Presiden Prabowo meluncurkan tiga bantuan untuk guru dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI. Dua di antaranya adalah bantuan insentif dan Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan ketiga kado tersebut adalah upaya meningkatkan kualitas pendidikan secara internal. Kebijakan ini disebut berkaitan dengan peningkatan kualitas, kompetensi, dan kesejahteraan guru.
"Untuk meningkatkan kualitas pendidikan secara internal, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah berusaha meningkatkan kualitas, kompetensi, dan kesejahteraan guru, sebagai pemenuhan janji dan program prioritas," kata Mendikdasmen dalam acara Kado HUT RI dari Presiden untuk Guru di Gedung A Kemendikdasmen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa bedanya bantuan insentif dan BSU?
Perbedaan Bantuan Insentif dan BSU
Dikutip dari arsip detikEdu dan unggahan resmi Kemendikdasmen, ini perbedaan bantuan insentif dan BSU:
1. Penerima
Bantuan insentif diberikan untuk guru non-ASN. Bantuan ini ditargetkan kepada guru formal jenjang TK, SD, SMP, SMA/SMK yang belum mempunyai sertifikat pendidik. Bantuan ini akan disalurkan kepada 341.248 guru.
Sementara, BSU diberikan kepada pendidik PAUD nonformal jenjang KB/TPA/SPS. BSU disalurkan kepada 253.407 guru.
2. Durasi Bantuan
Bantuan insentif memiliki nominal Rp 300 ribu untuk 7 bulan. Dana akan langsung ditransfer ke rekening guru masing-masing.
Di sisi lain BSU juga memiliki nominal Rp 300 ribu, tetapi untuk 2 bulan.
Kemudian perlu diketahui, untuk memperoleh kedua bantuan di atas, guru perlu melakukan aktivasi. Batas waktu aktivasi sampai 30 Januari 2026.
Syarat Aktivasi Bantuan Insentif dan BSU Guru
- KTP
- NPWP
- Salinan surat keputusan penerima bantuan/info Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK)
- Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah
- Surat pertanggungjawaban mutlak yang diunduh di info GTK dan ditandatangani dengan meterai Rp 10 ribu.
(nah/pal)