SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus 2025 Ada atau Tidak? Begini Infonya

ADVERTISEMENT

SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus 2025 Ada atau Tidak? Begini Infonya

Trisna Wulandari - detikEdu
Senin, 04 Agu 2025 15:00 WIB
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro mengatakan Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur tambahan untuk merayakan kemerdekaan RI. Foto: Herdi Arif Al Hikam/detikcom
Jakarta -

Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menyatakan Pemerintah akan menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional. Hari libur ini sebagai hadiah tambahan waktu bagi masyarakat dalam merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI pada 17 Agustus 2025, yang jatuh pada hari Minggu.

"Pemerintah akan jadikan 18 Agustus 2025 satu hari setelah upacara detik-detik proklamasi. Hari Senin 18 Agustus akan dijadikan hari yang diliburkan," ujar Juri, dilansir detikNews, Jumat (1/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus 2025

Hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sebelumnya telah ditetapkan dalam surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No 1017, 2, dan 2 Tahun 2024, yang juga disebut sebagai SKB 3 Menteri.

Berdasarkan SKB 3 Menteri, libur 18 Agustus 2025 tidak termasuk libur nasional dan cuti bersama. Hari libur nasional proklamasi kemerdekaan pada Minggu, 17 Agustus 2025 saja yang masuk SKB 3 Menteri tentang libur nasional dan cuti bersama 2025.

ADVERTISEMENT

Saat tulisan ini dibuat, belum ada SKB 3 Menteri tentang libur 18 Agustus 2025. Begitu juga dengan keputusan presiden (keppres), surat edaran (SE), atau peraturan pemerintah (PP) sebagai dasar libur ini.

Juri sendiri menyatakan rencana pemerintah ini berlaku untuk tahun ini saja dan akan diatur kemudian untuk pelaksanaan pada tahun-tahun setelahnya.

"Di tanggal 18 Agustus 2025 diliburkan. Tahun lain nanti kita bicarakan," ucapnya.

Sementara itu, Surat Edaran (SE) Menteri Sekretaris Negara Nomor B‑20/M/S/TU.00.03/07/2025 berisi tentang imbauan menyemarakkan HUT ke-80 RI. Termasuk di antaranya yakni mengibarkan bendera merah putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai 1-30 Agustus 2025.

Dalam surat edaran Mensesneg Prasetyo Hadi tanggal 28 Juli 2025 tersebut, tidak dicantumkan secara spesifik aturan yang berlaku pada 18 Agustus 2025, khususnya terkait libur.

Daftar Hari Libur Agustus 2025

  • Minggu, 3 Agustus 2025: libur akhir pekan
  • Minggu, 10 Agustus 2025: libur akhir pekan
  • Minggu, 17 Agustus 2025: libur akhir pekan dan HUT ke-80 RI
  • Senin, 18 Agustus 2025: libur tambahan HUT ke-80 RI berdasarkan pengumuman Wamensesneg
  • Minggu, 24 Agustus 2025: libur akhir pekan
  • Minggu, 31 Agustus 2025: libur akhir pekan

Daftar Hari Libur dan Cuti Nasional Agustus-Desember 2025

  • Minggu, 17 Agustus 2025: Proklamasi Kemerdekaan
  • Jumat, 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Kamis, 25 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus
  • Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus.
Lihat Video 'Prabowo Tetapkan 18 Agustus 2025 Libur HUT Kemerdekaan RI':
(twu/nah)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads