Sisa Cuti Bersama dan Libur Nasional 2025, Tinggal 3 Hari

ADVERTISEMENT

Sisa Cuti Bersama dan Libur Nasional 2025, Tinggal 3 Hari

Nikita Rosa - detikEdu
Senin, 18 Agu 2025 16:00 WIB
Ilustrasi kalender
Ilustrasi Kalender. (Foto: W PSK/Vecteezy)
Jakarta -

Tahun 2025 akan segera berakhir. Mendekati penghujung tahun, masih ada sisa cuti bersama dan libur nasional yang bisa kamu manfaatkan untuk liburan.

Kali ini, masyarakat mendapat cuti bersama pada Senin, 18 Agustus untuk memperingati HUT ke-80 RI. Momen ini dapat digunakan untuk mengadakan berbagai kegiatan atau perlombaan dalam rangka merayakan Hari Kemerdekaan Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah setelah 18 Agustus, masih ada beberapa cuti bersama dan libur nasional terkait peringatan keagamaan. Cek daftarnya di bawah ini.

ADVERTISEMENT

Sisa Cuti Bersama dan Libur Nasional 2025

Dalam SKB 3 Menteri Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025, masih ada dua hari libur nasional dan satu hari cuti bersama yang jatuh pada:

Jumat, 5 September 2025: Libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW
Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Hari Raya Natal
Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Hari Raya Natal

Long Weekend di Penghujung Tahun 2025

Beberapa tanggal merah sampai akhir tahun 2025 berdekatan dengan akhir pekan sehingga termasuk long weekend. Nah momen ini bisa kamu manfaatkan untuk berlibur dengan keluarga.

Berikut daftar long weekend di bulan September dan Desember 2025.

Jumat, 5 September 2025: Libur nasional Maulid Nabi SAW
Sabtu, 6 September 2025: Libur akhir pekan
Minggu, 7 September 2025: Libur akhir pekan
Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Kenaikan Yesus Kristus (Natal)
Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
Sabtu, 27 Desember 2025: Libur akhir pekan
Minggu, 28 Desember 2025: Libur akhir pekan

Aturan Cuti Bersama Pekerja dan Siswa

Para pekerja maupun siswa perlu mengetahui aturan cuti bersama yang berbeda dengan libur. Pada libur nasional, baik pekerja maupun siswa berhak mendapat waktu berlibur.

Namun hal ini akan berbeda dengan ketentuan cuti bersama. Ketentuan cuti bersama ASN/PNS: Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025, cuti bersama ASN/PNS tidak memotong jatah cuti tahunan.

Kemudian ketentuan cuti bersama pegawai/karyawan/pekerja: Berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, cuti bersama pegawai/karyawan/pekerja mengurangi jatah cuti tahunan.

Libur sekolah siswa akan mengacu pada kalender pendidikan di tiap provinsi. Misalnya dalam Kalender Pendidikan Jawa Tengah, ketentuan libur akan mengikuti arahan libur nasional atau cuti bersama dari pemerintah pusat.

Artinya, siswa bisa masuk atau libur pada momen cuti bersama sesuai dengan arahan sekolah yang didapat dari pemerintah pusat atau pemerintah provinsi. Oleh karena itu, siswa perlu memantau informasi lanjutan dari sekolah masing-masing.

Itulah sisa cuti bersama dan libur nasional di penghujung tahun 2025. Selamat berlibur!




(nir/nah)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads