Hari Kesaktian Pancasila akan kembali diperingati pada Rabu, 1 Oktober 2025. Lantas, apakah ada libur nasional bagi siswa dan pekerja?
Hari Kesaktian Pancasila merupakan momen untuk mengenang pahlawan yang gugur dalam peristiwa G30SPKI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tepat pada 30 September 1965, terjadi peristiwa penculikan dan penembakan kepada tujuh anggota TNI yang kini dinobatkan sebagai Pahlawan Revolusi. Peristiwa itu kemudian dikenal dengan G30S/PKI (Gerakan 30 September/PKI).
Untuk memperingati momen bersejarah ini, apakah ada libur nasional untuk siswa dan pekerja?
Ketentuan Libur Nasional di Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober
Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober termasuk dalam peringatan nasional. Hal ini ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri/Panglima Angkatan Darat tanggal 17 September 1966 (Kep 977/9/1966).
Pada ketetapan itu, Hari Kesaktian Pancasila awalnya hanya diperingati TNI Angkatan Darat (AD). Namun, beberapa hari kemudian, Menteri/Panglima Angkatan Kepolisian mengusulkan agar Hari Kesaktian Pancasila diperingati seluruh jajaran Angkatan Bersenjata.
Usulan itu kemudian ditindaklanjuti melalui Keputusan Nomor (Kep/B/134/1966) tanggal 29 September 1966 oleh Jenderal Soeharto yang kala itu bertugas sebagai Menteri/Panglima Angkatan Kepolisian. Aturan tentang Keputusan Menteri Utama Bidang Pertahanan dan Keamanan itu resmi menetapkan bahwa Hari Kesaktian Pancasila diperingati oleh seluruh orde Angkatan Bersenjata.
Ketika Soeharto menjabat sebagai Presiden ke-2 RI, ia mengeluarkan Keppres Nomor 153 Tahun 1967 yang berisi penetapan Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober diperingati seluruh komponen pemerintahan.
Berdasarkan hal itu, Hari Kesaktian Pancasila hanya ditetapkan sebagai hari peringatan nasional bukan hari libur nasional. Hal ini selaras dengan ketetapan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Tanggal 1 Oktober tidak ditetapkan sebagai tanggal merah, baik sebagai libur nasional maupun cuti bersama. Dengan demikian, siswa maupun pekerja akan tetap masuk seperti hari biasa.
Sisa Hari Libur Nasional 2025
Merujuk pada SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, masih ada sisa hari libur nasional dan cuti bersama, yaitu:
Kamis, 25 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus (Hari Natal)
Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Kelahiran yesus Kristus
Itulah penjelasan mengenai Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober. Semoga membantu!
(nir/pal)