Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) resmi berganti menjadi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Penggantian ini ditetapkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) No 4 Tahun 2025 tentang DTSEN pada 5 Februari 2025.
DTKS sebelumnya adalah landasan pemberian berbagai bantuan sosial (bansos) pada penerima manfaat (PM) yang dinilai layak menerima bantuan.DTKS juga menjadi dasar pemberianbansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, DTKS tidak lagi digunakan. DTSEN menjadi data induk baru penduduk se-Indonesia.
Cara Mengubah Data pada DTSEN
Data penduduk dalam DTSEN bisa diubah, ditambah, dihapus, atau diperbaiki. Adapun perbaikannya dapat dilakukan melalui jalur formal oleh pendamping sosial maupun melalui jalur partisipasi masyarakat.
"Kalau pendamping sosial melihat ada data yang tidak sesuai, wajib untuk segera menyanggah," ucapnya di Madiun, Jumat (21/02/2025) lalu, dikutip dari laman Kemensos.
Perubahan data oleh warga dapat dilakukan dengan melapor ke kelurahan atau pemerintah desa setempat melalui Aplikasi Cek Bansos. Perubahan data ini memungkinkan perubahan desil antara desil 1 (paling miskin) hingga desil 10 (paling sejahtera).
Sebagai informasi, pelajar desil 1-3 diprioritaskan mendapat bansos dan bansos bidang pendidikan seperti KIP Kuliah. Kemudian pelajar desil 4 berkesempatan mendapatkannya jika disertai bukti pendukung.
Cara Cek PenerimaBansosKemensos
Pengecekan status sebagai penerima bansos tetap dapat dilakukan melalui laman DTKS. Berikut caranya:
Buka https://cekbansos.kemensos.go.id/
Isikan data provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan
Isikan nama sesuai KTP
Isikan kode captcha yang tertera di gambar
Jika kode captcha kurang jelas, klik ikon panah siklus untuk mendapat kode baru dan isikan hurufnya
Klik Cari Data
Muncul status penerima dan penerimaan bansos
(nir/pal)