Aksi protes yang dilakukan masyarakat dan mahasiswa pada akhir Agustus 2025 lalu membuat seluruh gerak-gerik anggota DPR RI dicermati. Masyarakat menyorot dari kinerja dan tutur kata, postingan dengan barang mewah, hingga latar belakang pendidikan.
Latar belakang pendidikan anggota DPR sendiri bisa dilihat melalui laporan Badan Pusat Statistik (BPS) tentang Statistik Politik 2024. Laporan ini memberikan data terkait latar belakang pendidikan anggota DPR RI yang menjabat 2024-2029. Statistik ini dirunut berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Lalu apa latar pendidikan terbanyak yang dimiliki anggota DPR RI? Dikutip dari dokumen terkait, Kamis (18/9/2025) berikut informasinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
63 Anggota DPR RI Lulusan SMA
Diketahui pada pemilihan umum (Pemilu) 2024, sebanyak 580 anggota DPR RI terpilih. Jumlah ini tersebar dalam delapan partai politik yang lolos ke parlemen yakni PKB, Gerindra, PDI-P, Golkar, Nasdem, PKS, PAN, dan Partai Demokrat.
Berdasarkan pendidikannya, sebagian besar anggota DPR RI disebut memiliki latar belakang perguruan tinggi. Namun, BPS menyoroti perbedaan hasil Pemilu 2019 dengan 2024.
Perbedaan yang dimaksud menjelaskan bila pada Pemilu 2019, anggota DPR RI yang memiliki latar belakang pendidikan S2 lebih banyak dibanding yang lain dengan persentase 36,58 persen. Sedangkan pada Pemilu 2024, anggota DPR RI terpilih paling banyak memiliki latar belakang pendidikan S1 dengan persentase 26,72 persen.
Secara lengkap, rincian latar belakang pendidikan anggota DPR terpilih pada Pemilu 2024, yaitu:
- SMA: 63 orang (10,85%)
- D3: 3 orang (0,52%)
- S1: 155 orang (26,72%)
- S2: 119 orang (20,52%)
- S3: 29 orang (5%)
Bila dihitung, jumlah tersebut tidak memuat 100 persen data karena KPU menemukan ada 211 orang anggota DPR RI terpilih tidak menyebutkan latar pendidikan mereka saat melakukan pendaftaran.
Tidak berhenti disitu, BPS juga memuat data sebaran asal provinsi anggota DPR RI terpilih menurut pendidikan terakhirnya. Adapun 3 daerah terbesar yang menyumbang anggota DPR RI terpilih per jenjang pendidikan yakni:
SMA
- Jawa Tengah: 10 orang
- Jawa Timur: 10 orang
- Sulawesi Selatan: 6 orang
D3
- Jawa Tengah: 2 orang
- Sumatera Utara: 1 orang
S1
- Jawa Barat: 27 orang
- Jawa Timur: 20 orang
- Jawa Tengah-Sumatera Utara: 12 orang
S2
- Jawa Barat: 20 orang
- Jawa Timur: 23 orang
- Jawa Tengah: 16 orang
S3
- Jawa Timur: 11 orang
- Jawa Tengah: 5 orang
- Banten: 3 orang
Tidak Menyebutkan Pendidikan Terakhir
- Jawa Barat: 41 orang
- Jawa Tengah: 32 orang
- Jawa Timur: 23 orang
Data lain terkait Statistik Politik 2024 bisa detikers lihat dengan KLIK DI SINI.
Syarat Latar Belakang Pendidikan Anggota DPR RI
Lantas sebenarnya apa latar belakang pendidikan yang disyaratkan untuk menjadi anggota DPR RI? Ketentuan persyaratan bakal calon anggota DPR RI tertuang pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam Pasal 240 ayat (1) dijelaskan bila bakal calon anggota DPR adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan seperti:
- Telah berumur 21 tahun atau lebih
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Bertempat tinggal di wilayah NKRI
- Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia.
- Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat
- Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana
- Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Terdaftar sebagai pemilih
- Bersedia bekerja penuh waktu
- Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali
- Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara
- Menjadi anggota partai politik peserta pemilu
- Dicalonkan hanya di satu lembaga perwakilan
- Dicalonkan hanya di satu daerah pemilihan.
Berdasarkan syarat tersebut, bisa disimpulkan bila pendidikan paling rendah untuk mendaftar menjadi anggota DPR RI adalah SMA, SMK, dan sederajat. Sehingga, 63 anggota DPR RI bisa dikatakan memenuhi syarat.
Demikianlah informasi tentang latar belakang pendidikan anggota DPR RI. Semoga bermanfaat ya detikers!
(det/nah)