Pemerintah RI melalui Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan meluncurkan Global Citizenship of Indonesia (GCI). Apa itu?
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menjelaskan GCI adalah jawaban pemerintah RI bagi kasus kewarganegaraan ganda. Hadirnya kebijakan ini disebut untuk membuktikan Indonesia mampu beradaptasi dengan dinamika global yang ada.
"Kebijakan ini juga menunjukkan bahwa Indonesia mampu beradaptasi dengan dinamika global tanpa mengorbankan prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan," tuturnya dikutip dari laman Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Timur, Rabu (26/11/2025).
Secara singkat, GCI adalah sebuah izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) yang memilimi keterikatan kuat dengan Indonesia. Beda dengan visa yang biasanya dikeluarkan sebuah negara untuk mengizinkan seseorang tinggal dalam jangka waktu tertentu, GCI merupakan izin tinggal yang permanen.
"GCI memberikan hak tinggal yang luas bagi WNA yang memiliki keterikatan kuat dengan Indonesia tanpa mengubah status kewarganegaraan asing mereka dan tidak melanggar aturan negara," imbuh Agus.
Syarat Mengajukan GCI
Untuk bisa mengajukan GCI ada kriteria yang harus dipenuhi. Mereka yang berhak mengajukan GCI, yakni:
1. WNA eks Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Keturunan eks WNI hingga derajat kedua (hubungan antarsaudara kandung atau hubungan antara kakek/nenek dengan cucu).
3. Pasangan sah dari WNI maupun eks WNI.
4. Anak hasil perkawinan sah antara WNI dan WNA.
Sementara itu, pemerintah juga telah menetapkan siapa saja yang tidak bisa mengajukan GCI, yaitu:
1. WNA yang berasal dari negara yang pernah menjadi bagian dari wilayah Indonesia.
2. WNA yang terlibat dalam kegiatan saparatisme.
3. WNA dengan latar belakang sebagai aparatur sipil, intelijen, atau anggota militer di luar negeri
Cara Mengajukan GCI
Permohonan GCI diajukan secara daring melalui laman e-visa Kementerian Imigrasi dengan tautan https://evisa.imigrasi.go.id/. Penerbitan daring ini memiliki sistem all-in-one yang mencakup beberapa proses, seperti:
1. Penerbitan visa tinggal terbatas
2. Alih status izin tinggal terbatas ke izin tingg tetap
3. Perpanjangan izin tinggal tetap tak terbatas
4. Izin masuk kembali tak terbatas.
Sedangkan untuk mengajukan permohonan di laman e-Visa tahapannya adalah:
1. Buka dan kunjungi laman e-Visa pada tautan https://evisa.imigrasi.go.id/.
2. Cari jenis visa yang akan diajukan, jangan lupa persiapkan dokumen persyaratan.
3. Jika seluruh data sudah diajukan, pemohon diharuskan membayar biaya visa melalui berbagai metode yang tersedia.
4. Pantau pengajuan visa secara daring melalui tautan https://evisa.imigrasi.go.id/web/find-data.
5. Jika sudah disetujui, tautan untuk mengunduh visa akan dikirimkan ke email yang terdaftar.
India Juga Punya Konsep Serupa
Indonesia bukanlah negara pertama yang memiliki kebijakan GCI, Agus menjelaskan konsep serupa sudah digunakan pada berbagai negara. Salah satu negara tersebut adalah India yang programnya disebut dengan Overseas Citizenship of India (OCI).
Berkaca dari hal ini, Indonesia dinilai layak dan kredibel dalam mengimplementasi kebijakan sejenis. Agus juga menegaskan bila Ditjen Imigrasi sudah siap dalam mengimplementasi kebijakan yang berorientasi pada kepastian hukum, kemudahan layanan, dan daya saing internasional.
"GCI merupakan bukti nyata bahwa kebijakan keimigrasian kita tidak hanya melayani, tetapi juga terus bertransformasi mengikuti perkembangan zaman," pungkas Menteri Agus.
Simak Video "Video: Upaya Kemenkes Edukasi HIV ke Remaja Lewat Buku Ajar Sekolah"
(det/nah)