Putusan MK Larang Wamen Jadi Komisaris BUMN, Pakar: Harusnya Langsung Mundur

ADVERTISEMENT

Putusan MK Larang Wamen Jadi Komisaris BUMN, Pakar: Harusnya Langsung Mundur

Cicin Yulianti - detikEdu
Rabu, 10 Sep 2025 16:30 WIB
Logo Kementerian BUMN. (Tangkapan Layar Youtube Kementerian BUMN)
Foto: Logo Kementerian BUMN. (Tangkapan Layar Youtube Kementerian BUMN)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan baru terkait Undang-Undang Kementerian. Dalam putusan tersebut, MK mempertegas larangan bagi wakil menteri (wamen) untuk merangkap jabatan sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 tersebut, menteri dan wamen tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain sesuai undang-undang, komisaris, atau direksi perusahan negara/swasta; atau pimpinan organisasi yang dibiayai APBN/APBD.

Menurut Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, hasil keputusan tersebut bersifat mengikat dan putusan final MK. Para Wamen harus memenuhi hal tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara yuridis pertimbangan hukum dimaksud memiliki kekuatan hukum mengikat karena merupakan bagian dari putusan Mahkamah Konstitusi yang secara konstitusional bersifat final. Sebab, putusan Mahkamah tidak hanya berupa amar putusan, namun terdiri dari identitas putusan, duduk perkara, pertimbangan hukum, dan amar putusan bahkan berita acara persidangan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan," kata Eny dikutip dari laman MK, Rabu (10/9/2025).

ADVERTISEMENT

Putusan MK Perkuat Profesionalisme Pejabat

Pakar hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr Yance Arizona, menilai putusan MK ini merupakan langkah positif untuk memperkuat prinsip profesionalitas. Langkah ini menurut juga mencegah konflik kepentingan dalam pemerintahan.

"Dari sisi hukum tata negara, hal ini juga akan menjadi hal yang positif dari sisi efektivitas pekerjaan kementerian," kata Yance, dikutip dari laman UGM, Rabu (10/9/2025).

Menurut Yance, ada dua alasan utama MK melarang rangkap jabatan ini. Pertama, untuk mencegah konflik kepentingan karena wamen pada dasarnya sebagai regulator sekaligus operator di BUMN. Kedua, untuk menjaga profesionalitas agar wamen bisa fokus pada tugas kementerian.

"Peluang untuk menciptakan konflik kepentingan besar sekali, apalagi untuk wakil menteri yang menjadi komisaris BUMN, yang mana adalah lingkup dari pekerjaan dari kementerian itu sendiri," ujar Yance.

Ada Putusan MK, Wamen Harusnya Langsung Mundur dari Posisi Komisaris

Meski begitu, MK memberi masa transisi 2 tahun (grace period) agar ada penyesuaian. Yance berpendapat waktu 2 tahun tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk tetap rangkap jabatan hingga akhir periode.

"Seharusnya segera setelah putusan MK keluar, para wakil menteri langsung mundur dari jabatan komisaris. Jika tidak, maka mereka harus memilih mundur sebagai wakil menteri. Dua tahun itu hanyalah batas akhir paling lambat mereka harus diselesaikan," ujarnya.

Oleh karena itu, Yance meminta Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas agar wamen yang masih duduk sebagai komisaris segera mundur. Menurutnya, hal ini akan menjadi ujian komitmen presiden dalam membangun kabinet profesional.

"Kalau mereka wakil menteri tidak mau berhenti sebagai komisaris, maka pilihannya adalah mundur dari jabatan wakil menteri dan mempertahankan posisinya sebagai komisaris," tegasnya

Daftar Wamen yang Rangkap Jabatan di BUMN

Mengutip detikFinance, sebelum MK memutuskan larangan rangkap jabatan bagi wamen, setidaknya ada 33 wamen yang memiliki rangkap jabatan di BUMN. Berikut di antaranya:
Sembunyikan kutipan teks

1. Wakil Menteri Pertanian Sudaryono - Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (Persero)
2. Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha - Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
3. Wakil Menteri Komdigi Angga Raka Prabowo - Komisaris Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
4. Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan - Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
5. Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim - Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
6. Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah - Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
7. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara - Komisaris PT PLN (Persero)
8. Wakil Menteri BUMN Aminuddin Ma'ruf - Komisaris PT PLN (Persero)
9. Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo - Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
10. Wakil Menteri UMKM Helvy Yuni Moraza - Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
11. Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti - Komisaris Utama PT Brantas Abipraya (Persero)
12. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung - Komisaris PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
13. Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan Ashaf - Komisaris Utama PT Perikanan Indonesia (Persero)
14. Wakil Menteri Perhubungan Suntana - Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo
15. Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono - Komisaris PT Pertamina Bina Medika
16. Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto - Komisaris Utama PT Dahana
17. Wakil Menteri P2MI/Wakil Kepala BP2MI Christina Aryani - Komisaris PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
18. Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono - Komisaris Utama PT Telekomunikasi Seluler
19. Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria - Komisaris PT Telekomunikasi Seluler
20. Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri - Komisaris Utama PT Sarinah
21. Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinator Penanaman Modal Todotua Pasaribu - Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero)
22. Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Ratu Isyana Bagoes Oka - Komisaris PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk
23. Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro - Komisaris Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk
24. Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria - Komisaris Utama PT Indosat Tbk
25. Wakil Menteri Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan - Komisaris di PT Citilink Indonesia
26. Wamenpora Taufik Hidayat - Komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia
27. Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno - Komisaris PT Pertamina International Shipping (PIS).
28. Wamenkop Ferry Juliantono - Komisaris PT Pertamina Patra Niaga
29. Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Stella Christie - Komisaris PT Pertamina Hulu Energi (PHE).
30. Wakil Menteri BUMN Donny Oskaria - Chief Operating Officer (COO) Danantara
31. Wakil Menteri HAM Mugiyanto - Komisaris Utama PT InJourney Aviation Services
32. Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto - Komisaris PT PLN (Persero)
33. Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej - Komisaris PT PGN Tbk.




(cyu/twu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads