Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 diberikan untuk meringankan beban ekonomi pekerja dan menekan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Hingga Kamis (2/10/2025), keterangan resmi BSU Oktober 2025 cair belum dirilis Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Melansir Antara, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto sebelumnya mengatakan program BSU 2025 akan tetap disalurkan pada semester kedua tahun ini. Penyaluran BSU terakhir berlangsung pada Agustus 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan Oktober 2025
Jelang pengumuman resmi pencairannya, berikut cara cek BSU BPJS Ketenagakerjaan Oktober 2025 melalui HP.
Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan Lewat Situs BSU Kemnaker
- Buka https://bsu.kemnaker.go.id
- Scroll (gulir) ke tulisan Pengecekan NIK Penerima BSU
- Isikan nomor induk kependudukan (NIK)
- Isikan kode keamanan (captcha) 6 karakter sesuai yang tertera di layar
- Klik tombol Cek Status
- Muncul keterangan status penerima BSU
Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan Lewat Situs BPJSTK
- Buka https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Scroll ke tulisan Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?
- Isi data diri dari nama hingga email
- Cek kembali nomor HP dan email yang akan menerima info penyaluran BSU sudah benar
- Klik Lanjutkan
- Lanjutkan tahap pengecekan hingga selesai
Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi BPJS Ketenagakerjaan
- Pasang aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
- Scroll ke tulisan Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU), lalu klik
- Muncul laman Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?
- Isikan data diri mulai dari nama hingga email
- Cek nomor HP dan email penerima informasi penyaluran BSU sudah benar
- Klik Lanjutkan
- Lanjutkan tahap pengecekan hingga selesai
Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Nomor induk kependudukan (NIK) valid
- Memiliki gaji atau upah di bawah ketentuan batas yang ditetapkan pemerintah
- Tidak menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja pada periode yang sama
- Karyawan yang terkena PHK bisa mendapatkanBSU dengan syarat:
- Terkena PHK setelah April 2025
- Masih terdaftar aktif sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025
- Memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 Tahun 2025
Informasi BSU lebih lanjut bisa diakses melalui link https://bsu.kemnaker.go.id dan https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Semoga bermanfaat, detikers.
(twu/pal)