Tanggal merah di penghujung tahun 2025 masih tersisa dua hari lagi. Apakah hari libur ini ada di bulan Oktober?
Masyarakat Indonesia baru saja menikmati tanggal merah pada 5 September yang bertepatan dengan Maulid Nabi 2025. Menurut SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, masih ada dua tanggal merah lagi di tahun ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, apakah ada tanggal merah di bulan Oktober 2025?
Tidak Ada Tanggal Merah Oktober 2025
Menurut SKB tersebut, tidak ada tanggal merah pada bulan Oktober 2025. Bahkan, sampai bulan November.
Barulah pada bulan Desember, masyarakat akan kembali bertemu dengan tanggal merah bertepatan dengan Kelahiran Yesus Kristus.
Sisa Tanggal Merah 2025
Lebih lengkapnya, berikut sisa tanggal merah sampai akhir tahun ini:
Libur nasional:
Kamis, 25 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
Cuti bersama:
Jumat, 26 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
Mengingat tanggal merah perayaan Natal berada di penghujung minggu, maka detikers akan mendapat libur pekan yang panjang atau long weekend. Berikut jadwalnya:
Kamis, 25 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
Jumat, 26 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
Sabtu, 27 Desember 2025: Libur akhir pekan
Minggu, 28 Desember 2025: Libur akhir pekan
Ketentuan Cuti Bersama PNS dan Karyawan Swasta
Nah sebelum berlibur, kamu perlu memahami ketentuan cuti bersama. Merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024 (menggantikan Surat Edaran Menteri Nomor M/3/HK.04/IV/2022), jatah cuti tahunan pegawai swasta berkurang apabila mereka libur di hari cuti bersama. Namun, apabila mereka masuk bekerja saat cuti bersama, maka jatah cuti tahunan tidak berkurang.
Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.
Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.
Namun ASN/PNS, cuti bersama tidak memotong jatah cuti tahunan. Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025.
"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara." bunyi poin kedua Keppres Nomor 2 Tahun 2025.
"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan." demikian bunyi poin ketiga Keppres tersebut.
Itulah penjelasan mengenai tanggal merah Oktober 2025. Semangat melanjutkan aktivitas!
(nir/nwk)