2 bulan terakhir Nadiem Makarim harus menjalani pemeriksaan di 2 institusi penegak hukum dalam kasus dugaan korupsi semasa memimpin Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024. Pada Kamis (7/8/2025), ia memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan dalam dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan layanan Google Cloud.
"Alhamdulillah sudah selesai saya memberikan keterangan mengenai pengadaan cloud di Kemendikbud. Alhamdulillah lancar," ujar Nadiem usai pemeriksaan di Kamis malam dikutip dari detiknews. "Saya bisa memberikan keterangan dan saya ingin memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada KPK juga yang sudah memberikan kesempatan untuk melakukan keterangan ini."
Sebelumnya, ia sudah 2 kali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus yang berbeda. Kejagung meminta keterangannya dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemeriksaan pertama di Kejagung berlangsung 23 Juni 2025 lalu. Ia didampingi pengacaranya Hotman Paris Hutapea. Nadiem kembali mendatangi Gedung Bundar Kejagung pada Selasa 15 Juli 2025. Pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tersebut diduga membuat spesifikasi yang tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Akibatnya kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,9 triliun.
Selain itu, masih ada penyelidikan dugaan korupsi bantuan kuota data untuk mengakses internet yang juga sedang dilakukan komisi antirasuah. Seperti diketahui, di masa pandemi COVID-19 lalu, Kemendikbudristek memberikan bantuan kuota internet untuk membantu pembelajaran jarak jauh secara daring. Bantuan kuota tersebut diberikan pada pelajar dan guru mulai jenjang PAUD hingga sekolah menengah. Selain itu juga diberikan pada mahasiswa dan dosen.
Kejagung Telah Tetapkan Tersangka dan Dugaan Peran Nadiem
Kejagung menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Keempat tersangka merupakan pejabat dan tenaga ahli di lingkungan Kemendikbudristek saat Nadiem masih menjabat. Tersangka tersebut adalah:
1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);
2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);
3. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM);
4. Mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS)
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar mengungkapkan dalam pelaksanaan proyek pengadaan laptop, para tersangka diduga mengambil keputusan sepihak untuk menggunakan sistem operasi Chrome OS, yang dinilai memiliki kualitas di bawah standar.
Keputusan tersebut ditengarai menyebabkan Program Digitalisasi Pendidikan yang dijalankan Kemendikbudristek melenceng dari tujuan awal dan berdampak pada kerugian keuangan negara.
"(Para tersangka) menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarahkan ke produk tertentu, yaitu Chrome OS untuk pengadaan teknologi informasi dan komunikasi dengan menggunakan Chrome OS pada tahun anggaran 2020-2022 sehingga merugikan keuangan negara serta tujuan pengadaan TIK untuk siswa sekolah tidak tercapai karena Chrome OS banyak kelemahan untuk daerah 3T," kata Qohar.
Qohar juga menyatakan Nadiem diduga memberikan arahan langsung kepada bawahannya terkait proyek tersebut. Proyek tersebut telah dirancang bahkan sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai menteri.
Abdul Qohar, menyebut adanya grup WhatsApp bernama Mas Menteri Core Team yang telah dibuat sejak Agustus 2019. Padahal, Nadiem baru dilantik sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan oleh Presiden Joko Widodo pada Oktober 2019.
"Pada bulan Agustus 2019 (Jurist Tan) bersama sama dengan NAM dan Fiona (Handayani) membentuk grup WhatsApp bernama 'Mas Menteri Core Team' yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila nanti NAM diangkat pada tanggal 19 Oktober 2019," kata Qohar, Selasa (15/7/2025) seperti dikutip dari detiknews.
Fiona juga merupakan staf khusus Nadiem semasa menjabat sebagai Mendikbudristek. Namun, Fiona melalui pengacaranya Indra Haposan Sihombing membantah tudingan bahwa grup itu dibuat khusus membahas proyek pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek yang berujung dugaan korupsi.
"Ya kalau itu ya di awal dibuat dulu ya namanya orang terpilih misalnya menjadi menteri, ya dia membentuk tim ya wajar-wajar saja. Tapi bukan khusus membahas Chromebook, tidak," kata pengacara Fiona, Indra Haposan Sihombing, di Kejagung seperti dikutip, Rabu (6/8/2025).
(pal/pal)