Seruan bubarkan DPR mencuat usai munculnya kebijakan menaikkan tunjangan anggota dewan. Merespons hal tersebut, anggota DPR Ahmad Sahroni menyebut mereka yang menyerukan pembubaran DPR sebagai orang tolol.
"Orang yang cuman mental bilang bubarin DPR, itu adalah orang tolol sedunia," kata Sahroni usai Kunjungan Kerja (Kunker) di Polda Sumut, Jumat (22/8/2025).
Seruan bubarkan DPR berlanjut pada demonstrasi pada Kamis (28/8/2025) dan di media sosial. Sementara itu, surat penggantian Sahroni dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI beredar, Jumat (29/8/2025), melansir detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat bernomor F.NasDem.758/DPR-RI/VIII/2025 tersebut ditandatangani oleh Ketua Fraksi Partai NasDem Viktor Bungtilu Laiskodat serta Sahroni sendiri sebagai Sekretaris Fraksi Partai NasDem. Sahroni kini menjadi anggota Komisi I.
Sementara anggota dewan dapat dicopot-pasang, apakah DPR bisa dibubarkan?
Apakah DPR Bisa Dibubarkan?
Menjawab pertanyaan ini, Dosen Departemen Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Faiz Rahman SH LLM mengatakan pembubaran DPR secara konstitusional hampir tidak mungkin.
Ia menjelaskan, sebagai lembaga negara yang tertuang status dan kewenangannya pada UUD 1945, mekanisme pembubaran DPR yang dapat dilakukan adalah melalui perubahan atau amandemen konstitusi dengan menyebutkan secara eksplisit ketentuan tersebut.
"Sebagai satu lembaga yang kewenangannya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar dan bisa dibilang sebagai salah satu lembaga inti, karena terlepas dari mungkin orang-orang yang duduk di DPR sekarang, memang DPR ini memiliki kewenangan yang cukup signifikan dalam konteks negara. Salah satunya dalam pembentukan undang-undang. Jadi ya, lagi-lagi, hampir mustahil kalau mau dibubarkan," terangnya pada detikEdu, Jumat (29/8/2025).
Potensi Amandemen Konstitusi
Di sisi lain, menurutnya sulit untuk membubarkan DPR melalui amandemen UUD 1945. Sebab, kewenangan amandemen berada di tangan MPR.
"MPR sendiri terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD. Jadi kalaupun memang ada usulan untuk memasukkan klausul pembubaran lembaga, maka itu akan bisa 'menggoyang' tatanan kelembagaan yang ada," jelasnya.
Mengulang Jejak Sukarno dan Gus Dur, Bisa?
Sukarno dan Gus Dur tercatat sebagai dua presiden dalam sejarah RI yang pernah hampir benar-benar membubarkan DPR.
Sukarno saat itu membubarkan DPR hasil Pemilu 1955 dan menggantinya dengan DPR Gotong Royong (DPR-GR) pada 5 Maret 1960. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 1960, pada 5 Maret 1960, Sukarno membubarkan DPR karena DPR hanya menyetujui APBN Rp 36 miliar dari total pengajuan Rp 44 miliar.
DPR juga saat itu dinilai gagal menghasilkan konstitusi baru untuk menggantikan UUD Sementara (UUDS).
Ketua DPR-GR menjabat sebagai menteri. DPR-GR wajib memberikan laporan kepada presiden pada waktu-waktu tertentu. Seluruh anggota DPR-GR diangkat oleh presiden.
Sedangkan Abdurrahman Wahid atau Gus Dur pernah membekukan DPR dan MPR melalui maklumat Presiden RI pada 23 Juli 2001.
Maklumat ini dikeluarkan lantaran MPR hendak mengganti Gus Dur dari jabatan presiden lewat Sidang Istimewa. Namun, MPR dan DPR tetap menjalankan fungsi, kemudian menggulingkan Gus Dur dari jabatan presiden pada Sidang Istimewa, dan melantik Megawati sebagai presiden.
Bicara soal mengulang langkah Sukarno dan Gus Dur, pakar hukum tata negara UGM ini mengatakan potensinya terjegal pasal 7C UUD 1945.
"Untuk saat ini situasi seperti Soekarno dulu tidak mungkin dilakukan lagi karena dalam UUD 1945 sudah dinyatakan secara eksplisit bahwa Presiden tidak dapat membubarkan DPR," terangnya.
Ia menjelaskan, langkah para mantan presiden juga pada dasarnya tidak sah secara hukum, tetapi dipengaruhi kekuasaan dan situasi politik. Dengan situasi politik dan kekuasaan Sukarno saat itu, DPR-GR berdiri sampai 1966.
Beda halnya dengan situasi politik di era Gus Dur. Faiz menjelaskan, adanya resistensi MPR dan DPR membuatnya tidak dapat dibubarkan.
Bubar atau Reformasi Institusi
Jika DPR bisa dibubarkan, Faiz menyoroti kekosongan lembaga yang bisa membentuk undang-undangan. Situasi ini menurutnya akan menimbulkan kekacauan baru pada keberlangsungan Indonesia, termasuk jika kewenangan dikembalikan kepada presiden.
"Cuma memang ini saya pahami, masyarakat ini sudah capek juga melihat kondisi sekarang. Jadi saya kira (seruan bubarkan DPR) ini lebih sebagai ekspresi kekecewaan masyarakat terhadap lembaga yang seharusnya mewakili suara mereka, tetapi justru yang dilakukan adalah menindas mereka," ucapnya.
"Dan masyarakat berhak untuk kecewa terhadap wakil-wakil mereka," sambung Faiz.
Alih-alih membubarkan DPR, Faiz menilai hal yang bisa dilakukan dan diserukan yakni reformasi kelembagaan DPR.
Ia mencontohkan, partai politik mengganti anggotanya yang bermasalah.
"Tapi ini pun juga sulit gitu ya, karena kalau kita lihat ya justru yang bermasalah adalah mereka yang memegang peranan penting di parpol juga," terangnya.
Alternatifnya, pemilu dijalankan dengan kesadaran rakyat untuk memilih wakil rakyat yang benar-benar mewakili suara rakyat.
"Atau melalui mekanisme pemilu, akhirnya. Jadi cukup sempit ya ruang untuk melakukan perubahan gitu. Artinya, kita perlu mencatat orang-orang yang bermasalah dan tidak kita pilih lagi di pemilu selanjutnya. Cuma ya ini cukup sulit ya kalau kita lihat situasi sekarang. Jadi memang agak dilematis," imbuhnya.
Ia mengingatkan, para anggota DPR maupun pemerintah juga perlu berbenah terkait komunikasi dan empati pada publik. Pembuatan kebijakan yang terang-terangan menguntungkan pihaknya dan tidak menunjukkan empati ke masyarakat di saat situasi ekonomi sulit menjadi salah satu hal yang perlu diperbaiki.
"Dan jangan kemudian melontarkan kata-kata yang kemudian membuat masyarakat jadi geram. Yang kemarin itu kan juga salah satunya karena respons-- saya kira nggak cuma DPR ya ini, respon pemerintah juga--yang kadang-kadang kurang pas ketika merespon isu-isu yang ada di masyarakat sehingga justru menimbulkan kemarahan masyarakat itu sendiri," ucap Faiz.
(twu/faz)