Dosen Hukum Nilai Deforestasi di Banjir Sumatera Bisa Termasuk Kejahatan Lingkungan

ADVERTISEMENT

Dosen Hukum Nilai Deforestasi di Banjir Sumatera Bisa Termasuk Kejahatan Lingkungan

Nikita Rosa - detikEdu
Kamis, 04 Des 2025 18:00 WIB
Dosen Hukum Nilai Deforestasi di Banjir Sumatera Bisa Termasuk Kejahatan Lingkungan
Sisa Terjangan Banjir di Sumatera Utara. (Foto: ANTARA FOTO/Yudi Manar)
Jakarta -

Bencana banjir dan tanah longsor di Sumatera telah menelan sedikitnya 800 korban jiwa per Rabu sore (3/12/2025), menurut BNPB. Parahnya dampak banjir yang dikaitkan dengan deforestasi ini telah menuai sorotan dari berbagai pihak.

Pakar Hukum UniversitasMuhammadiyah Surabaya (UM Surabaya), Satria UnggulWicaksana, menilai tragedi ini bisa termasuk kejahatan lingkungan. Ia mengatakan, tragedi diSumatera termasuk akumulasi eksploitasi manusia terhadap hutan dan lingkungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini bukan peristiwa yang terjadi begitu saja. Ia adalah akumulasi krisis iklim global dan aktivitas manusia yang eksploitatif. Fenomena ini adalah alarm keras bahwa kerusakan lingkungan kita sudah mencapai tahap kritis," ujar Satria dalam laman UM Surabaya dikutip Kamis (4/12/2025).

Ia turut menyoroti kebijakan anggaran negara yang dianggap "ugal-ugalan". Ia melihat adanya pengurangan Dana Tak Terduga (DTT) untuk penanggulangan bencana demi pembiayaan Proyek Strategis Nasional (PSN).

ADVERTISEMENT

"Ini jelas bentuk kegagalan negara dalam melindungi keselamatan manusia dan ekosistem," tegas dosen hukum UM Surabaya tersebut.

Negara Tidak Memenuhi Hak Warga

Satria menilai negara tidak menjalankan kewajibannya dalam memenuhi hak warga untuk memperoleh lingkungan hidup yang sehat sebagaimana dijamin Pasal 28H UUD 1945. Oleh karena itu, ia menilai deforestasi yang diikuti izin bermasalah dapat dikategorikan sebagai kejahatan lingkungan dan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.

Satria mendesak Presiden untuk segera menetapkan Status Darurat Bencana Nasional. Hal ini, menurutnya, penting agar pemerintah dapat menggerakkan sumber daya secara cepat dan terkoordinasi sesuai amanat UU No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana.

4 Rekomendasi Terkait Banjir Sumatera

Alumni Magister Hukum Universitas Airlangga itu juga menyampaikan empat rekomendasi mendesak, yaitu:

1. Evaluasi Total dan Penghentian Industri Ekstraktif
Menurut Satria, negara harus menghentikan sementara seluruh aktivitasekstraktif di kawasan ekologis genting, termasuk yang berkaitan denganPSN. Seluruh izin di wilayah rawan banjir juga wajib dievaluasi, terutama yang berpotensi melanggar atau memanipulasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).

2. Kebijakan Publik yang Berbasis Sains dan Berkeadilan Sosial
Pemerintah diimbau mengeluarkan kebijakan berbasis ilmu pengetahuan.

3. Pemulihan Sosial-Ekologis
Satria merekomendasikan agar alokasi dana PSN perlu dialihkan untuk pemulihan pascabencana dan perlindungan hak-hak warga negara.

4. Penegakan Hukum yang Humanis
Aparat diminta mengedepankan empati dan melindungi warga.

Satria mendorong Kejaksaan RI dan KPK agar segera memproses dugaan tindak pidana korupsi dan kejahatan lingkungan terkait praktik perizinan deforestasi.

"Fokus penegakan hukum harus diarahkan pada pelanggaran serius dalam pemberian izin, terutama yang mengabaikan atau memanipulasi AMDAL," ungkapnya.




(nir/nwk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads