan pada kesesuaiannya dengan faktor-faktor penyebab pencabutan KIP Kuliah.

Prioritas Sasaran KIP Kuliah

Sementara itu, KIP Kuliah diberikan pada mahasiswa, termasuk penyandang disabilitas, dengan prioritas sasaran sebagai berikut:

  • Mahasiswa pemegang atau pemilik KIP Pendidikan Menengah
  • Mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus sebagai berikut:
    - Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
    (PKH)
    - Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
    - Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS, kini Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional/DTSEN) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan Kementerian Sosial
    - Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin, maksimal pada desil 3 Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK)
    - Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan
    - Mahasiswa yang merupakan anggota dari keluarga yang memiliki pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750 ribuu
  • Mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal
  • Mahasiswa orang asli Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai otonomi khusus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat
  • Mahasiswa dari anak tenaga kerja Indonesia yang berlokasi di daerah perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Mahasiswa yang berada atau melaksanakan pendidikan tinggi pada wilayah Indonesia atau luar negeri yang mengalami:
    - Bencana alam
    - Konflik sosial
    - Korban kekerasan
    - Korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat
    - Kondisi lain berdasarkan pertimbangan menteri.

Syarat Penerima KIP Kuliah

  • Mahasiswa baru bagi Program KIP Kuliah
  • Mahasiswa yang berasal dari peserta didik lulusan SMA, SMK, atau sederajat harus telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk perguruan tinggi pada prodi terakreditasi dan harus terdaftar pada sistem PIP Pendidikan Tinggi dengan memasukkan data yang valid sebagai berikut:
    - Nomor Induk Kependudukan (NIK)
    - Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
    - Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
  • Bagi mahasiswa baru penerima PIP Pendidikan Tinggi, maka harus memenuhi persyaratan:
    - Merupakan mahasiswa yang telah terdaftar dan aktif
    - Diusulkan sebagai mahasiswa penerima Program PIP Pendidikan Tinggi mulai semester satu
  • Bagi mahasiswa program profesi penerima PIP Pendidikan Tinggi, maka harus memenuhi persyaratan:
    - Merupakan mahasiswa pada program studi profesi dokter, dokter gigi, ners, dokter hewan, apoteker, kebidanan, atau program guru
    - Merupakan mahasiswa penerima PIP Pendidikan Tinggi saat duduk di program sarjana
  • Bagi mahasiswa jenjang diploma penerima PIP Pendidikan Tinggi pada program studi yang melaksanakan peningkatan jenjang pendidikan (upgrading), maka harus merupakan mahasiswa penerima PIP Pendidikan Tinggi pada jenjang diploma yang akan meneruskan pada perguruan tinggi yang sama
  • Bagi mahasiswa aktif lanjutan (on going) penerima PIP Pendidikan Tinggi, maka harus terdaftar dan tercatat sebagai mahasiswa aktif
  • Tidak sedang menerima bantuan biaya pendidikan atau beasiswa lain yang bersumber dari APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang membiayai biaya pendidikan
  • Tidak diterima dan/atau melaksanakan pendidikan pada kelas eksekutif, kelas khusus, atau kelas karyawan.

Jika Pindah Karena Prodi/Kampus Tutup

Sedangkan jika mahasiswa pindah prodi atau perguruan tinggi lantaran prodi/kampusnya ditutup, maka pemberian biaya hidup tetap dilakukan. Besarnya tidak melebihi besaran biaya hidup pada prodi atau perguruan tinggi sebelumnya.

Biaya pendidikan mahasiswa bersangkutan juga akan ditanggung dengan besar sesuai biaya pendidikan di prodi baru. Sebagai catatan, besarnya tidak melebihi besaran biaya pendidikan pada prodi atau kampus sebelumnya.




(twu/faz)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads