Hari Kesaktian Pancasila diperingati oleh bangsa Indonesia pada 1 Oktober setiap tahunnya. Tapi, apakah pada hari peringatan ini siswa akan libur sekolah?
Bila melihat sejarahnya, peringatan Hari Kesaktian Pancasila berhubungan dengan peristiwa bersejarah pada 30 September 1965. Mengutip arsip detikEdu, kala itu terjadi peristiwa pemberontakan yang dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI).
Mereka berupaya untuk mengganti Pancasila dengan ideologi komunis. Terjadi peristiwa penculikan dan penembakan tragis kepada tujuh anggota TNI yang kini dinobatkan sebagai Pahlawan Revolusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa yang menguji Pancasila sebagai dasar negara itu kemudian dikenal dengan G30S/PKI (Gerakan 30 September/PKI).
Dikutip dari aturan terkait dan arsip detikcom, ketahui ketentuan apakah siswa libur pada peringatan Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober mendatang. Cek di sini ya!
Ketentuan Libur Sekolah di Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober
Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober memang tergolong pada hari peringatan nasional. Hal ini awalnya ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri/Panglima Angkatan Darat tanggal 17 September 1966 (Kep 977/9/1966) seperti yang dikutip dari detikJatim.
Pada ketetapan itu, Hari Kesaktian Pancasila awalnya hanya diperingati TNI Angkatan Darat (AD). Namun, beberapa hari kemudian tepatnya pada 24 September 1966, Menteri/Panglima Angkatan Kepolisian mengusulkan agar Hari Kesaktian Pancasila diperingati seluruh jajaran Angkatan Bersenjata.
Usulan itu kemudian ditindaklanjuti melalui Keputusan Nomor (Kep/B/134/1966) tanggal 29 September 1966 oleh Jenderal Soeharto yang kala itu bertugas sebagai Menteri/Panglima Angkatan Kepolisian. Aturan tentang Keputusan Menteri Utama Bidang Pertahanan dan Keamanan itu resmi menetapkan bahwa Hari Kesaktian Pancasila diperingati oleh seluruh orde Angkatan Bersenjata.
Ketika Soeharto menjabat sebagai Presiden ke-2 RI, ia mengeluarkan Keppres Nomor 153 Tahun 1967 yang berisi penetapan Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober diperingati seluruh komponen pemerintahan.
Berdasarkan hal itu, Hari Kesaktian Pancasila hanya ditetapkan sebagai hari peringatan nasional bukan hari libur nasional. Hal ini selaras dengan ketetapan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Dijelaskan pada 1 Oktober tidak ditetapkan sebagai tanggal merah, baik sebagai libur nasional maupun cuti bersama. Dengan demikian, siswa akan tetap masuk sekolah dan proses belajar mengajar berjalan seperti biasa.
Sisa Hari Libur Nasional 2025
Masih merujuk SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, dijelaskan masih ada sisa 1 pasang hari libur nasional dan cuti bersama. Momen tersebut terjadi pada:
- Kamis, 25 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus (Hari Natal)
- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Kelahiran yesus Kristus
Hari Natal biasanya bertepatan dengan libur sekolah semester ganjil. Ketentuan libur sekolah ditetapkan pada kalender pendidikan masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Demikianlah informasi tentang ketentuan libur anak sekolah di Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober. Semoga bermanfaat detikers!
(det/nwk)