Pemerintah resmi menerbitkan visa cascade pada Juli 2025. Visa ini akan memudahkan WNI keluar-masuk ke Eropa.
Menurut laman Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, kebijakan visa cascade akan menyederhanakan dan mempercepat proses pengajuan visa Schengen bagi WNI. WNI yang memiliki riwayat penggunaan visa Schengen dalam tiga tahun terakhir juga dapat memenuhi syarat untuk mengakses visa multi-entry dengan masa berlaku hingga lima tahun.
"Bagi pelaku usaha Indonesia, kebijakan ini memberikan fleksibilitas baru. Para pengusaha kini dengan lebih mudah dapat menghadiri pameran dagang, forum bisnis, dan pertemuan investasi di seluruh Eropa," ujar Menko Airlangga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak Perlu Mengajukan Visa Berkali-kali
Secara sederhana, pemegang visa cascade bisa keluar-masuk kawasan Schengen Eropa berkali-kali selama masa berlaku visa. Mereka juga tidak harus mengurus dokumen baru tiap kali bepergian. Bahkan, masa berlaku visa khusus untuk warga Indonesia jauh lebih lama daripada visa Schengen.
Dengan visa cascade, setelah kunjungan pertama ke Eropa, WNI dapat langsung memperpanjang masa berlaku visa miliknya hingga 5 tahun ke depan.
"Jadi saya rasa warga negara Indonesia yang memiliki setidaknya satu visa kedua dalam tiga tahun terakhir kini berhak mendapatkan visa multiple entry dengan masa berlaku hingga lima tahun. Indonesia telah menyediakan visa on arrival untuk 27 negara Uni Eropa," jelas Erlangga.
Tingginya Pengajuan Visa Schengen
Pada 2024, Indonesia melakukan 203.000 pengajuan visa Schengen. Hal ini sekaligus menjadikannya sebagai sumber pengajuan visa terbesar ke-13 secara global dan ke-3 di ASEAN setelah Thailand dan Filipina.
Daftar Negara Visa Cascade
Visa cascade dapat berlaku di 29 negara di Eropa. Yakni, Austria, Belgia, Bulgaria, Kroasia, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Islandia, Italia, Latvia, Liechtenstein, Lithuania, Luksemburg, Malta, Belanda, Norway, Polandia, Portugal, Romania, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, dan Swiss.
Pemberlakuan visa cascade ini diharapkan dapat meningkatkan perjalanan wisata, perdagangan, mengikuti lokakarya, riset pasar, membangun jaringan bisnis, serta berbagai kegiatan bisnis lainnya.
(nir/twu)