Kapasitas akademik anggota DPR turut menjadi bahasan sebagian pengguna media sosial. Pembahasan ini menjadi salah satu buntut dari sikap dan pernyataan anggota DPR yang tidak diterima oleh masyarakat.
Kualifikasi akademik bakal calon anggota DPR sendiri diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pada peraturan tersebut dijelaskan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Peraturan ini menyebutkan pendidikan paling rendah bakal calon adalah tamatan SMA/MA/SMK/MAK/sederajat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, menurut pakar kebijakan publik Universitas Brawijaya (UB) Andhyka Muttaqin, ada kualifikasi akademik DPR yang idealnya dimiliki untuk menghadapi dinamika masyarakat yang sering menyuarakan aspirasi melalui demonstrasi. Hal ini, menurut Andhyka berkaitan dengan capacity building lembaga negara.
Anggota DPR Idealnya Lulusan Apa?
"Idealnya minimal strata 1 (S1), karena jenjang ini menuntut kemampuan berpikir kritis, analitis, serta pemahaman dasar metodologi," ujar Andhyka ketika dihubungi detikEdu pada Sabtu (30/8/2025), ditulis Minggu (31/8/2025).
"Namun, untuk memperkuat fungsi legislasi, pengawasan, dan budgeting, strata 2 (S2) dalam bidang terkait (hukum, ekonomi, administrasi publik, politik, hubungan internasional, dan lain-lain) sebaiknya menjadi added value," lanjutnya.
Skill yang Perlu Dikuasai Anggota DPR
Andhyka menambahkan, anggota DPR perlu memiliki sejumlah keterampilan di antaranya:
- Policy analysis & legislative drafting, yakni mampu membaca dan menyusun naskah akademik; rancangan undang-undang (RUU), ataupun regulasi turunan.
- Data literacy, artinya mampu memahami data ekonomi; sosial; hingga anggaran negara, tidak hanya wacana politik.
- Komunikasi publik dan negosiasi. "Karena DPR adalah representasi rakyat, kemampuan menjelaskan isu secara sederhana kepada publik dan lobi antarfraksi sangat penting," ujarnya.
- Etika dan integritas publik, mencakup juga soft skills terkait kepemimpinan; integritas; dan empati kepada masyarakat. Sehingga, tidak sekadar memiliki kemampuan akademis saja.
"Di banyak negara, anggota parlemen memang tidak semua berasal dari kalangan akademisi tinggi. Namun, ada capacity building berkelanjutan melalui parliamentary training institute," ungkap Andhyka.
"Jadi, bila tidak semua berpendidikan S2, yang lebih penting adalah adanya pelatihan wajib setelah terpilih," imbuh Dosen Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Administrasi UB itu.
Ia menilai DPR membutuhkan pembelajaran berkelanjutan atau lifelong learning. Sebab, dinamika demokrasi dan teknologi terus berubah.
"DPR harus diperkuat dengan latar pendidikan minimal S1, tetapi dilengkapi training institute khusus agar anggota DPR memiliki kemampuan legislasi, analisis kebijakan, serta komunikasi publik," tegasnya.
(nah/faz)