Pemerintah Mau Rekrut 1,3 Juta PPPK Paruh Waktu, Pakar UGM Soroti Dampaknya

ADVERTISEMENT

Pemerintah Mau Rekrut 1,3 Juta PPPK Paruh Waktu, Pakar UGM Soroti Dampaknya

Trisna Wulandari - detikEdu
Kamis, 28 Agu 2025 15:30 WIB
Ilustrasi Pegawai ASN
Ilustrasi ASN. Pemerintah siapkan 1,3 juta kursi ASN PPPK paruh waktu untuk tenaga honorer. Kebijakan juga bertujuan menghindari PHK. Foto: Getty Images/Yamtono_Sardi
Jakarta -

Sebanyak 1,3 juta kursi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu disiapkan Pemerintah. Langkah ini diambil untuk menyelesaikan tenaga honorer menjadi berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK).

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh pada Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR dengan Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB dan BKN di Senayan, Jakarta, Senin (25/8/2025) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zudan mengatakan pihaknya sudah membuka penerimaan usulan formasi PPPK paruh waktu dari instansi pemerintah pusat dan daerah pada 7-25 Agustus 2025 lalu. Nomor Induk PPPK Paruh Waktu rencananya ditetapkan mulai 28 Agustus-30 September 2025.

Siapa yang Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu?

Ia menjelaskan PPPK paruh waktu menyasar pegawai non-ASN yang terdata dalam pangkalan data ASN BKN. Tenaga honorer ini juga perlu memenuhi kriteria lain, seperti belum lolos seleksi CPNS tahun 2024 dan belum dapat mengisi lowongan kebutuhan pada seleksi PPPK 2024.

ADVERTISEMENT

Bagi yang tidak terdata pada pangkalan data BKN, maka pegawai non-ASN tersebut juga akan diprioritaskan jika aktif bekerja di instansi pemerintah minimal 2 tahun terus-menerus, atau terdata di pangkalan data Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen sebagai lulusan PPG).

78 Persen Tenaga Honorer Diusulkan

Berdasarkan data tanggal 22 Agustus 2025 pukul 15.30 WIB, Zudan merinci, ada 1.068.495 pegawai non-ASN yang diusulkan menjadi PPPK paruh waktu. Besarnya meliputi 78 persen dari rencana 1,3 juta PPPK paruh waktu. Sedangkan 22 persen sisanya belum diusulkan.

"Yang tidak diusulkan ini teridentifikasi dengan berbagai alasan, antara lain meninggal dunia, kemudian sudah tidak aktif bekerja, instansi menilai tidak ada kebutuhan di organisasinya, dan keempat tidak tersedia anggaran," ucapnya, disiarkan di kanal YouTube TVR Parlemen.

Dampak PPPK Paruh Waktu

Pakar analisis kebijakan publik Universitas Gadjah Mada (UGM) Dr Subarsono mengatakan kebijakan pengangkatan 1,3 juta PPPK paruh waktu rasional untuk jangka pendek dan menengah. Termasuk di antaranya untuk mengurangi pengangguran bagi PPPK yang masa kontraknya sudah habis.

"Saya memandang itu adalah keputusan yang rasional dalam jangka pendek dan menengah dengan melihat kondisi ekonomi negara saat ini untuk mengatasi kekurangan SDM di instansi pemerintah baik di pusat maupun di daerah dan sekaligus mengurangi pengangguran bagi pegawai PPPK yang sudah selesai kontraknya," ucapnya dalam laman kampus, dikutip Kamis (28/8/2025).

Dosen Manajemen Kebijakan Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) UGM ini menilai kebijakan PPPK paruh waktu dari aspek manajemen SDM membantu pengisian kekurangan tenaga di sektor vital seperti pendidikan dan kesehatan, serta tenaga di daerah terdepan, tertinggal, dan terluar (3T).

"Pemerintah dan masyarakat mendapat keuntungan karena layanan publik dapat dipenuhi," terangnya.

Sementara itu, ia menilai kebijakan PPPK paruh waktu mengurangi beban anggaran negara jangka panjang lantaran ASN PPPK paruh waktu tidak mendapat uang pensiun.

Di samping itu, PPPK kurang menguntungkan bagi pegawai karena ada masa kontrak, kendati dapat diperpanjang. Beda halnya dengan PNS yamg layaknya pegawai tetap.

"Hal ini tentu kurang memberikan keamanan psikologis bagi PPPK," ungkapnya.

Ia menggarisbawahi, rekrutmen PPPK ke depannya perlu mengatasi risiko kesenjangan PPPK dan PNS.

"Jika PPPK ini juga dibuka bukan saja dari pegawai honorer, tetapi juga dengan sistem rekrutmen terbuka, maka ada peluang bagi pemerintah untuk mendapatkan tenaga dengan kompetensi yang tinggi, bahkan untuk memperoleh tenaga ahli. Tapi bisa saja kemungkinan untuk menampung tenaga honorer yang telah lama mengabdi tetapi belum lolos menjadi CPNS," ucapnya.




(twu/pal)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads