Berapa Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu?

Cicin Yulianti - detikEdu
Senin, 13 Okt 2025 07:00 WIB
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu.Foto: Mufid Majnun/Unsplash
Jakarta -

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kini menjadi pilihan lain masyarakat yang ingin bekerja di instansi pemerintahan. Berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK Paruh Waktu memiliki jaminan dalam haknya.

Gaji PPPK Paruh Waktu telah diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam Kepmen tersebut dijelaskan gaji PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran di instansi pemerintah masing-masing.

Skema ini disusun oleh KemenPANRB sebagai solusi alternatif penataan tenaga non-ASN (honorer) pada tahun ini. Melalui mekanisme tersebut, para honorer yang tidak lulus seleksi CASN 2024, baik dalam formasi CPNS maupun PPPK, dapat diakomodasi menjadi PPPK Paruh Waktu.

Gaji Pegawai PPPK Paruh Waktu

Setelah diangkat, PPPK Paruh Waktu akan memperoleh hak berupa gaji serta fasilitas lainnya sebagaimana ASN pada umumnya. Besaran gaji yang diterima tidak boleh lebih rendah dari gaji saat masih menjadi tenaga honorer atau minimal setara dengan upah minimum yang berlaku di wilayah kerjanya.

Gaji PPPK Paruh Waktu bisa ditetapkan sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah penempatan.

Dalam KepmenPANRB No 16 Tahun 2025 juga dijelaskan bahwa pendanaan untuk pembayaran upah PPPK Paruh Waktu dapat bersumber dari pos selain belanja pegawai, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berikut daftar besaran UMP 2025 setiap provinsi yang bisa menjadi acuan besar gaji PPPK Paruh Waktu jika instansi terkait menetapkan gaji PPPK Paruh Waktu sesuai UMP:

  • Aceh - Rp3.685.616
  • Sumatera Utara - Rp2.992.559
  • Sumatera Barat - Rp2.994.193,47
  • Riau - Rp3.508.776,22
  • Jambi - Rp3.234.535
  • Sumatera Selatan - Rp3.681.571
  • Bengkulu - Rp2.670.039,39
  • Lampung - Rp2.893.070
  • Bangka Belitung - Rp3.876.600
  • Kepulauan Riau - Rp3.623.654
  • DKI Jakarta - Rp5.396.761
  • Jawa Barat - Rp2.191.232,18
  • Jawa Tengah - Rp2.169.349
  • DI Yogyakarta - Rp2.264.080,95
  • Jawa Timur - Rp2.305.985
  • Banten - Rp2.905.119,90
  • Bali - Rp2.996.561
  • Nusa Tenggara Barat - Rp2.602.931
  • Nusa Tenggara Timur - Rp2.328.969,69
  • Kalimantan Barat - Rp2.878.286
  • Kalimantan Tengah - Rp3.473.621,04
  • Kalimantan Selatan - Rp3.496.195
  • Kalimantan Timur - Rp3.579.313,77
  • Kalimantan Utara - Rp3.580.160
  • Sulawesi Utara - Rp3.775.425
  • Sulawesi Tengah - Rp2.915.000
  • Sulawesi Selatan - Rp3.657.527,37
  • Sulawesi Tenggara - Rp3.073.551,70
  • Gorontalo - Rp3.221.731
  • Sulawesi Barat - Rp3.104.430
  • Maluku - Rp3.141.700
  • Maluku Utara - Rp3.408.000
  • Papua Barat - Rp3.615.000
  • Papua Barat Daya - Rp3.614.000
  • Papua - Rp4.285.850
  • Papua Selatan - Rp4.285.850
  • Papua Tengah - Rp4.285.848
  • Papua Pegunungan - Rp4.285.850

Tunjangan Pegawai PPPK Paruh Waktu

Hingga saat ini, belum ada peraturan lebih lanjut yang mengatur tunjangan PPPK paruh waktu secara rinci. Sementara, PPPK paruh waktu dapat mengecek informasi peraturan tunjangan PPPK penuh waktu.

Dijelaskan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui laman Knowledge Management System (KMS) Manajemen ASN - Kantor Regional X BKN, Peraturan Presiden (Perpres) No 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat (1) mengatur bahwa PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan diberikan tunjanagn sesuai dengan tunjangan PNS pada instansi pemerintah tempat PPPK tersebut bekerja.

Tunjangan PPPK tersebut akan diberikan selama masa bakti, yakni selama ia masih aktif menjalankan tugasnya. Berikut daftar tunjangan PPPK:

  • Tunjangan keluarga:
    - Tunjangan suami/istri: 10 persen dari gaji pokok untuk 1 suami/istri PPPK yang sah
    - Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok
  • Tunjangan pangan:
    - Uang makan
    - Tunjangan beras: 10 kg per bulan dalam bentuk uang, Rp 7,242 per kg
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional
  • Tunjangan lain-lain sesuai kemampuan daerah dan kekhususan spesialisasi jabatan masing-masing, dapat berupa:
    - Tunjangan kinerja
    - Tunjangan guru dan dosen
    - Tunjangan bahaya nuklir
    - Tunjangan bahaya radiasi
    - Tunjangan pengamanan persandian
    - TUnjangan risiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan
    - Tunjangan pengelolaan arsip statis
    - Tunjangan khusus Provinsi Papua
    - Tunjangan khusus Wilayah Pulau Kecil Terluar dan/atau Perbatasan
    - Tunjangan jurusita dan jurusita pengganti

Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu), PPPK penuh waktu juga memperoleh tunjangan hari raya (THR) 100 persen pada Idulfitri 2025 bila sudah melaksanakan tugas 1 tahun penuh, atau mulai pelaksanaan tugas minimal per 1 Maret 2024.



Simak Video "Video: Dicegah Bergerak ke Istana, Massa Aliansi Honorer Kembali ke DPR"

(cyu/twu)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork