- Pengertian dan Sejarah Abolisi
- Cara Pengajuan Abolisi
- Contoh Kasus Pemberian Abolisi oleh Presiden 1. Abolisi kepada Para Pengikut Gerakan Fretilin di Timor Timur 2. Abolisi kepada Muchtar Pakpahan dan Sri Bintang Pamungkas. 3. Abolisi kepada Jauhari Mys (Azhari), Fauji Ibrahim (Monier), Kleemens Rom Sarvir, dan Leseren Dampari Karma 4. Abolisi kepada R Sawito Kartowibowo
Presiden Prabowo resmi memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Oleh karena itu, semua proses hukum perihal kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong diberhentikan.
"Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seusai rapat konsultasi di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7/2025), dikutip dari detikNews.
Apa sebenarnya maksud dari abolisi yang diberikan Presiden Prabowo kepada Tom Lembong tersebut? Simak penjelasannya!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengertian dan Sejarah Abolisi
Abolisi adalah penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seorang terpidana yang bersalah melakukan delik, yang diberikan oleh presiden. Abolisi dalam bahasa aslinya, abolitio (Latin), bahasa Belanda abolitie, bahasa Inggris abolish, seperti tercantum dalam Kamus Istilah Hukum oleh Viswandoro.
Mengutip Naskah Akademik Rancangan UU tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi, istilah abolisi merupakan hak Presiden yang diatur dalam konstitusi yang bersifat prerogatif. Abolisi ini diberikan kepada tersangka dan terdakwa.
Jika seseorang yang dikenai abolisi masih berstatus tersangka, maka perkara belum limpah ke pengadilan atau penuntutan tidak jadi dilakukan. Sementara jika statusnya sudah terdakwa, tuntutan telah dilakukan tetapi akhirnya ditiadakan.
Abolisi tidak berkaitan dengan apakah bukti cukup atau tidak. Namun, abolisi diberikan dengan alasan kepentingan negara oleh presiden.
Hal itu bisa dilakukan presiden karena merupakan pihak yang memiliki kekuasaan penyelenggaraan pemerintahan bersifat umum dan kekuasaan pemerintahan yang bersifat khusus. Adapun pemberian abolisi termasuk ke dalam kekuasaan khusus.
Hak presiden dalam memberikan abolisi pertama kali diatur dalam UUD 1945 hasil kemerdekaan. Dalam pasal 14 UUD 1945 terkandung bahwa "Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi".
Dikarenakan bentuk negara berubah, konstitusi pun kemudian mengalami pergantian beberapa kali. Salah satunya pada Undang-Undang Republik Indonesia Serikat Nomor 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat Menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia (UUDS 1950).
Setelah UUDS 1950 berlaku, pengaturan soal abolisi cukup berubah besar. Pada UUD 1945 hanya dijelaskan presiden boleh memberikan abolisi. Namun dalam UUDS 1950, presiden boleh memberikannya dengan undang-undang atau undang-undang yang diberikan sesudah meminta nasihat dari Mahkamah Agung.
Aturan abolisi ini mengalami perubahan kembali seraya pemberlakuan undang-undang. Misalnya pada 19 Oktober 1999, ketentuan abolisi kemudian dapat dilakukan dengan menambah pertimbangan DPR.
Cara Pengajuan Abolisi
Cara pengajuan abolisi kepada presiden dilakukan lewat menteri hukum dan HAM. Permohonan yang diajukan langsung kepada presiden, akan diproses oleh Kementerian Hukum dan HAM untuk disusun kajiannya bersama dengan tim pengkaji.
Setelah itu, kajian disampaikan kepada presiden. Lalu, presiden akan meminta pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum menerbitkan keputusan.
Contoh Kasus Pemberian Abolisi oleh Presiden
1. Abolisi kepada Para Pengikut Gerakan Fretilin di Timor Timur
Abolisi ini dilakukan pertama kali pada tahun 1977 oleh Presiden Soeharto. Abolisi diberlakukan setelah terbitnya Keputusan Presiden No. 63 Tahun 1977.
Abolisi tersebut dilakukan untuk memanfaatkan seluruh potensi bagi kelancaran dan peningkatan pelaksanaan pembangunan Provinsi Daerah Tingkat I Timor Timor. Abolisi diberikan kepada para pengikut gerakan Fretilin baik yang berada di dalam negeri maupun yang berada di luar negeri.
2. Abolisi kepada Muchtar Pakpahan dan Sri Bintang Pamungkas.
Pemberian abolisi tersebut dilakukan lewat Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 1998. Saat itu, Presiden Habibie memberikan abolisi dan amnesti kepada Muchtar dan Sri yang ditahan di LP Cipinang.
Sri ditahan karena dianggap melanggar Undang-undang Anti Subversif dengan membentuk Partai Uni Demokrasi Indonesia (PUDI) pada Mei 1996. Sementara Muchtar dipenjara karena menulis buku berjudul "Potret Negara Indonesia."
3. Abolisi kepada Jauhari Mys (Azhari), Fauji Ibrahim (Monier), Kleemens Rom Sarvir, dan Leseren Dampari Karma
Abolisi berlaku sejak terbitnya Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 2000. Penuntutan yang dilakukan kepada mereka sebagai tersangka kemudian ditiadakan.
4. Abolisi kepada R Sawito Kartowibowo
Sawito pernah menerima abolisi lewat Keputusan Presiden Nomor 93 Tahun 2000. Abolisi diberikan oleh Presiden Gus Dur.
Sawito merupakan pegawai Departemen Pertanian di Bogor yang pernah menyampaikan wangsit bahwa politik negara Indonesia harus dibenahi. Saat itu, Sawito diberikan abolisi setelah berstatus sebagai napi.
Itulah penjelasan seputar abolisi yang terjadi pada Tom Lembong baru-baru ini. Semoga bermanfaat, ya.
(cyu/twu)